Hakim PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Status Tersangka Sah Secara Hukum
![]() |
(Ilustrasi 3D realistis ruang pengadilan modern tanpa teks untuk artikel hukum) |
Baca Berita Lainnya: Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim: Hasanuddin Gugat KPK ke PN Jakarta Selatan, Uji Penetapan Tersangka
Penyidikan dan Penahanan Dianggap Sah
Dalam sidang yang digelar di ruang Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan, hakim menegaskan bahwa proses penyidikan dan penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) telah berjalan sesuai dengan prosedur hukum acara pidana yang berlaku.
“Hakim Praperadilan berpendapat penyidikan yang dilakukan oleh termohon untuk mengumpulkan bukti-bukti agar menjadi terang tindak pidana guna menemukan tersangka sudah dilaksanakan berdasarkan prosedur hukum acara pidana, karenanya sah menurut hukum,” ujar I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan.
Hakim menambahkan bahwa Kejaksaan Agung telah memiliki empat alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, yang cukup untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka.
“Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka proses penyidikan yang dilakukan oleh termohon adalah sah menurut hukum,” lanjut hakim.
Dengan demikian, hakim memutuskan:
-Menolak permohonan praperadilan pemohon (Nadiem Makarim); dan
-Membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil.
Dalih Kuasa Hukum Ditolak Hakim
Dalam persidangan sebelumnya, kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris Hutapea, menilai penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung tidak memenuhi syarat dua alat bukti yang sah.
Ia juga menyoroti belum adanya audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Hotman menilai, tanpa adanya temuan kerugian negara, unsur tindak pidana korupsi belum terpenuhi.
“Kalau harga normal, berarti ibarat pembunuh didakwa pembunuhan tapi korbannya hidup. Dituduh ada kerugian negara tapi kerugiannya tidak ada,” ucap Hotman dalam sidang pada Jumat (10/10).
Namun, hakim berpendapat bahwa penilaian terhadap alat bukti sudah masuk ke ranah pokok perkara, bukan kewenangan praperadilan. Karena itu, permohonan Nadiem dinyatakan tidak beralasan secara hukum.
Empat Alat Bukti Kejaksaan Agung
Sementara itu, Jaksa Penyidik Roy Riady menyampaikan bahwa penyidikan dilakukan berdasarkan empat jenis alat bukti sah:
-Keterangan saksi,
-Keterangan ahli keuangan,
-Bukti surat, dan
-Bukti petunjuk.
Jaksa menegaskan, proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan berdasarkan aturan hukum yang berlaku.
“Proses penetapan tersangka dilakukan setelah terpenuhinya alat bukti sebagaimana ketentuan KUHAP. Oleh karena itu, kami memohon agar majelis menolak praperadilan yang diajukan pemohon,” kata Roy Riady.
Kasus Dugaan Korupsi Laptop Chromebook
Kasus ini bermula dari program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek periode 2019-2022, yang mencakup pengadaan laptop Chromebook untuk sekolah-sekolah di seluruh Indonesia.
Kejagung menduga terjadi mark up harga laptop dan penggelembungan biaya perangkat lunak (CDM) yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp1,98 triliun.
Rinciannya:
Rp480 miliar dari item software (CDM),
Rp1,5 triliun dari mark up harga laptop Chromebook.
Selain Nadiem, empat tersangka lain juga telah ditetapkan:
-Mulyatsyah - mantan Direktur SMP Kemendikbudristek (2020–2021),
-Sri Wahyuningsih - mantan Direktur SD Kemendikbudristek (2020–2021),
-Jurist Tan - mantan Staf Khusus Mendikbudristek (masih buron),
-Ibrahim Arief - mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek.
Kejagung juga telah menggeledah apartemen Nadiem di Jakarta Selatan dan menyita sejumlah dokumen penting terkait proyek tersebut.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 18 saksi, termasuk mantan stafsus Nadiem Fiona Handayani, mantan CEO Gojek Tokopedia Andre Sulistyo, dan perwakilan Google Indonesia Ganis Samoedra Murharyono.
Reaksi Keluarga Nadiem di Ruang Sidang
Suasana haru mewarnai ruang sidang utama PN Jakarta Selatan saat putusan dibacakan.
Franka Franklin, istri Nadiem, hadir bersama ayah Nadiem, Nono Anwar Makarim.
Keduanya tampak menahan tangis saat mendengar hakim membacakan amar putusan.
“Tentunya kami sangat sedih dan kecewa dengan putusan hari ini, namun kami sangat menghormati apa yang sudah diputuskan hakim tadi,” ujar Franka kepada awak media.
Franka menegaskan, keluarga akan menempuh jalur hukum lain untuk membela Nadiem dan menghormati proses hukum yang berjalan.
“Kami akan mencari jalan melalui koridor hukum yang sudah diatur oleh Undang-Undang. Mohon doa dari semua pihak,” tuturnya dengan mata berkaca-kaca.
Kuasa Hukum Siapkan Langkah Hukum Lanjutan
Sementara itu, Dodi S. Abdulkadir, kuasa hukum lain Nadiem, menyebut jalannya praperadilan berjalan normatif dan sesuai aturan.
Menurutnya, praperadilan hanya menguji aspek formil penetapan tersangka, bukan substansi perkara.
“Kami menghormati keputusan hakim. Namun kami akan mempersiapkan seluruh alat bukti untuk menghadapi pemeriksaan pokok perkara di Pengadilan Tipikor,” jelas Dodi.
Ia juga menyinggung perlunya terobosan hukum di masa depan agar kejelasan tentang dua bukti permulaan yang sah dapat diperjelas dalam praktik hukum acara pidana di Indonesia.
Kasus Berlanjut ke Pengadilan Tipikor
Dengan ditolaknya praperadilan ini, penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook akan tetap berlanjut di bawah koordinasi Kejaksaan Agung.
Selanjutnya, berkas perkara akan disiapkan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dengan transparan dan profesional, sementara tim hukum Nadiem menyatakan akan terus memperjuangkan keadilan melalui jalur hukum yang sah.
Publisher/Red:
[Tim Redaksi portaljatim24.com (AZAA/KK)]