Polda Jatim Kembalikan 39 Buku Sitaan Kasus Kerusuhan, Tegaskan Komitmen Transparansi Hukum
![]() |
| (Ilustrasi Pejabat Polda Jatim beri keterangan pers soal transparansi hukum) |
Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bukti komitmen Polri dalam menjunjung tinggi prinsip hukum serta penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM).
“Polri memastikan setiap langkah penyidikan dilakukan secara objektif, profesional, dan proporsional,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (29/9/2025).
Baca Berita Lainnya: Kasus Keracunan MBG 2025: Pemerintah Tutup Dapur Bermasalah, Presiden Prabowo Instruksikan Rekrut Chef Terlatih
Dasar Hukum Pengembalian Buku
Trunoyudo menjelaskan, pengembalian buku ini mengacu pada Pasal 46 ayat (1) huruf a KUHAP, yang menyatakan bahwa barang sitaan yang tidak terkait tindak pidana wajib dikembalikan kepada pemiliknya.
Selain itu, proses penyitaan awal dilakukan sesuai dengan Pasal 184 KUHAP tentang alat bukti yang sah, dan Pasal 39 ayat (1) huruf d KUHAP mengenai benda yang dapat dikenakan penyitaan. Namun setelah analisis mendalam, penyidik menyimpulkan bahwa 39 buku tersebut tidak relevan dengan perkara yang disidik.
“Ketika barang bukti tidak relevan dengan perkara, maka harus dikembalikan sebagai bentuk penghormatan terhadap hak pemilik,” tambah Trunoyudo.
Rincian Buku yang Dikembalikan
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan rincian pengembalian buku kepada masing-masing tersangka:
21 buku dikembalikan kepada tersangka MF alias P
5 buku kepada tersangka AR
2 buku kepada tersangka AFY
11 buku kepada tersangka GLM
Buku-buku tersebut sebelumnya sempat diamankan penyidik untuk kepentingan analisis. Namun, per 29 September 2025, seluruhnya telah dikembalikan kepada pemilik maupun keluarga tersangka.
Alasan Awal Penyitaan Buku
Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko, menuturkan bahwa penyitaan awal dilakukan untuk menyelidiki kemungkinan adanya keterkaitan narasi buku dengan tindakan para tersangka.
Beberapa judul buku yang sempat disita antara lain:
-Pemikiran Karl Marx karya Franz Magnis-Suseno
-Anarkisme karya Emma Goldman
-Kisah Para Diktator karya Jules Archer
-Strategi Perang Gerilya karya Che Guevara
Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang Avianto, menegaskan bahwa Polri tidak melarang pembacaan buku-buku tersebut sebagai bagian dari pendalaman pemahaman.
“Silakan baca buku, tetapi jangan dipraktikkan jika isinya tidak sesuai dengan nilai-nilai hukum dan kebangsaan,” jelasnya.
Komitmen Polri terhadap Transparansi dan HAM
Karo Penmas Polri menegaskan bahwa pengembalian buku ini merupakan bagian dari profesionalisme dan transparansi penegakan hukum. Polri ingin memastikan masyarakat memahami bahwa setiap tindakan penyidik memiliki dasar hukum yang jelas.
“Polri tidak akan menahan atau menyita barang yang tidak berhubungan dengan tindak pidana. Proses hukum tetap berjalan terhadap barang bukti yang relevan, sementara hak pemilik tetap kami hormati,” tegas Trunoyudo.
Lebih lanjut, Polri memastikan proses penyidikan terhadap unsur-unsur yang terbukti terkait tindak pidana tetap dilanjutkan. Penegakan hukum dilakukan dengan menjunjung asas kepastian hukum, penghormatan HAM, serta akuntabilitas publik.
Penutup: Upaya Menjaga Kepercayaan Publik
Pengembalian 39 buku sitaan ini menjadi langkah nyata Polri dalam menyeimbangkan antara proses hukum dan penghormatan terhadap hak warga negara. Dengan pendekatan transparan, objektif, dan proporsional, Polri berharap kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum semakin kuat.
Publisher:
[Tim Redaksi portaljatim24.com (AZAA/KK)]
