PB PMII Tempuh Jalur Hukum atas Perusakan Sekretariat, Sahabat Peduli Marwah Terbitkan Maklumat Pergerakan

PB PMII tempuh jalur hukum atas perusakan sekretariat di Jakarta. Laporan resmi diajukan dan kasus kini ditangani kepolisian.

(Ilustrasi Perusakan di Sekretariat PB PMII Jakarta pada malam hari)
PortalJatim24.com - Berita Terkini - Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) resmi menempuh jalur hukum atas insiden perusakan Sekretariat Pusat di Jakarta. Langkah tersebut diambil sebagai bentuk komitmen organisasi dalam menegakkan supremasi hukum sekaligus menjaga marwah kelembagaan.

Insiden yang terjadi pada Selasa, 10 Februari 2026 sekitar pukul 22.30 WIB itu menyebabkan sejumlah fasilitas sekretariat mengalami kerusakan berat hingga tidak dapat digunakan. Dampaknya, aktivitas organisasi di tingkat pusat turut terganggu.

Baca Berita Lainnya: ICW Kritik Sikap Jokowi Soal Revisi UU KPK, Dinilai Paradoks dan Upaya Cuci Tangan

Laporan Resmi ke Polres Metro Jakarta Pusat

Melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PB PMII, organisasi telah mengajukan laporan polisi dengan Nomor LP/B/446/II/2026/SPKT/Polres Metro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 12 Februari 2026. Perkara tersebut kini ditangani oleh Polres Metro Jakarta Pusat.

Ketua Umum PB PMII, M. Shofiyulloh Cokro, memberikan surat kuasa khusus kepada tim LBH untuk mengawal proses hukum secara profesional dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada LBH PB PMII agar berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku,” tegas Shofiyulloh.

Dugaan Tindak Pidana dan Jerat Pasal KUHP

Direktur LBH PB PMII, Ilham Fariduz Zaman, menyatakan bahwa tindakan perusakan tersebut telah masuk kategori tindak pidana dan bukan lagi bagian dari dinamika organisasi.

LBH PB PMII menjerat dugaan pelaku dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 262 ayat (1) dan/atau Pasal 521 KUHP yang mengatur tentang tindak perusakan dengan ancaman pidana.

Ilham menegaskan, pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti, termasuk rekaman CCTV dan keterangan saksi. Tim hukum kini fokus mengawal penyelidikan agar para pelaku, termasuk aktor intelektual di baliknya, dapat dimintai pertanggungjawaban.

“Tindakan premanisme ini tidak dapat dibenarkan. PMII adalah organisasi intelektual, bukan ruang legitimasi kekerasan,” ujarnya.

Baca Juga: Wamenag Imbau Tak Ada Sweeping Warung Saat Ramadan, Tekankan Sikap Saling Menghormati

Sekretariat Dinilai Simbol Marwah Organisasi

PB PMII menegaskan bahwa sekretariat bukan sekadar bangunan fisik, melainkan simbol perjuangan dan konsolidasi kader dari Aceh hingga Papua. Perusakan tersebut dinilai sebagai serangan terhadap kehormatan dan integritas organisasi.

Organisasi menekankan bahwa setiap perbedaan pandangan harus diselesaikan melalui mekanisme konstitusional, bukan dengan tindakan destruktif.

Sahabat Peduli Marwah PMII Terbitkan Maklumat Pergerakan

Di tengah gelombang kekecewaan kader di berbagai daerah, Abdul Haris Nepe yang mewakili kelompok Sahabat Peduli Marwah PMII membacakan “Maklumat Pergerakan” pada 16 Februari 2026.

Ia menilai aksi vandalisme tersebut bukan sekadar dinamika massa, melainkan serangan terhadap simbol kedaulatan organisasi.

Menurutnya, tindakan anarkis tersebut bertentangan dengan Nilai Dasar Pergerakan (NDP) serta prinsip Islam Ahlussunnah Wal Jama’ah yang menjadi fondasi ideologis PMII.

Empat Tuntutan Tegas kepada PB PMII

Melalui maklumat tersebut, Sahabat Peduli Marwah PMII menyampaikan empat poin sikap:

  • Mengecam keras seluruh aksi anarkisme dan vandalisme terhadap aset strategis organisasi.
  • Menuntut Badan Pengurus Harian PB PMII bertanggung jawab secara moral dalam melindungi sekretariat.
  • Mendesak pelaksanaan Rapat Pleno dalam waktu 3×24 jam untuk menyelesaikan konflik internal di tingkat PKC dan PC.
  • Mengancam evaluasi total terhadap kepengurusan PB PMII jika tuntutan tidak direspons.

Selain itu, Abdul Haris Nepe juga menyoroti lambannya respons aparat kepolisian dalam memproses laporan dan memberikan perlindungan keamanan.

Baca Juga: Pemkot Malang dan MUI Sepakat Fatwa Haram Buang Sampah Ke Sungai, Dorong Perubahan Perilaku Warga

Komitmen Supremasi Hukum dan Konsolidasi Internal

Menanggapi dinamika tersebut, Ketua Umum PB PMII mengimbau seluruh kader di berbagai daerah untuk tetap solid, tidak terprovokasi, serta menjaga nama baik organisasi.

PB PMII menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum secara transparan dan akuntabel. Organisasi berharap kasus ini menjadi pembelajaran bersama bahwa perbedaan sikap harus ditempatkan dalam ruang dialog dan mekanisme konstitusional, bukan kekerasan.

Kasus perusakan Sekretariat PB PMII kini memasuki tahap penyelidikan. Publik menanti hasil kerja aparat kepolisian serta kejelasan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas insiden tersebut.

Publisher/Red:

[Tim Redaksi portaljatim24.com (AZAA/KK)]