Ahli Hukum Desak KPK Tetapkan Yaqut Tersangka Dugaan Penyimpangan Kuota Haji: Audit BPK Dinilai Bukti Kuat
![]() |
| (Ilustrasi kartun 3D pejabat Indonesia berpidato di depan gedung KPK tampak realistis) |
Menurut Hudi, hasil audit tersebut bukan hanya prima facie evidence atau bukti awal, melainkan telah memenuhi syarat sebagai bukti utama untuk menjerat pejabat tinggi kementerian atau mantan menteri.
“Menurut saya hasil audit BPK bukan sekadar bukti awal, tetapi sudah dapat dijadikan bukti utama untuk menetapkan tersangka,” kata Hudi, Rabu (10/12/2025).
Ia juga mempertanyakan lambatnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menaikkan status hukum Yaqut, terlebih lembaga tersebut telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Menag itu.
Baca Berita Lainnya: Polda Jatim Copot Kapolres Tuban: Berikut Kronologi, Dugaan Pelanggaran, dan Profil Lengkapnya.
17 Temuan BPK: Kuota Siluman 4.531 Jemaah dan Kerugian Ratusan Miliar
Subsidi Salah Sasaran Rp596,88 Miliar
Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I–2025, BPK menemukan 17 permasalahan serius dalam penyelenggaraan haji 2024.
Temuan paling krusial adalah pengisian kuota jemaah 4.531 orang yang tidak memenuhi syarat, sehingga membebani keuangan haji hingga Rp596,88 miliar.
Kuota tidak sah itu terbagi dalam tiga kategori:
- 61 jemaah yang sudah berhaji dalam 10 tahun terakhir tetap diberangkatkan.
- 3.499 jemaah kategori penggabungan mahram yang tidak memenuhi syarat.
- 971 jemaah pelimpahan porsi yang tidak sesuai ketentuan.
Kondisi ini menyebabkan jemaah berhak justru tertunda keberangkatannya.
Baca Juga: Wacana Pilkada Tak Langsung Muncul Kembali: Picu Pro-Kontra dari DPR, Parpol, Akademisi, Hingga Masyarakat Sipil
Temuan SPI Lemah, Pengadaan Bermasalah, dan Laporan Keuangan Tidak Standar
Selain masalah kuota, BPK mencatat sejumlah penyimpangan lain:
- Penggunaan sebagian anggaran tanpa dasar hukum yang jelas
- Dokumen pertanggungjawaban tidak lengkap
- Pelaporan keuangan belum sesuai standar pemerintah
- Penyimpangan prosedur pembayaran
- Masalah dalam pengadaan barang/jasa pendukung operasional haji
- Kelemahan serius Sistem Pengendalian Intern (SPI)
Audit itu juga mencatat temuan aspek 3E (efektivitas, efisiensi, ekonomis) senilai Rp779,27 juta.
BPK merekomendasikan Kementerian Agama melakukan verifikasi ulang data jemaah, membatalkan kuota tidak sah, serta memperbaiki sistem pengendalian internal.
KPK Telusuri Dugaan Korupsi Rp1 Triliun: Tiga Pihak Dicegah ke Luar Negeri
Kasus Naik Penyidikan Sejak Agustus 2025
KPK telah menaikkan perkara dugaan korupsi kuota haji ke tahap penyidikan melalui surat perintah penyidikan umum pada 8 Agustus 2025.
Potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1 triliun.
Hingga kini, tiga pihak telah dicegah bepergian ke luar negeri:
- Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama
- Ishfah Abidal Aziz, mantan Stafsus Menag (Gus Alex)
- Fuad Hasan Masyhur, pemilik Maktour Travel
- Pencegahan berlaku hingga 11 Februari 2026 dan dapat diperpanjang.
- Dugaan Jual-Beli Kuota: Jejak Setoran USD 2.600–7.000 Per Jemaah
Kasus korupsi ini bermula dari tambahan 20.000 kuota haji 2023 dari Pemerintah Arab Saudi.
Kuota tersebut diduga diperjualbelikan, melalui setoran USD 2.600–7.000 per slot, melibatkan oknum biro travel dan pihak di Kementerian Agama.
Dana hasil penyimpangan itu diduga digunakan untuk membeli sejumlah aset pribadi, termasuk dua rumah mewah senilai Rp6,5 miliar yang telah disita KPK.
Baca Juga: Pembangunan Ulang Ponpes Al-Khoziny Dimulai dengan APBN Rp125 Miliar, Cak Imin Sebut Momentum Gotong Royong Nasional
Desakan Publik Menguat: Integritas Penyelenggaraan Haji Dipertaruhkan
Hudi Yusuf menilai lambatnya penetapan tersangka berpotensi menimbulkan preseden buruk. Jika penanganan kasus berlarut, penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji bisa kembali terulang.
Publik juga menuntut KPK bersikap tegas dan transparan, karena kasus ini menyangkut:
- Integritas penyelenggaraan haji,
- Keadilan bagi jemaah yang berhak,
- Serta tata kelola kuota yang selama ini dinilai rentan diselewengkan.
Pemerintah kini didorong memperkuat sistem verifikasi, memperbaiki laporan keuangan, dan menegakkan pengawasan internal agar kepercayaan jemaah maupun masyarakat terhadap institusi negara tetap terjaga.
Publisher/Red:
[Tim Redaksi portaljatim24.com (AZAA/KK)]
