Partai Dinilai Akal-akalan dengan Istilah Nonaktifkan Anggota DPR , Pakar: “UU MD3 Tak Mengenal Itu” Gaji Tetap Diterima.
![]() |
(Ilustrasi kartun 3D DPR parpol aksi massa bersama Uya Kuya Sahroni Nafa Urba dan Eko Patrio) |
Pakar UGM: Nonaktif Itu Akal-akalan, Harusnya PAW
Dosen Hukum Tata Negara UGM, Yance Arizona, menegaskan istilah nonaktif tidak diatur dalam UU MD3. Menurutnya, mekanisme resmi adalah pergantian antarwaktu (PAW).
“Ungkapan dari pimpinan partai politik bahwa anggotanya dinonaktifkan hanyalah akal-akalan yang tidak didasarkan perundang-undangan,” kata Yance kepada Tempo, 1 September 2025.
Ia menilai, bila partai serius mendengar aspirasi rakyat, seharusnya mencabut keanggotaan anggota DPR yang bermasalah.
“Lalu mengajukan kepada pimpinan DPR dan Presiden untuk melantik penggantinya,” ujarnya.
Baca Berita Lainnya: Prabowo: DPR Akan Cabut Tunjangan dan moratorium Keluar Negeri, Tuntutan Rakyat Lainnya Bagaimana ?
Titi Anggraini: Kebijakan Internal, Bukan Mekanisme Hukum
Pakar hukum tata negara UI, Titi Anggraini, menegaskan bahwa istilah nonaktif hanyalah kebijakan internal partai.
“Undang-Undang MD3 tidak mengenal istilah nonaktif. Yang ada hanya mekanisme pergantian antarwaktu,” kata Titi, 31 Agustus 2025.
Ia menjelaskan, proses PAW diatur Pasal 239 UU No.17/2014 jo UU No.13/2019. Mekanismenya harus melalui usulan partai, pimpinan DPR, hingga keputusan Presiden untuk mengganti anggota dewan.
Herdiansyah: Pemberhentian Sementara Pun Bukan Wewenang Partai
Dosen FH Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, juga menolak istilah nonaktif. Ia menegaskan istilah yang sesuai hanyalah pemberhentian sementara, itupun jika anggota DPR berstatus terdakwa kasus hukum.
“Masalahnya, ini tidak lahir dari otoritas partai politik. Jadi, tidak bisa partai tiba-tiba memberhentikan sementara kepada DPR,” ujarnya.
Herdiansyah menduga penggunaan istilah nonaktif hanyalah strategi politik untuk menenangkan publik.
Baca Juga: Demo Yogyakarta Memakan Korban: Mahasiswa Amikom Rheza Sendy Pratama Gugur, Begini Kronologi Lengkapnya.
Lima Politikus Dinonaktifkan, Gaji Tetap Jalan
Meski dinonaktifkan, kelima anggota DPR tetap menerima gaji. Hal ini dikonfirmasi Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah.
“Kalau dari sisi aspek itu ya terima gaji,” kata Said, Senin (1/9).
Kelima politikus tersebut adalah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach (NasDem), Eko Patrio dan Uya Kuya (PAN), serta Adies Kadir (Golkar). Mereka disorot publik akibat pernyataan kontroversial hingga aksi joget yang dinilai melecehkan rakyat.
Agung Mozin: Istilah Nonaktif, Tipu-tipu Elit Partai
Pengamat politik Agung Mozin bahkan menyebut istilah nonaktif hanya permainan kata untuk mengelabui publik.
“Hati-hati dengan istilah menonaktifkan Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Uya Kuya,” tegasnya.
Menurutnya, langkah itu hanya kosmetik politik.
“Kalau menonaktifkan, artinya bisa saja anggota dewan diberi waktu jalan-jalan, belanja, santai-santai, tetapi masih dibayar negara,” ujar Agung.
Baca Juga: Jusuf Kalla Kritik Ucapan DPR yang Picu Demo, Mahfud MD Singgung “Serakahnomics”
Respons Golkar: Aspirasi Rakyat Jadi Acuan
Sekretaris Jenderal DPP Golkar, Sarmuji, menegaskan kebijakan nonaktif di partainya adalah bagian dari penegakan disiplin.
"Mencermati dinamika masyarakat yang berkembang belakangan ini, kami menegaskan bahwa aspirasi rakyat tetap menjadi acuan utama perjuangan Partai Golkar," kata Sarmuji, 31 Agustus 2025.
Penutup
Gelombang kritik publik terhadap anggota DPR terus menguat. Para pakar menilai istilah nonaktif hanyalah akal-akalan partai yang tak punya konsekuensi hukum. Publik kini menunggu apakah parpol benar-benar serius menindak kadernya melalui mekanisme resmi PAW, atau sekadar memainkan narasi untuk meredam amarah rakyat.
Publisher:
[Tim Redaksi portaljatim24.com (AZAA/KK)]