Kejari Kabupaten Malang Tahan Mantan Ketua dan Bendahara KONI Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 542 Juta
![]() |
| (Ilustrasi Kejari Malang menahan tersangka korupsi dana hibah KONI) |
Kedua tersangka masing-masing berinisial RS, mantan Ketua KONI Kabupaten Malang, dan BY, mantan Bendahara KONI Kabupaten Malang. Usai diperiksa penyidik, keduanya langsung ditahan dan dibawa ke Lapas Kelas I Malang untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.
Baca Berita Lainnya: ICW Kritik Sikap Jokowi Soal Revisi UU KPK, Dinilai Paradoks dan Upaya Cuci Tangan
Penetapan Tersangka Berdasarkan Bukti dan Keterangan Saksi
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Fahmi, dalam konferensi pers menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
“Berdasarkan keterangan saksi-saksi, surat, petunjuk dan dokumen sebagai barang bukti telah cukup bukti untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2022-2023,” ujarnya.
Senada dengan itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Imam Rahmat Saputra menyebutkan bahwa total sudah 84 orang saksi diperiksa dalam proses penyidikan. Penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen pendukung sebagai barang bukti.
Total Dana Hibah Rp 5 Miliar, Kerugian Negara Rp 542 Juta
Dana hibah KONI Kabupaten Malang bersumber dari Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Malang. Berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD):
- 24 Maret 2022: Rp 2,5 miliar
- 23 Juni 2023: Rp 2,5 miliar
Total dana hibah selama periode 2022-2023 mencapai Rp 5 miliar.
Namun dalam penggunaannya, ditemukan ketidaksesuaian dengan kriteria dan peruntukan yang berlaku. Hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Malang menunjukkan adanya dugaan penyelewengan dana yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 542.303.432.
Rinciannya:
- Tahun 2022: Rp 309.756.100
- Tahun 2023: Rp 232.547.332
Dana hibah tersebut sejatinya diperuntukkan untuk mengelola, membina, mengembangkan, serta mengoordinasikan kegiatan olahraga prestasi atlet di Kabupaten Malang, baik di tingkat lokal maupun nasional.
Baca Juga: Wamenag Imbau Tak Ada Sweeping Warung Saat Ramadan, Tekankan Sikap Saling Menghormati
Peran Tersangka dalam Pengelolaan Dana
RS menjabat sebagai Ketua Umum KONI Kabupaten Malang periode 2020-2025. Ia juga sempat terpilih kembali untuk periode berikutnya, namun mengundurkan diri pada Desember 2025 sebelum masa jabatan berakhir.
Sementara BY menjabat sebagai Bendahara Umum KONI Kabupaten Malang sejak 2019 hingga Juli 2024.
Sebagai pimpinan dan bendahara, keduanya dinilai bertanggung jawab atas seluruh pengelolaan dan penggunaan dana hibah pada periode 2022-2023.
Dijerat UU Tipikor, Penyidikan Masih Berkembang
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto sejumlah pasal dalam KUHP, termasuk ketentuan mengenai penyertaan dan pertanggungjawaban pidana.
Kejaksaan menyatakan proses hukum masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain, bergantung pada fakta yang terungkap di persidangan.
“Apakah ada tersangka lain dalam perkara ini, kita masih menunggu fakta-fakta di persidangan nanti,” tegas pihak Kejari.
Baca Juga: PB PMII Tempuh Jalur Hukum atas Perusakan Sekretariat, Sahabat Peduli Marwah Terbitkan Maklumat Pergerakan
Musorkablub Digelar Usai Pengunduran Diri RS
Sebelum kasus ini mencuat, RS lebih dulu mengundurkan diri dari jabatan Ketua KONI Kabupaten Malang pada Desember 2025. Padahal masa jabatannya seharusnya berakhir pada 2028.
Sebagai tindak lanjut, KONI Kabupaten Malang menggelar Musyawarah Olahraga Kabupaten Luar Biasa (Musorkablub) pada 14 Februari 2026 untuk memilih ketua baru.
Kasus dugaan korupsi dana hibah ini menjadi sorotan publik karena dana tersebut semestinya digunakan untuk mendukung kemajuan dan prestasi atlet Kabupaten Malang, bukan untuk kepentingan pribadi.
Publisher/Red:
[Tim Redaksi portaljatim24.com (AZAA/KK)]
