Emil Dardak Sebut Telah Koordinasi dengan Ditjen Keuda Kemendagri Terkait Evaluasi Kenaikan PBB Di Jatim

Wagub Jatim Emil Dardak telah koordinasi dengan Ditjen Keuda Kemendagri terkait evaluasi kenaikan PBB. Pemprov pastikan langkah sesuai arahan Mendagri

(Ilustrasi Emil Dardak Wagub Jatim Saat Memberikan Keterangan)
PortalJatim24.com - Berita Terkini - Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jatim telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Keuangan Daerah (Ditjen Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membahas evaluasi kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dikeluhkan masyarakat.

“Pascaberkonsultasi, kami juga sudah memohon arahan agar bisa mendorong evaluasi PBB,” ujar Emil Dardak dalam keterangan tertulis yang diterima di Surabaya, Sabtu (16/8).

Baca Berita Lainnya: Polres Ngawi Amankan 7 Tersangka Kasus Penjualan Ilegal Pupuk Bersubsidi 17,8 Ton

Langkah Sesuai Arahan Mendagri

Emil menyampaikan bahwa setelah melakukan komunikasi dan meminta arahan kepada Ditjen Keuangan Daerah, dirinya telah mendapat jawaban dari Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) dan Ditjen Keuda. Keduanya memastikan langkah Pemprov Jatim sudah sejalan dengan arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Alhamdulillah, kami telah mendapatkan link pernyataan Mendagri melalui Wamendagri dan Dirjen Keuda. Intinya, langkah yang kami ambil sudah sesuai dengan arahan Mendagri,” tegas Emil.

Arahan Khofifah: Jangan Membebani Masyarakat

Lebih lanjut, Emil menyampaikan bahwa Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah menugaskannya untuk mencermati kenaikan PBB agar tidak menimbulkan dampak yang berlebihan bagi warga.

“Ibu Gubernur menekankan agar kenaikan PBB jangan sampai terlalu membebani warga,” kata mantan Bupati Trenggalek tersebut.

Baca Juga: Barang Bukti Diduga Hilang, KPK Geledah Kantor Maktour Travel. dan Rumah Yaqut Dugaan Korupsi Kuota Haji 

Pemkab dan Pemkot Diminta Proaktif

Meski mekanisme banding tetap tersedia bagi masyarakat, Emil menegaskan bahwa pemerintah kabupaten dan kota tidak boleh sekadar menunggu. Mereka diminta melakukan penyisiran sejak dini terhadap objek pajak yang mengalami kenaikan signifikan.

“Kami meminta pemkab dan pemkot tidak hanya menunggu mekanisme banding, melainkan segera menyisir objek pajak yang naik signifikan untuk bisa dievaluasi,” jelasnya.

Kemendagri Segera Terbitkan Surat Edaran

Terakhir, Emil menyebut dirinya juga mendapatkan informasi dari Wamendagri dan Ditjen Keuda bahwa Kemendagri akan segera menerbitkan Surat Edaran khusus terkait kenaikan PBB.

“Kami diinfo Pak Wamen dan Dirjen bahwa Surat Edaran diterbitkan terkait kenaikan PBB ini,” tandasnya.

Dengan adanya Surat Edaran tersebut, Pemerintah Provinsi bersama Pemkab dan Pemkot akan memiliki acuan lebih kuat untuk menindaklanjuti persoalan kenaikan PBB yang selama ini menjadi sorotan masyarakat.

Publisher:

[Tim Redaksi portaljatim24.com (AZAA/KK)]