Menteri LH Cabut Izin 8 Perusahaan, Bupati Tapsel Ungkap Izin Penebangan Kemenhut Jelang Banjir Sumatera
![]() |
| (Ilustrasi banjir Sumatra akibat dugaan penebangan hutan dan pencabutan izin perusahaan.) |
“Mulai hari ini kami menarik semua persetujuan lingkungan dari dokumen lingkungan yang ada di daerah-daerah bencana,” ujar Hanif di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (3/12/2025).
Sebanyak 8 perusahaan telah diidentifikasi dan dijadwalkan hadir pada pemanggilan resmi oleh Kementerian LH pekan depan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Baca Berita Lainnya: Ormas Besar Islam Serentak Desak Pemerintah Tetapkan Bencana Nasional untuk Sumatera dan Sekitarnya
Pemanggilan Korporasi dan Sanksi Pidana
Hanif menegaskan bahwa pemerintah akan mengambil langkah pidana terhadap perusahaan maupun pemerintah daerah yang terbukti lalai atau memberikan izin yang memicu kerusakan lingkungan.
Langkah pencabutan seluruh dokumen lingkungan terutama di kawasan daerah aliran sungai (DAS) dilakukan untuk memberikan efek jera sekaligus memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan.
“Kami ingin memberikan rasa keadilan dan membangun kehati-hatian. Semua dokumen lingkungan di DAS sudah kami cabut untuk direview,” tegas Hanif.
Hanif Tanggapi Desakan Publik: “Saya Kerja Sepenuh Tenaga”
Di tengah tingginya desakan publik terkait isu reshuffle pejabat bencana Sumatera, Hanif menyatakan komitmennya bekerja penuh untuk menuntaskan penyebab banjir.
“Ya, saya akan sepenuh tenaga untuk melaksanakan ini. Mohon izin dan dukungan semua pihak,” katanya.
Hanif menambahkan bahwa masalah lingkungan di Sumatera telah berlangsung lama, sehingga perbaikan lanskap wajib diprioritaskan.
Baca Juga: Pemprov Jatim Serahkan Bantuan untuk Korban Bencana Alam di Sumatra & Aceh, Polda Jatim Perkuat Distribusi Logistik
Bupati Tapsel: Izin Penebangan Dibuka Sebulan Sebelum Banjir
Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel), Gus Irawan Pasaribu, mengungkapkan bahwa Kementerian Kehutanan (Kemenhut) kembali membuka izin penebangan hutan di kawasan hulu pada Oktober 2025 sekitar satu bulan sebelum banjir besar melanda wilayahnya.
Ia menyatakan bahwa aktivitas penebangan di hulu, ditambah curah hujan tinggi, menjadi pemicu banjir bandang dan longsor di Tapsel.
Bupati mengaku telah mengirim surat keberatan kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada 14 November 2025 untuk meminta penghentian penebangan.
Baca Juga: Kader PMII UNIKAMA Turun ke Jalan: Gelar Aksi Kemanusiaan Galang Dana Untuk Korban Erupsi Semeru.
Kemenhut Bantah: Tidak Ada Izin Penebangan Baru
Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari Kemenhut, Laksmi Wijayanti, membantah pernyataan Bupati Tapsel.
“Tidak ada satu pun izin penebangan kayu sejak Juli 2025 di Tapanuli Selatan,” ujarnya.
Laksmi menjelaskan bahwa layanan SIPUHH yang dimaksud bukanlah perizinan, melainkan sistem administrasi pemanfaatan kayu di areal penggunaan lain (APL). Ia menegaskan bahwa layanan tersebut telah dihentikan sementara sejak Juni 2025 sesuai instruksi menteri.
Meski begitu, Kemenhut membenarkan adanya temuan penebangan ilegal di wilayah PHAT dan telah menyita empat truk kayu pada awal Oktober.
Publisher/Red:
[Tim Redaksi portaljatim24.com (AZAA/KK)]
