KPI dan DPR Soroti Trans7: Program “Xpose Uncensored” Trans7 Resmi Dibekukan Sementara di Nilai Pelanggaran Etika
![]() |
(Ilustrasi 3D realistis rapat Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dengan enam anggota duduk di ruang konferensi resmi) |
KPI Nilai Tayangan Melanggar Pedoman Etika Penyiaran
Ketua KPI Pusat Ubaidillah menjelaskan, hasil rapat pleno lembaganya menetapkan bahwa tayangan “Xpose Uncensored” melanggar Pasal 6 Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) serta Pasal 6 ayat 1 dan 2 serta Pasal 16 ayat 1 dan 2 huruf (a) Standar Program Siaran (SPS).
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa lembaga penyiaran wajib menghormati keberagaman suku, agama, ras, dan antargolongan, serta dilarang merendahkan lembaga pendidikan maupun pendidik.
“Kiai dan pesantren bukanlah objek yang pantas dijadikan bahan olok-olok. Pesantren memiliki adab, ilmu, dan sejarah panjang perjuangan bangsa,” ujar Ubaidillah seusai rapat pleno KPI Pusat, Senin malam (14/10).
KPI juga menegaskan bahwa fungsi penyiaran seharusnya memperkuat integrasi nasional, bukan justru menciptakan sentimen negatif terhadap kelompok sosial atau keagamaan tertentu.
Ubaidillah berharap Trans7 melakukan evaluasi menyeluruh atas sistem produksi kontennya agar tidak lagi menayangkan materi yang melanggar nilai-nilai moral dan kebangsaan.
Baca Berita Lainnya: Kiai Dilecehkan, Pesantren Dihina: PBNU, Ansor, Hingga PMII Akan Laporkan Trans7, MUI Minta KPI Bertindak Tegas.
Banjir Aduan Publik: Tayangan Dinilai Mendistorsi Citra Pesantren
Sejak penayangan episode “Xpose Uncensored” pada 13 Oktober 2025, KPI menerima banyak pengaduan dari masyarakat, terutama kalangan pesantren dan organisasi keagamaan. Tayangan tersebut dianggap mendistorsi kehidupan pesantren dan santri, bahkan menghina martabat kiai.
Dalam salah satu segmen, program itu menampilkan narasi dan visual yang menuding kiai hidup bermewah-mewahan di atas penderitaan umat, disertai teks dan suara narator yang provokatif.
Konten ini dinilai tidak sesuai prinsip keberimbangan jurnalistik dan tidak menghormati nilai-nilai keagamaan.
KPID Jawa Timur: Ada Unsur SARA dan Disinformasi
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur juga menyoroti keras tayangan tersebut. Ketua KPID Jatim Royin Fauziana menyebut, pihaknya menerima banyak laporan dari masyarakat pesantren di berbagai daerah yang menilai tayangan itu mengandung unsur SARA dan disinformasi.
“Konten itu menggambarkan pesantren secara tidak proporsional dan menyinggung nilai keagamaan. Ada indikasi pelanggaran terhadap P3SPS, terutama dalam hal penghormatan terhadap nilai agama dan keberagaman,” kata Royin (14/10).
Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran (Aan Haryono) menambahkan, hasil penelusuran menunjukkan adanya manipulasi narasi dan potongan gambar yang menimbulkan persepsi keliru bahwa pesantren adalah lingkungan tertutup dan ekstrem.
KPID Jatim akan melaporkan hasil temuan dan aduan masyarakat kepada KPI Pusat serta mendorong penguatan literasi penyiaran publik agar masyarakat lebih cermat menilai konten media.
KPID Jawa Tengah: 16 Pasal Dilanggar, Rekomendasikan Sanksi Tertinggi
Dari wilayah lain, KPID Jawa Tengah juga menemukan pelanggaran serius dalam tayangan “Xpose Uncensored”. Kepala KPID Jateng Muhammad Aulia Assyahiddin menyebutkan bahwa program tersebut melanggar 16 pasal, termasuk enam pasal utama dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
“Secara regulasi, tayangan itu tidak layak muncul di televisi. Kami sudah mengirim surat ke KPI Pusat dan merekomendasikan sanksi tertinggi,” tegas Aulia.
Ratusan massa dari Aliansi Santri Nusantara (ASN) se-Jawa Tengah pun menggelar aksi protes di depan Kantor KPID Jateng, Semarang (15/10). Mereka menuntut Trans7 meminta maaf secara terbuka dan menayangkan program khusus yang menggambarkan wajah sejati pesantren secara objektif dan bermartabat.
Sebagian pengunjuk rasa juga menyerukan boikot Trans7 dan mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencabut izin siaran Trans Media.
PBNU Mengecam dan Siapkan Langkah Hukum
Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) turut mengecam keras tayangan Trans7 tersebut. Ia menilai program itu secara terang-terangan melecehkan pesantren dan kiai, serta mencederai prinsip jurnalisme yang berimbang.
“Tayangan itu bukan hanya melanggar etika jurnalistik, tapi juga mengancam harmoni sosial. Kami telah menginstruksikan tim hukum PBNU untuk menempuh langkah hukum terhadap Trans7 dan Trans Corporation,” kata Gus Yahya (14/10).
PBNU mendesak pihak Trans7 melakukan permintaan maaf terbuka dan mengambil langkah konkret memulihkan nama baik pesantren.
Baca Juga: Hakim PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Status Tersangka Sah Secara Hukum
DPR Akan Panggil KPI, Komdigi, dan Manajemen Trans7
Respon keras juga datang dari parlemen. Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menegaskan pihaknya akan memanggil Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), KPI, dan manajemen Trans7 untuk dimintai keterangan resmi.
“Isu ini sudah menimbulkan keresahan luas. DPR akan memastikan ada tindak lanjut yang konstruktif agar kasus serupa tidak terulang,” ujarnya (15/10).
Cucun menegaskan, kebebasan pers dan penyiaran harus dijaga, namun tidak boleh mengorbankan etika dan tanggung jawab sosial. Media, katanya, seharusnya menjadi penjaga perdamaian dan pendidikan publik, bukan pemicu perpecahan atau penyebar kebencian.
Harapan ke Depan: Media Harus Menjadi Penyejuk dan Pemersatu
KPI Pusat menegaskan bahwa kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh lembaga penyiaran. Tayangan hiburan maupun dokumenter harus menjunjung etika, menghormati nilai-nilai agama dan budaya, serta berperan dalam memperkuat kohesi sosial bangsa.
“Kami mengimbau semua lembaga penyiaran agar berhati-hati dalam memproduksi konten. Jangan sampai mengejar rating dengan mengorbankan martabat pihak lain,” tutup Ubaidillah.
KPI memastikan pengawasan akan diperketat, sementara proses evaluasi terhadap Trans7 terus berjalan hingga ada jaminan bahwa kesalahan serupa tidak akan terulang.
Publisher/Red:
[Tim Redaksi portaljatim24.com (AZAA/KK)]