Polda Jatim Kembalikan 39 Buku Sitaan Kasus Kerusuhan, Tegaskan Komitmen Transparansi Hukum

Polda Jatim kembalikan 39 buku sitaan kasus kerusuhan sebagai bentuk transparansi hukum dan penghormatan HAM, sesuai KUHAP.

(Ilustrasi Pejabat Polda Jatim beri keterangan pers soal transparansi hukum)
PortalJatim24.com - Berita Terkini - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur resmi mengembalikan 39 buku yang sebelumnya disita dari para tersangka kasus kerusuhan. Keputusan ini diambil setelah evaluasi penyidik menyimpulkan bahwa buku-buku tersebut tidak memiliki kaitan langsung dengan tindak pidana.

Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bukti komitmen Polri dalam menjunjung tinggi prinsip hukum serta penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM).

“Polri memastikan setiap langkah penyidikan dilakukan secara objektif, profesional, dan proporsional,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (29/9/2025).

Baca Berita Lainnya: Kasus Keracunan MBG 2025: Pemerintah Tutup Dapur Bermasalah, Presiden Prabowo Instruksikan Rekrut Chef Terlatih

Dasar Hukum Pengembalian Buku

Trunoyudo menjelaskan, pengembalian buku ini mengacu pada Pasal 46 ayat (1) huruf a KUHAP, yang menyatakan bahwa barang sitaan yang tidak terkait tindak pidana wajib dikembalikan kepada pemiliknya.

Selain itu, proses penyitaan awal dilakukan sesuai dengan Pasal 184 KUHAP tentang alat bukti yang sah, dan Pasal 39 ayat (1) huruf d KUHAP mengenai benda yang dapat dikenakan penyitaan. Namun setelah analisis mendalam, penyidik menyimpulkan bahwa 39 buku tersebut tidak relevan dengan perkara yang disidik.

“Ketika barang bukti tidak relevan dengan perkara, maka harus dikembalikan sebagai bentuk penghormatan terhadap hak pemilik,” tambah Trunoyudo.

Rincian Buku yang Dikembalikan

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan rincian pengembalian buku kepada masing-masing tersangka:

21 buku dikembalikan kepada tersangka MF alias P

5 buku kepada tersangka AR

2 buku kepada tersangka AFY

11 buku kepada tersangka GLM

Buku-buku tersebut sebelumnya sempat diamankan penyidik untuk kepentingan analisis. Namun, per 29 September 2025, seluruhnya telah dikembalikan kepada pemilik maupun keluarga tersangka.

Baca Juga: Polemik dan Kritik Kebebasan Pers: ID Wartawan CNN Indonesia Dicabut Oleh Istana Setelah Tanya soal MBG

Alasan Awal Penyitaan Buku

Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko, menuturkan bahwa penyitaan awal dilakukan untuk menyelidiki kemungkinan adanya keterkaitan narasi buku dengan tindakan para tersangka.

Beberapa judul buku yang sempat disita antara lain:

-Pemikiran Karl Marx karya Franz Magnis-Suseno

-Anarkisme karya Emma Goldman

-Kisah Para Diktator karya Jules Archer

-Strategi Perang Gerilya karya Che Guevara

Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang Avianto, menegaskan bahwa Polri tidak melarang pembacaan buku-buku tersebut sebagai bagian dari pendalaman pemahaman.

“Silakan baca buku, tetapi jangan dipraktikkan jika isinya tidak sesuai dengan nilai-nilai hukum dan kebangsaan,” jelasnya.

Komitmen Polri terhadap Transparansi dan HAM

Karo Penmas Polri menegaskan bahwa pengembalian buku ini merupakan bagian dari profesionalisme dan transparansi penegakan hukum. Polri ingin memastikan masyarakat memahami bahwa setiap tindakan penyidik memiliki dasar hukum yang jelas.

“Polri tidak akan menahan atau menyita barang yang tidak berhubungan dengan tindak pidana. Proses hukum tetap berjalan terhadap barang bukti yang relevan, sementara hak pemilik tetap kami hormati,” tegas Trunoyudo.

Lebih lanjut, Polri memastikan proses penyidikan terhadap unsur-unsur yang terbukti terkait tindak pidana tetap dilanjutkan. Penegakan hukum dilakukan dengan menjunjung asas kepastian hukum, penghormatan HAM, serta akuntabilitas publik.

Baca Juga: Polisi Selidiki Dugaan Malpraktik RSU Pindad Turen, Pasien Kehilangan Penglihatan Pasca Operasi Katarak

Penutup: Upaya Menjaga Kepercayaan Publik

Pengembalian 39 buku sitaan ini menjadi langkah nyata Polri dalam menyeimbangkan antara proses hukum dan penghormatan terhadap hak warga negara. Dengan pendekatan transparan, objektif, dan proporsional, Polri berharap kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum semakin kuat.

Publisher:

[Tim Redaksi portaljatim24.com (AZAA/KK)]