Emil Dardak Sebut Telah Koordinasi dengan Ditjen Keuda Kemendagri Terkait Evaluasi Kenaikan PBB Di Jatim
![]() |
(Ilustrasi Emil Dardak Wagub Jatim Saat Memberikan Keterangan) |
“Pascaberkonsultasi, kami juga sudah memohon arahan agar bisa mendorong evaluasi PBB,” ujar Emil Dardak dalam keterangan tertulis yang diterima di Surabaya, Sabtu (16/8).
Baca Berita Lainnya: Polres Ngawi Amankan 7 Tersangka Kasus Penjualan Ilegal Pupuk Bersubsidi 17,8 Ton
Langkah Sesuai Arahan Mendagri
Emil menyampaikan bahwa setelah melakukan komunikasi dan meminta arahan kepada Ditjen Keuangan Daerah, dirinya telah mendapat jawaban dari Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) dan Ditjen Keuda. Keduanya memastikan langkah Pemprov Jatim sudah sejalan dengan arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Alhamdulillah, kami telah mendapatkan link pernyataan Mendagri melalui Wamendagri dan Dirjen Keuda. Intinya, langkah yang kami ambil sudah sesuai dengan arahan Mendagri,” tegas Emil.
Arahan Khofifah: Jangan Membebani Masyarakat
Lebih lanjut, Emil menyampaikan bahwa Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah menugaskannya untuk mencermati kenaikan PBB agar tidak menimbulkan dampak yang berlebihan bagi warga.
“Ibu Gubernur menekankan agar kenaikan PBB jangan sampai terlalu membebani warga,” kata mantan Bupati Trenggalek tersebut.
Pemkab dan Pemkot Diminta Proaktif
Meski mekanisme banding tetap tersedia bagi masyarakat, Emil menegaskan bahwa pemerintah kabupaten dan kota tidak boleh sekadar menunggu. Mereka diminta melakukan penyisiran sejak dini terhadap objek pajak yang mengalami kenaikan signifikan.
“Kami meminta pemkab dan pemkot tidak hanya menunggu mekanisme banding, melainkan segera menyisir objek pajak yang naik signifikan untuk bisa dievaluasi,” jelasnya.
Kemendagri Segera Terbitkan Surat Edaran
Terakhir, Emil menyebut dirinya juga mendapatkan informasi dari Wamendagri dan Ditjen Keuda bahwa Kemendagri akan segera menerbitkan Surat Edaran khusus terkait kenaikan PBB.
“Kami diinfo Pak Wamen dan Dirjen bahwa Surat Edaran diterbitkan terkait kenaikan PBB ini,” tandasnya.
Dengan adanya Surat Edaran tersebut, Pemerintah Provinsi bersama Pemkab dan Pemkot akan memiliki acuan lebih kuat untuk menindaklanjuti persoalan kenaikan PBB yang selama ini menjadi sorotan masyarakat.
Publisher:
[Tim Redaksi portaljatim24.com (AZAA/KK)]