Pemkab Malang Pastikan Tidak Ada Kenaikan PBB Tahun 2025, Tarif Pajak Tetap Sesuai Aturan
![]() |
(Bupati Sanusi Saat di Wawancarai Media-dok Istimewa) |
“PBB (pajak bumi dan bangunan) nggak ada kenaikan,” tegas Sanusi, Minggu (17/8/2025).
Sanusi menjelaskan bahwa penetapan besaran PBB sudah memiliki aturan jelas. Dasar pengenaan pajak ini dihitung berdasarkan persentase tertentu dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), sehingga kepala daerah tidak bisa menaikkan tarif secara sepihak.
“PBB itu kan ada aturannya. Jadi, aturannya sudah ditentukan sekian persen dikalikan NJOP. Pemerintah Kabupaten Malang tidak menaikkan PBB,” jelasnya.
Baca Berita Lainnya: Emil Dardak Sebut Telah Koordinasi dengan Ditjen Keuda Kemendagri Terkait Evaluasi Kenaikan PBB Di Jatim
Perbedaan Antara Kenaikan PBB dan NJOP
Bupati Sanusi juga meluruskan persepsi masyarakat soal kenaikan PBB di beberapa daerah lain, seperti Kabupaten Pati. Menurutnya, kenaikan yang terjadi biasanya dipicu oleh penyesuaian NJOP akibat perkembangan ekonomi dan pembangunan di wilayah tersebut.
“Bupati itu nggak boleh menaikkan pajak. Tetapi kalau NJOP naik, itu karena memang keadaan ekonomi. Tanah yang sebelumnya kosong lalu ada bangunannya, otomatis NJOP naik. Jadi bukan menaikkan pajak, melainkan kewajibannya mengikuti NJOP,” terang Sanusi.
Pendapatan Daerah dari PBB dan Alokasi Anggaran
Setiap tahunnya, Pemkab Malang memperoleh pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor PBB sekitar Rp120-140 miliar. Namun, jumlah anggaran yang dikembalikan kepada masyarakat jauh lebih besar.
“PBB per tahun dapat sekitar Rp120 -140 miliar. Tapi yang dikembalikan ke masyarakat itu tiap kecamatan Rp10 miliar. Jadi totalnya Rp330 miliar hanya untuk infrastruktur jalan dan jembatan,” beber Sanusi.
Selain untuk pembangunan fisik, Pemkab Malang juga mengalokasikan anggaran di sektor pendidikan dan kesehatan. “Jadi kita fokus untuk pendidikan, kesehatan, dan peningkatan ekonomi,” tandasnya.
Baca Juga: Polres Ngawi Amankan 7 Tersangka Kasus Penjualan Ilegal Pupuk Bersubsidi 17,8 Ton
Pemkab Malang Buka Ruang Pengajuan Infrastruktur
Sanusi juga memastikan bahwa perbaikan jalan rusak tetap menjadi prioritas. Selama status jalan tersebut milik kabupaten, masyarakat dapat mengajukan perbaikan melalui pemerintah desa atau camat.
“Sekarang ada jalan rusak, selama itu jalan K-1, segera kepala desa atau camat ajukan ke Pemkab. Langsung kita bangun di tahun 2026,” tegasnya.
Landasan Hukum PBB di Kabupaten Malang
Besaran tarif PBB di Kabupaten Malang mengacu pada Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta aturan nasional seperti Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 48/PMK.03/2021 dan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.
Dalam Perda tersebut, tarif PBB-P2 ditetapkan secara proporsional, mulai dari 0,050 persen untuk NJOP di bawah Rp300 juta hingga 0,107 persen untuk NJOP di atas Rp1 miliar.
Fokus Pemerintah: Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat
Dengan PAD dari sektor PBB yang stabil, Pemkab Malang menegaskan fokusnya pada pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. Sanusi menutup pernyataannya dengan optimisme bahwa alokasi anggaran Pemkab akan terus berdampak langsung bagi rakyat.
Publisher:
[Tim Redaksi portaljatim24.com (AZAA/KK)]