Polres Ngawi Amankan 7 Tersangka Kasus Penjualan Ilegal Pupuk Bersubsidi 17,8 Ton

Polres Ngawi mengamankan 7 tersangka penyelundupan pupuk bersubsidi jenis Phonska seberat 17,8 ton. Kasus ini terbongkar setelah laporan masyarakat.

(Konferensi pers Polres Ngawi ungkap kasus pupuk subsidi)
PortalJatim24.com
- Berita Terkini - Polres Ngawi, berhasil mengungkap kasus penjualan ilegal pupuk bersubsidi yang diselundupkan dari luar daerah ke Kabupaten Ngawi. Sebanyak tujuh orang tersangka bersama barang bukti 17,8 ton pupuk jenis Phonska berhasil diamankan.

Awal Terbongkarnya Kasus

Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Hasil penyelidikan mengarahkan tim Satreskrim Polres Ngawi untuk melakukan operasi pada Rabu, 30 Juli 2025 sekitar pukul 05.45 WIB.

“Ada 17,8 ton pupuk bersubsidi jenis phonska atau sebanyak 356 sak, dua unit truk pengangkut kami amankan,” ujar AKBP Charles saat konferensi pers di Mapolres Ngawi, Minggu (17/8/2025).

Baca Berita Lainnya: Barang Bukti Diduga Hilang, KPK Geledah Kantor Maktour Travel. dan Rumah Yaqut Dugaan Korupsi Kuota Haji 

Modus Penyelundupan Pupuk

Dalam operasi tersebut, polisi menghentikan dua truk bernomor polisi M 9587 UN dan M 8735 UP yang sedang mengangkut pupuk bersubsidi di Jalan Ahmad Yani, Ngawi. Dua sopir asal Sampang, MR (37) dan AF (30), ditangkap di lokasi.

Kedua sopir mengaku diperintah oleh seorang pria berinisial B, juga asal Sampang. Dari hasil pemeriksaan, B mendapatkan pasokan pupuk dari rekannya NH di Probolinggo. NH sebelumnya membeli pupuk dari ZA, yang kemudian mencari tambahan pasokan ke kios milik M dan ZH.

Kapolres menambahkan, pupuk itu rencananya akan dijual di Ngawi dengan harga jauh di atas ketentuan.

“Harga ini diketahui jauh di atas HET yang hanya Rp115 ribu per sak, sementara mereka menjual Rp180 ribu per sak,” jelas AKBP Charles.

Jaringan Penjualan Ilegal

Berdasarkan hasil penyidikan, pupuk yang diedarkan berasal dari sisa jatah gabungan kelompok tani (gapoktan) yang tidak diambil dan tidak sesuai dengan Rencana Dasar Kebutuhan Kelompok (RDKK).

Polisi juga menemukan bahwa tersangka B mengkoordinasikan pembelian pupuk hingga mencapai total 17,8 ton. Dari ZA ia mendapatkan tujuh kuintal, dari M sebanyak delapan ton, dan dari ZH sekitar 9,1 ton. 

Baca Juga: KPK Sebut Puluhan Ribu Kuota Haji Disalah gunakan, Rp 113 Juta per Kuota Mengalir ke Oknum Kemenag

Polres Ngawi Tegaskan Akan Bongkar Sindikat

Kapolres Ngawi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti hanya pada penangkapan tujuh tersangka ini. Pihak kepolisian akan menelusuri jaringan penjualan pupuk bersubsidi ilegal hingga ke akar-akarnya.

“Kami berkomitmen untuk membongkar seluruh sindikat penyelundupan pupuk bersubsidi di Ngawi, karena praktik ini merugikan petani dan berpotensi mengganggu ketahanan pangan,” tegas AKBP Charles.

Proses Hukum Berlanjut

Saat ini, tujuh tersangka tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Ngawi. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya aktor lain yang terlibat dalam distribusi pupuk bersubsidi ilegal ini.


Publisher:

[Tim Redaksi portaljatim24.com (AZAA/KK)]