KPK Sebut Puluhan Ribu Kuota Haji Disalah gunakan, Rp 113 Juta per Kuota Mengalir ke Oknum Kemenag

KPK bongkar dugaan korupsi kuota haji 2024, fee Rp 113 juta per kuota mengalir ke oknum Kemenag. Yaqut dicegah, puluhan ribu kuota disalahgunakan.

(Ilustrasi Skandal kuota haji KPK dalami aliran dana Rp113 juta per kuota ke oknum Kemenag)
PortalJatim24.com - Berita Terkini - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut tuntas kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 yang menyeret nama sejumlah pihak. Temuan awal menunjukkan adanya aliran dana dari asosiasi travel haji kepada oknum di Kementerian Agama (Kemenag) dengan nilai fee fantastis, mencapai USD 7.000 atau sekitar Rp 113 juta per kuota. Selain itu, puluhan ribu kuota haji tambahan diduga disalahgunakan dan dibagikan tidak sesuai ketentuan.

Baca Berita Lainnya: Wagub Jatim Emil Dardak Minta Evaluasi Lonjakan PBB Jombang: Warga Berhak Ajukan Banding

Fee Per Kuota Capai Rp 113 Juta, Uang Mengalir ke Oknum Kemenag

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan adanya praktik pemberian uang dari asosiasi penyelenggara haji kepada oknum pejabat Kemenag.

“Ada aliran dana aliran uang yang berasal dari atau diambil dari para asosiasi ini kemudian diberikan kepada beberapa oknum di Kementerian Agama, itu yang sedang kita dalami itu,” ujar Asep di Gedung KPK, Kamis (14/8/2025).

Berdasarkan data sementara, besaran fee per kuota bervariasi antara USD 2.600 hingga USD 7.000, atau setara Rp 42 juta hingga Rp 113 juta.

“Hitungannya ada yang USD 2.600 sampai dengan 7.000 per kuota. Jadi tergantung dari penjualannya dan juga tergantung pada travel-nya,” tambahnya.

Pengalihan Kuota Tambahan Langgar Aturan

Kasus ini bermula dari tambahan 20.000 kuota haji tahun 2024 yang diperoleh Presiden Joko Widodo dari Pemerintah Arab Saudi. Sesuai Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019, porsi haji khusus hanya 8 persen, namun di era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, kuota tambahan dibagi rata: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

KPK menduga pengalihan separuh kuota tambahan ini melanggar aturan dan menjadi celah permainan distribusi kuota melalui asosiasi travel. Lebih dari 100 biro perjalanan terlibat, dengan porsi pembagian disesuaikan besar kecilnya usaha.

“Mungkin kalau travel-travel yang besar dapatnya lebih besar, lebih banyak kuotanya. Kalau travel yang kecil ya kebagian 10 atau dibuat 10, seperti itu,” jelas Asep.

Baca Juga: Skandal Kuota Haji: 100 Travel Disorot KPK, SK Menteri Agama Diduga Langgar Aturan

Yaqut dan Dua Pihak Lain Dicegah ke Luar Negeri

KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan untuk kebutuhan penyidikan, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, eks staf khususnya Ishfah Abidzal Aziz, serta pemilik Maktour Group, Fuad Hasan Mansyur.

“Pencekalan ini biasanya dilakukan terhadap orang yang memiliki informasi penting terkait dengan perkara yang sedang diusut KPK,” kata anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Nasir Djamil.

Barang Bukti: Kendaraan, Aset, dan Dokumen

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penggeledahan di Kementerian Agama dan rumah pihak terkait berjalan kondusif.

“Selain diamankan satu unit kendaraan roda empat, beberapa aset properti, juga dokumen dan BBE yang menjadi petunjuk untuk membuat terang perkara ini,” jelas Budi, Jumat (15/8/2025).

Kerugian Negara Bisa Capai Rp 1 Triliun

Anggota DPR Muhammad Nasir Djamil memperkirakan potensi kerugian negara dalam skandal ini bisa menembus Rp 1 triliun. Ia menegaskan agar KPK bertindak tegas tanpa pandang bulu, meskipun melibatkan mantan pejabat tinggi negara.

“Komisi III DPR mendukung sepenuhnya upaya KPK untuk mengusut dugaan tipikor dalam penggunaan kuota khusus haji tersebut,” tegasnya.

Baca Juga: Kenaikan Pajak PBB Tak Hanya di Pati: Malang, Jombang, Semarang hingga Cirebon Jadi Sorotan Publik

Dasar Hukum yang Dilanggar

Pengaturan kuota haji diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 dan sejumlah regulasi turunan, termasuk PP Nomor 8 Tahun 2022 dan Keputusan Presiden terkait biaya penyelenggaraan haji. Pelanggaran pembagian kuota menjadi salah satu fokus utama KPK dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi ini.

Publisher:

[Tim Redaksi portaljatim24.com (AZAA/KK)]