Barang Bukti Diduga Hilang, KPK Geledah Kantor Maktour Travel. dan Rumah Yaqut Dugaan Korupsi Kuota Haji
![]() |
(Ilustrasi kasus dugaan korupsi kuota haji di Wisma Maktour) |
KPK Temukan Indikasi Penghilangan Barang Bukti di Kantor Maktour Travel
Penggeledahan dilakukan penyidik KPK di kantor Maktour Travel, Kamis (14/8/2025). Dari hasil operasi, tim menemukan dugaan kuat adanya upaya penghilangan barang bukti yang berkaitan dengan kasus kuota haji.
"Dalam proses penggeledahan yang dilakukan penyidik menemukan adanya dugaan-dugaan penghilangan barang bukti yang dilakukan oleh pihak swasta Biro Perjalanan Haji dimaksud," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (15/8/2025).
Budi menegaskan bahwa tindakan tersebut berpotensi dikenakan Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai obstruction of justice.
"Penyidik tentunya tidak segan untuk mempertimbangkan pengenaan pasal 21 atau obstruction of justice jika memang ditemukan adanya fakta-fakta perintangan termasuk penghilangan barang bukti," tambahnya.
Baca Berita Lainnya: KPK Sebut Puluhan Ribu Kuota Haji Disalah gunakan, Rp 113 Juta per Kuota Mengalir ke Oknum Kemenag
Pemanggilan Fuad Hasan Masyhur dan Pencegahan Bepergian ke Luar Negeri
Sebagai bagian dari penyidikan, KPK memastikan akan memanggil Fuad Hasan Masyhur sebagai saksi. "Tentunya nanti akan dilakukan pemanggilan, dilakukan pemeriksaan, terlebih dalam perkara ini," jelas Budi.
Selain itu, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri sejak 11 Agustus 2025 hingga 11 Februari 2026, yakni:
-Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas (YCQ)
-Mantan Staf Khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz (IAA)
-Pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM)
Penggeledahan Rumah Yaqut: Ponsel hingga Dokumen Diamankan
Tak hanya di kantor travel, penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah Yaqut Cholil Qoumas di Condet, Jakarta Timur, Jumat (15/8/2025). Dari lokasi tersebut, KPK menyita dokumen dan sejumlah barang bukti elektronik.
"Dari pengeledahan yang tim lakukan di rumah saudara YQC, tim mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik," kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.
Salah satu barang yang disita adalah sebuah ponsel. "Barang Bukti Elektronik itu macam-macam, salah satunya seperti handphone. Nanti itu akan diekstraksi, dibuka isinya, kita akan lihat informasi-informasi yang dicari," jelasnya.
Selain itu, penyidik juga mengamankan satu unit kendaraan roda empat dari rumah seorang ASN Kemenag di Depok.
Baca Juga: Wagub Jatim Emil Dardak Minta Evaluasi Lonjakan PBB Jombang: Warga Berhak Ajukan Banding
Skandal Kuota Haji: Dari Tambahan 20 Ribu Hingga Dugaan Setoran ke Pejabat Kemenag
Kasus ini bermula dari tambahan 20 ribu kuota haji yang diberikan Arab Saudi kepada Indonesia pada 2023, usai pertemuan Presiden Joko Widodo dengan otoritas Saudi.
Berdasarkan SK Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tertanggal 15 Januari 2024, kuota tambahan dibagi rata:
-10 ribu untuk haji khusus (9.222 jemaah + 778 petugas)
-10 ribu untuk haji reguler yang tersebar di 34 provinsi, terbanyak di Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat.
Namun, pembagian tersebut dinilai menyalahi Pasal 64 UU No. 8 Tahun 2019 yang mengatur porsi maksimal 8 persen untuk haji khusus dan 92 persen untuk haji reguler.
KPK juga menemukan adanya setoran perusahaan travel ke oknum pejabat Kemenag dengan nominal antara 2.600-7.000 dolar AS per kuota atau setara Rp41,9 juta hingga Rp113 juta.
Baca Juga: Skandal Kuota Haji: 100 Travel Disorot KPK, SK Menteri Agama Diduga Langgar Aturan
Kerugian Negara Lebih dari Rp1 Triliun
Dari hasil penyidikan awal, kerugian negara akibat dugaan korupsi kuota haji ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. KPK melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung jumlah pasti kerugian negara.
Lebih dari 100 travel haji disebut ikut terlibat dalam praktik jual-beli kuota tersebut. Hingga kini, KPK masih menggunakan sprindik umum tanpa penetapan tersangka dan tengah menelusuri pihak-pihak yang paling bertanggung jawab.
Penutup
Kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 bukan hanya menyeret nama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, tetapi juga melibatkan pihak swasta dan biro perjalanan haji besar. Dengan temuan indikasi penghilangan barang bukti serta penyitaan barang elektronik, publik menanti langkah tegas KPK dalam menuntaskan perkara yang telah merugikan negara lebih dari Rp1 triliun ini.
Publisher:
[Tim Redaksi portaljatim24.com (AZAA/KK)]