Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim: Hasanuddin Gugat KPK ke PN Jakarta Selatan, Uji Penetapan Tersangka
![]() |
(Ilustrasi 3D realistis konferensi pers KPK dengan tahanan kasus korupsi memakai rompi oranye) |
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, perkara itu terdaftar dengan nomor 126/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, dengan klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka.
“Pemohon: Hasanuddin. Termohon: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia,” demikian keterangan resmi dari laman SIPP PN Jaksel, Jumat (10/10/2025).
Sidang perdana praperadilan Hasanuddin vs KPK dijadwalkan akan digelar pada Senin, 13 Oktober 2025.
Baca Berita Lainnya: KPK Panggil Kepala Bappeda Jatim, Pokmas Fiktif Jadi Modus Korupsi Dana Hibah Jatim 2019-2022
KPK: Gugatan Hasanuddin Akan Direspons Sesuai Prosedur
Menanggapi langkah hukum tersebut, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan pihaknya menghormati hak hukum setiap warga negara. Ia menegaskan, KPK akan menghadapi gugatan praperadilan itu sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“KPK merespons sesuai prosedur yang dikuasakan kepada Biro Hukum. Semua berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Setyo melalui pesan tertulis kepada media, Jumat (10/10/2025).
Setyo menambahkan bahwa lembaganya siap menjelaskan dasar hukum penetapan tersangka yang dilakukan terhadap Hasanuddin, termasuk bukti dan fakta penyidikan yang telah dikantongi penyidik.
KPK Sebelumnya Tetapkan 21 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022.
Empat tersangka di antaranya, termasuk Hasanuddin, resmi ditahan pada 2 Oktober 2025 untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK Merah Putih.
Selain Hasanuddin, tiga tersangka lain yang ditahan adalah Jodi Pradana Putra (pihak swasta dari Kabupaten Blitar), Sukar (mantan Kepala Desa di Tulungagung), dan Wawan Kristiawan (pihak swasta dari Tulungagung).
Sementara satu tersangka lain, A. Royan, dijadwalkan ulang pemeriksaannya karena alasan kesehatan.
Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, para tersangka diduga terlibat dalam praktik fee atau kutipan dari anggaran hibah yang disalurkan melalui Pokmas.
“Dalam perkara ini terungkap bahwa selain penyusunan aspirasi tidak berbasis kebutuhan riil masyarakat, anggaran Pokmas juga dikutip oleh oknum-oknum tertentu untuk kepentingan pribadi,” ungkap Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Kamis (2/10/2025).
Konstruksi Kasus: Komitmen Fee dan Peran Hasanuddin
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Hasanuddin berperan sebagai koordinator lapangan (korlap) dalam penyaluran dana hibah Pokmas di wilayah Gresik dan sekitarnya.
Ia diduga menyerahkan commitment fee senilai Rp 11,5 miliar kepada mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Selain Kusnadi, KPK juga menjerat dua Wakil Ketua DPRD Jatim, Anwar Sadad dan Achmad Iskandar, serta staf DPRD Bagus Wahyudiono.
Para tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan 17 tersangka lain diduga sebagai pihak pemberi suap yang terdiri dari anggota DPRD, kepala desa, serta pihak swasta dari berbagai kabupaten di Jawa Timur, termasuk Sampang, Probolinggo, Tulungagung, Bangkalan, dan Blitar.
Sidang Praperadilan Jadi Ujian Awal Penegakan Hukum KPK
Sidang praperadilan Hasanuddin menjadi perhatian publik karena menandai ujian awal atas legalitas penetapan tersangka oleh KPK dalam kasus suap hibah Pokmas yang menyeret banyak pejabat daerah.
Beberapa pengamat hukum menilai, langkah Hasanuddin menggugat KPK merupakan bentuk uji formil terhadap prosedur penyidikan, bukan berarti menggugurkan substansi perkara korupsi.
Sementara itu, KPK menegaskan bahwa penetapan tersangka sudah melalui proses yang sah, dengan bukti permulaan yang cukup sesuai ketentuan KUHAP dan UU KPK.
Penutup: Transparansi dan Kepastian Hukum Diuji
Kasus suap dana hibah Pokmas Jawa Timur menjadi salah satu operasi hukum besar yang ditangani KPK pada 2025.
Gugatan praperadilan Hasanuddin ini diharapkan dapat memperkuat transparansi serta kepastian hukum dalam proses pemberantasan korupsi di tingkat daerah.
“Kita lihat nanti di pengadilan bagaimana hasilnya. Yang jelas, semua proses penegakan hukum harus berjalan transparan dan akuntabel,” tutup Setyo Budiyanto.
Publisher/Red:
[Tim Redaksi portaljatim24.com (AZAA/KK)]