Perpol 10/2025 Dipersoalkan: Mahfud MD Sebut Bertentangan dengan Putusan MK, Pengamat Nilai Tetap Konstitusional.
![]() |
| (Ilustrasi sketsa kartun 3D realistis Kapolri dan tokoh nasional Indonesia tampilan landscape) |
Sejumlah pakar hukum tata negara menilai aturan ini bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025, sementara pihak lain menilai Perpol tersebut tetap sah dan konstitusional jika dibaca secara utuh.
Perdebatan ini mencerminkan perbedaan tafsir atas batas kewenangan Polri, putusan MK, serta kebutuhan negara dalam mengatur penugasan aparat secara efektif.
Baca Berita Lainnya: Ahli Hukum Desak KPK Tetapkan Yaqut Tersangka Dugaan Penyimpangan Kuota Haji: Audit BPK Dinilai Bukti Kuat
Mahfud MD: Perpol 10/2025 Bertentangan dengan Putusan MK dan Tidak Punya Dasar Konstitusional
Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Mahfud MD, menyatakan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, sebagaimana telah ditafsirkan MK dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Menurut Mahfud, putusan MK yang diketok pada 13 November 2025 secara tegas melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan di luar institusi Polri, kecuali mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
“Tidak ada lagi mekanisme alasan penugasan dari Kapolri,” ujar Mahfud dalam keterangannya, Jumat (12/12/2025).
Mantan Ketua MK itu juga menilai Perpol tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Ia menekankan bahwa UU ASN menyerahkan pengaturan pengisian jabatan oleh Polri aktif kepada UU Polri.
Sementara UU Polri sendiri tidak mengatur daftar kementerian atau lembaga yang bisa dimasuki polisi aktif, berbeda dengan UU TNI yang secara eksplisit menyebut 14 jabatan sipil.
“Jadi Perpol ini tidak ada dasar hukum dan konstitusionalnya,” tegas Mahfud.
Mahfud juga menolak argumen bahwa Polri sebagai institusi sipil dapat dengan bebas menempatkan anggotanya di institusi sipil lain.
“Semua harus sesuai dengan bidang tugas dan profesinya. Dokter tidak bisa jadi jaksa, dosen tidak boleh jadi jaksa, jaksa juga tidak bisa jadi dokter,” ujarnya.
Mahfud menegaskan pernyataannya disampaikan sebagai dosen hukum tata negara, bukan dalam kapasitasnya sebagai anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri.
Baca Juga: Pembangunan Ulang Ponpes Al-Khoziny Dimulai dengan APBN Rp125 Miliar, Cak Imin Sebut Momentum Gotong Royong Nasional
Isi Perpol 10/2025: Polisi Aktif Bisa Bertugas di 17 Kementerian dan Lembaga
Sebagaimana diketahui, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 yang diteken Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo pada 9 Desember 2025 dan diundangkan pada 10 Desember 2025, mengatur bahwa anggota Polri aktif dapat melaksanakan tugas di luar struktur organisasi Polri.
Sebanyak 17 kementerian dan lembaga disebut dapat diisi oleh anggota Polri aktif, antara lain:
1. Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan
2. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
3. Kementerian Hukum
4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
5. Kementerian Kehutanan
6. Kementerian Kelautan dan Perikanan
7. Kementerian Perhubungan
8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI)
9. Kementerian ATR/BPN
10. Lembaga Ketahanan Nasional
11. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
12. PPATK
13. Badan Narkotika Nasional (BNN)
14. BNPT
15. Badan Intelijen Negara (BIN)
16. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
17. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Tafsir Berbeda: Perpol Dinilai Tidak Bertentangan dengan Putusan MK
Di sisi lain, sejumlah pengamat menilai Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tidak bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Putusan MK tersebut hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri. Sementara frasa “jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian” tetap dinyatakan berlaku.
Dengan demikian, anggota Polri masih dimungkinkan bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang penugasannya memiliki korelasi langsung dengan tugas kepolisian, yakni melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945.
Amir Hamzah: Perpol 10/2025 Sah dan Tidak Menabrak Konstitusi
Pengamat intelijen dan geopolitik Amir Hamzah menilai tudingan bahwa Perpol 10/2025 melanggar konstitusi lebih didorong oleh narasi politis ketimbang analisis hukum yang komprehensif.
Menurutnya, Perpol tersebut merupakan instrumen teknis internal untuk memastikan penugasan anggota Polri tetap berada dalam koridor hukum dan pengawasan negara.
“Perpol ini tidak bertentangan dengan Putusan MK. Justru hadir untuk memastikan profesionalisme dan akuntabilitas penugasan,” ujarnya.
Amir juga menepis anggapan bahwa Kapolri menerbitkan Perpol tersebut secara sepihak. Ia menyebut Kapolri telah berkonsultasi dengan DPR dan melaporkan kepada Presiden sebelum aturan tersebut diberlakukan.
Ia menilai framing yang menyebut Perpol ini sebagai bentuk pembangkangan Kapolri terhadap Presiden sebagai narasi yang menyesatkan dan berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Baca Juga: Keluarga KH Ma’ruf Amin Bantah Klaim Restu Penetapan Zulfa Mustofa sebagai Pj Ketua Umum PBNU
Putusan MK Tidak Berlaku Surut, Ini Penjelasan Prof. Juanda
Sementara itu, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul Jakarta, Prof. Dr. Juanda, menegaskan bahwa Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak berlaku surut.
Ia merujuk pada Pasal 24C UUD 1945, UU MK, serta prinsip non-retroaktif yang diatur dalam Pasal 47 UU Nomor 7 Tahun 2020.
“Putusan MK hanya berlaku ke depan sejak dibacakan. Tidak berdampak pada pejabat Polri yang sudah menduduki jabatan sebelum 13 November 2025,” jelasnya.
Prof. Juanda juga menegaskan bahwa dalam amar putusan MK, yang dibatalkan hanya satu frasa, sehingga ketentuan lain tetap berlaku dan mengikat. Ia menambahkan, penugasan anggota Polri aktif juga memiliki dasar hukum dalam UU ASN serta PP Manajemen PNS.
Kontestasi Tafsir Hukum dan Tantangan Reformasi Polri
Polemik Perpol Nomor 10 Tahun 2025 mencerminkan kontestasi tafsir hukum dan politik yang lebih luas. Di satu sisi, terdapat kekhawatiran publik terhadap potensi perluasan peran aparat keamanan di ranah sipil. Di sisi lain, negara dihadapkan pada kebutuhan fleksibilitas administratif dalam mengelola sumber daya aparatur.
Para pakar sepakat, perdebatan ini harus ditempatkan dalam kerangka checks and balances, serta dibahas secara cermat dan berbasis fakta hukum agar tidak menimbulkan kesalahpahaman yang merugikan kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Publisher/Red:
[Tim Redaksi portaljatim24.com (AZAA/KK)]
