Prabowo Minta DPR Bahas RUU Perampasan Aset, Buruh Siap Kawal, PKS-Demokrat Desak Percepatan
![]() |
(Prabowo Subianto versi kartun 3D realistis dengan latar Gedung DPR, logo partai politik, dan buruh) |
Baca Berita Lainnya: Gibran Temui Ojol di Istana, Aplikator Klarifikasi, Garda Indonesia Tegaskan “Itu Bukan Perwakilan Resmi”
Serikat Buruh Sampaikan Aspirasi di Istana
Dalam pertemuan dengan Presiden di Istana Negara, Senin (1/9/2025), Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengungkapkan bahwa Prabowo langsung merespons tuntutan buruh.
"Dan beliau berjanji, yang pertama, RUU Perampasan Aset segera dibahas, dan juga RUU Ketenagakerjaan yang diminta oleh buruh," kata Andi.
Ia menambahkan, Prabowo bahkan meminta Ketua DPR RI Puan Maharani untuk segera mengagendakan pembahasan. "Beliau minta kepada Ketua DPR untuk langsung segera dibahas, segera oleh partai-partai, dan setuju untuk segera dibahas,” tegasnya.
Dukungan Buruh: Berdiri di Samping Presiden
Dalam kesempatan itu, Andi Gani juga menegaskan sikap serikat pekerja mendukung penuh Prabowo sekaligus menjaga stabilitas nasional.
"Kami menegaskan, kami bukan berada di belakang Presiden, kami berada di samping Presiden. Dan yang pasti, kami mendukung demonstrasi yang damai. Tetapi kami tegaskan, kami menentang perusuh-perusuh yang mencoba mengganggu stabilitas politik dan ekonomi di Indonesia," ujarnya.
Sementara Presiden KSPI Said Iqbal menekankan bahwa demonstrasi tetap menjadi saluran sah bagi rakyat kecil, asalkan berlangsung damai. “Tentu demonstrasi ini harus konstruktif, konstitusional, anti-kekerasan, dan tidak boleh anarkis. Dan pada titik itu Bapak Presiden setuju,” kata Iqbal.
Urgensi RUU Perampasan Aset: Instrumen Hukum Antikorupsi
Gelombang demonstrasi di berbagai wilayah membuat RUU Perampasan Aset kembali menjadi sorotan publik. Said Iqbal menegaskan, "RUU Perampasan Aset harus segera disahkan. Sudah hampir puluhan tahun, dan beliau tadi merespons sangat cepat sekali."
RUU ini diyakini akan memberi instrumen kuat bagi negara untuk merampas aset hasil tindak pidana, bukan hanya korupsi, tetapi juga kejahatan berat lain seperti judi daring, perpajakan, hingga pencucian uang.
Sekjen DPP PKS Muhammad Kholid menilai pengesahan RUU ini adalah langkah strategis. "Bagi PKS, pengesahan RUU ini adalah langkah strategis untuk melindungi uang rakyat dan memastikan pelaku korupsi tidak bisa menikmati hasil kejahatannya," ujarnya dalam unggahan resmi.
Hambatan Prolegnas dan Jalur Alternatif
Meski mendapat dorongan luas, RUU Perampasan Aset tidak termasuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Dari 41 RUU yang masuk daftar, justru RUU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) muncul, sementara RUU Perampasan Aset baru ditempatkan dalam Prolegnas jangka menengah 2025–2029.
Namun, aturan hukum memberi ruang agar RUU bisa masuk ke prioritas tahunan melalui dua jalur: keadaan tertentu/urgensi nasional atau penyesuaian Prolegnas. Dengan mekanisme ini, DPR dan pemerintah bisa mendorong percepatan sesuai kebutuhan politik dan hukum.
Dorongan Perppu Jika Pembahasan Mandek
Dari parlemen, Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat Benny K Harman meminta Presiden Prabowo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) bila DPR lambat.
"Kalau Presiden memang serius, ya bikin Perppu. Apakah akan didukung oleh Dewan, saya yakin akan didukung, karena mayoritas DPR ini mendukung Presiden Prabowo. Tinggal beliau mau atau tidak," ujar Benny di Kompleks Parlemen, Selasa (2/9/2025).
Ia menegaskan, langkah tersebut sejalan dengan janji politik Prabowo untuk memimpin langsung agenda pemberantasan korupsi.
Kesimpulan: Momentum Politik dan Hukum
RUU Perampasan Aset kini berada di persimpangan antara desakan publik, komitmen presiden, dan dinamika politik di DPR. Dengan dukungan buruh, partai politik, hingga tokoh masyarakat, peluang percepatan semakin terbuka.
Namun, kepastian ada di tangan Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI: apakah memilih jalur reguler, percepatan, atau bahkan penerbitan Perppu demi menjawab tuntutan rakyat untuk hukum yang lebih tegas dalam memberantas korupsi.
Publisher:
[Tim Redaksi portaljatim24.com (AZAA/KK)]