Gibran Rakabuming Digugat Rp125 Triliun, Ijazah SMA dan Status Wapres Dipertanyakan di PN Jakarta Pusat

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka digugat perdata Rp125 triliun oleh warga bernama Subhan di PN Jakarta Pusat. Gugatan juga menyeret KPU.

(Ilustrasi 3D realistis Gibran Rakabuming digugat soal ijazah dengan latar istana wapres dan hakim)
PortalJatim24.com - Berita Terkini - Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka resmi digugat oleh seorang warga bernama Subhan melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst dan akan disidangkan perdana pada Senin, 8 September 2025.

Gugatan Perdata Rp125 Triliun

Melalui firma hukum Subhan Palal & Rekan, Subhan mengajukan gugatan dengan klasifikasi perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) pada Jumat (29/8/2025). Ia menyebut Gibran tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden karena tidak menempuh pendidikan menengah di Indonesia.

“Syarat menjadi cawapres tidak terpenuhi. Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI,” ujar Subhan, Rabu (3/9/2025).

Dalam petitumnya, Subhan menuntut agar PN Jakarta Pusat menyatakan Gibran tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden periode 2024–2029. Selain itu, ia menuntut ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp125,01 triliun yang akan disetorkan ke kas negara.

Baca Berita Lainnya: Prabowo Minta DPR Bahas RUU Perampasan Aset, Buruh Siap Kawal, PKS-Demokrat Desak Percepatan

KPU Ikut Digugat

Gugatan tidak hanya ditujukan kepada Gibran, tetapi juga Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dinilai lalai karena meloloskan pencalonan Gibran sebagai cawapres.

“PMH perdata bersama KPU,” kata Subhan.

Penggugat juga meminta pengadilan menghukum Gibran dan KPU secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) Rp100 juta per hari jika tidak melaksanakan putusan.

Alasan Hukum dan Latar Pendidikan

Subhan menilai, Gibran yang menyelesaikan pendidikan SMA di Orchid Park Secondary School, Singapura, tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Pemilu.

“PMH itu dapat berupa kerugian immateriil dan materiil serta ketidakabsahan suatu perbuatan,” jelas Subhan.

Menurutnya, majunya Gibran sebagai wapres telah merugikan masyarakat secara luas, baik secara materiil maupun immateriil.

Baca Juga: Gibran Temui Ojol di Istana, Aplikator Klarifikasi, Garda Indonesia Tegaskan “Itu Bukan Perwakilan Resmi”

Pernyataan PN Jakarta Pusat

Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, membenarkan adanya gugatan tersebut.

“Menyatakan tergugat I (Gibran) tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden periode 2024–2029,” kata Sunoto, merujuk isi petitum penggugat.

Ia menambahkan, gugatan juga meminta pengadilan menghukum para tergugat membayar seluruh biaya perkara yang timbul.

Respons dan Sidang Perdana

Hingga berita ini diturunkan, Gibran maupun KPU belum memberikan pernyataan resmi. Sidang perdana dijadwalkan terbuka untuk umum pada Senin, 8 September 2025.

Publisher:

[Tim Redaksi portaljatim24.com (AZAA/KK)]