KPK Panggil Kepala Bappeda Jatim, Pokmas Fiktif Jadi Modus Korupsi Dana Hibah Jatim 2019-2022

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dan memeriksa Kepala Bappeda Jatim, Mohammad Yasin, terkait dugaan korupsi pengurusan dana hibah Jatim.

(Ilustrasi KPK periksa Kepala Bappeda Jawa Timur terkait kasus korupsi dana hibah Pokmas)
PortalJatim24.com - Berita Terkini - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jawa Timur, Mohammad Yasin (MY), untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK RI, Kuningan, Jakarta Selatan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (9/10/2025).

Budi menjelaskan, pemanggilan Yasin dilakukan dalam rangka pendalaman peran pejabat daerah dalam proses perencanaan dan penyaluran hibah Pokmas. Meski demikian, pihaknya belum merinci lebih jauh materi pemeriksaan terhadap Kepala Bappeda tersebut.

Baca Berita Lainnya: Bongkar Modus Baru Pencucian Uang Jaringan Narkoba di Jawa Timur, Polda Jatim  Sita Aset Rp30,1 Miliar

Kepala BPKAD Jatim Juga Diperiksa

Sehari sebelumnya, KPK juga memeriksa Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Timur, Sigit Panoentoen. Pemeriksaan terhadap dua pejabat penting Pemprov Jatim ini menandai langkah serius KPK dalam menelusuri jejak dugaan korupsi yang terjadi dalam mekanisme pengelolaan dana hibah Pokmas di tingkat provinsi.

“Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Bappeda Provinsi Jawa Timur terkait dugaan tindak pidana korupsi pengurusan dana hibah untuk Pokmas dari APBD tahun anggaran 2021-2022,” tambah Budi.

Modus Korupsi: Pokmas Buatan dan Perencanaan Tak Berbasis Kebutuhan

KPK mengungkap bahwa praktik korupsi dana hibah Pokmas ini terjadi karena adanya rekayasa perencanaan program. Pokmas yang seharusnya berasal dari aspirasi masyarakat justru dibentuk secara fiktif atau diarahkan oleh kelompok tertentu yang memiliki hubungan dengan anggota legislatif daerah.

“Perencanaan program dan RAB disusun oleh kelompok yang sudah ditentukan, bukan berdasarkan kebutuhan riil masyarakat atau prioritas pembangunan daerah,” jelas Budi.

Akibat manipulasi tersebut, banyak program pembangunan yang tidak berkualitas dan tidak memberikan manfaat optimal bagi masyarakat. Proyek fisik seperti jalan, tanggul, dan fasilitas publik lainnya disebut tidak memenuhi standar teknis sebagaimana mestinya.

KPK Tetapkan 21 Tersangka, Termasuk Mantan Pimpinan DPRD Jatim

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka setelah melalui proses penyelidikan dan pengumpulan alat bukti.

“Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, maka berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan 21 orang sebagai tersangka,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Kamis (2/10/2025).

Empat di antaranya adalah pihak penerima suap, yaitu:

-Kusnadi (KUS) - Mantan Ketua DPRD Jawa Timur.

-Anwar Sadad (AS) - Mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur.

-Achmad Iskandar (AI) - Mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur.

-Bagus Wahyudiono (BGS) - Staf anggota DPRD Jatim atau pihak swasta.

Sementara 17 tersangka lainnya merupakan pihak pemberi suap, di antaranya:

-Mahud (MHD) - Anggota DPRD Provinsi Jatim 2019–2024.

-Fauzan Adima (FA) - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sampang.

-Jon Junaidi (JJ) - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo.

Ahmad Heriyadi (AH), Ahmad Affandy (AA), Abdul Motollib (AM), dan sejumlah pihak swasta lain dari berbagai kabupaten di Jawa Timur seperti Tulungagung, Bangkalan, Pasuruan, Sumenep, Gresik, dan Blitar.

Baca Juga: Kasus Korupsi PLTU Kalbar: Adik Jusuf Kalla dan Eks Dirut PLN Ditetapkan Sebagai Tersangka

Empat Tersangka Telah Ditahan KPK

Dari 21 tersangka tersebut, empat orang telah resmi ditahan KPK untuk kepentingan penyidikan awal. Mereka adalah:

-Hasanuddin (HAS) - Anggota DPRD Jatim 2024-2029 dari Gresik.

-Jodi Pradana Putra (JPP) - Pihak swasta dari Blitar.

-Sukar (SUK) - Mantan Kepala Desa dari Tulungagung.

-Wawan Kristiawan (WK) - Pihak swasta dari Tulungagung.

“Terhadap keempat tersangka tersebut dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 2 hingga 21 Oktober 2025 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih,” tegas Asep.

Penyalahgunaan Pokir DPRD dan Dampaknya terhadap Pembangunan

KPK juga menyoroti bahwa kasus ini berawal dari penyalahgunaan program Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD. Dana hibah yang semestinya digunakan untuk memberdayakan masyarakat justru dikutip oleh oknum tertentu di legislatif dan pihak swasta.

Akibatnya, kualitas pembangunan fisik dan sosial di daerah menurun, serta banyak program yang tidak sesuai dengan prioritas kebutuhan masyarakat.

“Ini menjadi peringatan keras bahwa mekanisme aspirasi masyarakat tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” tegas Asep Guntur.

KPK Tegaskan Komitmen Pemberantasan Korupsi di Daerah

KPK menegaskan bahwa pihaknya akan terus menelusuri aliran dana, jaringan penerima, serta pihak-pihak lain yang berperan dalam praktik suap dana hibah Pokmas di Jawa Timur. Pemeriksaan terhadap Kepala Bappeda Jatim Mohammad Yasin disebut sebagai bagian dari upaya memperkuat bukti terkait peran eksekutif daerah dalam proses perencanaan dan realisasi hibah.

“Setiap pejabat publik harus memahami bahwa program pembangunan berbasis masyarakat adalah amanah yang harus dijalankan dengan integritas tinggi,” ujar Budi Prasetyo menutup keterangannya.

KPK Fokus Bersihkan Birokrasi Hibah Daerah

Kasus korupsi dana hibah Pokmas di Jawa Timur menjadi cerminan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan APBD.

Langkah KPK memeriksa pejabat tinggi daerah dan menahan para tersangka menunjukkan komitmen lembaga antirasuah dalam membongkar praktik kecurangan struktural yang merugikan keuangan negara dan merusak kepercayaan publik terhadap birokrasi.

 Publisher/Red:

[Tim Redaksi portaljatim24.com (AZAA/KK)]