DPR Sahkan RUU Perubahan Keempat UU BUMN, Kementerian BUMN Resmi Jadi BP BUMN

PR RI sahkan RUU Perubahan Keempat UU BUMN jadi UU, Kementerian BUMN resmi bertransformasi menjadi BP BUMN dengan 12 aturan baru demi Tranparansi.

(Foto: Paripurna DPR RI Pengesahan RUU BUMN. Dok: Istimewa)
PortalJatim24.com - Berita Terkini - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam rapat paripurna ke-6 masa persidangan I tahun sidang 2025-2026.

Keputusan ini menetapkan perubahan nomenklatur Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN).

Rapat yang berlangsung di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (2/10/2025), dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Dalam sidang tersebut, seluruh fraksi menyatakan persetujuan secara aklamasi.

Baca Berita Lainnya: Tegas Presiden Prabowo Instruksikan Bersihkan BUMN dari Korupsi, KPK dan Kejagung Siap Kawal

84 Pasal di Revisi, Kewenangan BP BUMN Diperkuat

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN, Andre Rosiade, menyebut terdapat 84 pasal yang diubah dalam undang-undang ini. Salah satu poin penting adalah penghapusan status Kementerian BUMN yang kemudian digantikan oleh BP BUMN dengan kewenangan lebih luas dalam mengawasi dan mengatur BUMN.

Selain itu, terdapat aturan baru terkait larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri di jajaran direksi, komisaris, maupun dewan pengawas BUMN. Ketentuan ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025.

12 Pengaturan Baru dalam UU BUMN

Ketua Komisi VI DPR, Anggia Ermarini, menjelaskan terdapat 12 pengaturan baru dalam UU ini, di antaranya:

-Perubahan nomenklatur Kementerian BUMN menjadi BP BUMN.

-Penegasan kepemilikan saham seri A Dwiwarna pada BP BUMN.

-Penataan komposisi saham induk holding investasi dan operasional.

-Larangan rangkap jabatan menteri dan wakil menteri di BUMN.

-Penegasan status direksi, komisaris, dan dewan pengawas sebagai penyelenggara negara.

-Penempatan profesional dalam posisi strategis BUMN.

-Pemeriksaan keuangan BUMN oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

-Penambahan kewenangan BP BUMN dalam optimalisasi pengelolaan.

-Kesetaraan gender dalam jabatan strategis di BUMN.

-Aturan perpajakan khusus bagi holding dan transaksi BUMN.

-Pengecualian BP BUMN terhadap BUMN tertentu sebagai alat fiskal negara.

-Mekanisme peralihan status kepegawaian dari Kementerian BUMN ke BP BUMN.

Baca Juga: Polda Jatim Kembalikan 39 Buku Sitaan Kasus Kerusuhan, Tegaskan Komitmen Transparansi Hukum

Pemerintah: BUMN Harus Jadi Agen Pembangunan Nasional

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Rini Widyantini, menegaskan bahwa perubahan ini memiliki empat urgensi utama:

-Penataan kelembagaan agar fungsi regulator dan operator lebih jelas.

-Penguatan tata kelola transparan sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG).

-Kepastian hukum terkait kedudukan BUMN dalam sistem ketatanegaraan.

-Peningkatan peran BUMN sebagai katalis pembangunan ekonomi nasional.

“Revisi UU ini bukan sekadar administratif, tetapi meneguhkan posisi BUMN sebagai agen pembangunan, instrumen kebijakan negara, sekaligus entitas bisnis yang sehat dan berdaya saing global,” ujar Rini.

Transformasi BUMN Menuju Transparansi dan Akuntabilitas

Dengan pengesahan RUU ini, DPR RI berharap BP BUMN mampu mendorong transformasi BUMN menjadi lebih profesional, akuntabel, dan transparan dalam mengelola sumber daya negara. BUMN tidak hanya berorientasi pada keuntungan bisnis, tetapi juga wajib menjalankan mandat konstitusi untuk kemakmuran rakyat.

 Publisher:

[Tim Redaksi portaljatim24.com (AZAA/KK)]