Satgas Pangan Polri Tetapkan 3 Tersangka Kasus Beras Oplosan, Diduga Rugikan Rakyat Hingga Rp 100 Triliun

Satgas Pangan Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus peredaran beras oplosan yang dikemas dengan klaim mutu premium.

(Satgas Pangan Polri ungkap kasus beras oplosan dalam konferensi pers 2025)
PortalJatim24.com - Berita Terkini - Satgas Pangan Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus peredaran beras oplosan yang dikemas dengan klaim mutu premium. Penetapan ini diumumkan dalam konferensi pers resmi oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Jumat (1/8/2025), di Gedung Bareskrim Polri.

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut atas instruksi Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya memerintahkan pengusutan serius terhadap dugaan kejahatan pangan yang merugikan masyarakat hingga ratusan triliun rupiah setiap tahun.

Baca Juga: Tanggapi Protes Masyarakat, PPATK Tegaskan Tak Asal Rampas Rekening Nganggur/Dormant Berikut Penjelasannya.

Tiga Pejabat PT Food Station Jadi Tersangka

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, menyampaikan bahwa ketiga tersangka berasal dari PT Food Station Tjipinang Jaya (PT FS). Mereka adalah:

- KG – Direktur Utama PT FS

- RL – Direktur Operasional

- RP – Kepala Seksi Quality Control

Ketiganya diduga sengaja menurunkan mutu beras dalam kemasan, namun tetap mencantumkan label kualitas “premium”. Sejumlah karung beras sebagai barang bukti turut ditampilkan kepada publik, termasuk produk-produk bermerek Setrawangi, Setra Ramos Merah Premium, Setra Ramos Biru, dan Resik.

Laboratorium Buktikan Ketidaksesuaian Standar Mutu

Pengusutan kasus ini telah memasuki tahap penyidikan sejak Kamis (24/7/2025). Satgas Pangan telah:

- Melakukan penggeledahan di beberapa lokasi

- Memeriksa sejumlah saksi

- Melakukan uji laboratorium terhadap berbagai sampel beras

Hasil uji laboratorium memperkuat dugaan bahwa sejumlah produk beras tidak sesuai dengan mutu yang tertera dalam kemasan.

Lima Merek dan Tiga Produsen Diduga Terlibat

Selain PT FS, dua produsen lain juga disebut dalam penyelidikan, yaitu:

- PT PIM – Merek: Sania

- Toko SY – Merek: Jelita dan Anak Kembar

Jenis beras oplosan yang ditemukan dikemas sebagai beras medium dan premium, dengan ukuran 2,5 kg dan 5 kg. Merek lain yang ditampilkan penyidik antara lain: Sovia, Fortune, Alfamart Sentra Pulen, Sentra Ramos, dan Resik.

Presiden Prabowo: Ini Kejahatan, Harus Ditindak Tegas

Presiden Prabowo Subianto angkat bicara mengenai skandal beras oplosan ini. Ia secara tegas memerintahkan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut dan menindak tegas para pelaku.

“Saya minta Jaksa Agung sama Kapolri usut dan tindak. Ini pidana. Saya tidak terima,” ujar Prabowo dalam peluncuran Koperasi Desa Merah Putih di Klaten, Jawa Tengah.

Prabowo menekankan bahwa praktik curang ini sangat merugikan negara dan masyarakat. Kerugian akibat beras oplosan diperkirakan mencapai Rp 100 triliun per tahun.

Pentingnya Pengawasan dan Penegakan Hukum

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku industri pangan agar tidak bermain-main dengan mutu dan keamanan bahan pokok. Pengawasan terhadap rantai distribusi pangan, khususnya beras, menjadi sangat penting demi melindungi konsumen dan menjaga kestabilan ekonomi nasional.

Baca Juga: Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu di Suramadu, Dua Kurir Asal Pasuruan Ditangkap
 

Publisher:[Tim Redaksi portaljatim24.com (AZAA/KK)]