KPK Periksa Ketum Pemuda Pancasila Terkait Kasus Gratifikasi Batu Bara Rita Widyasari di Kutai Kartanegara.

KPK memeriksa Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi batu bara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kart

(Ilustrasi Ketua Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno berjalan keluar Gedung KPK usai diperiksa)
PortalJatim24.com - Berita Terkini - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi gratifikasi terkait produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur

Pemeriksaan tersebut masih berkaitan dengan perkara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, yang sebelumnya telah divonis bersalah dalam kasus gratifikasi dan suap perizinan.\

Baca Berita Lainnya: DPR Soroti Konflik Timur Tengah, Usul Penghentian Sementara Haji 2026 hingga Rute Alternatif Penerbangan.

Japto Diperiksa Selama 4,5 Jam di Gedung Merah Putih KPK

Berdasarkan pantauan di lapangan, Japto tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 09.00 WIB pada Selasa (10/3/2026). Ia datang didampingi beberapa orang dan mengenakan kemeja batik yang dilapisi jaket hitam.

Pemeriksaan berlangsung sekitar empat hingga empat setengah jam hingga pukul 13.26 WIB. Seusai menjalani pemeriksaan, Japto memilih irit bicara kepada awak media.

“Tanya penyidik dong, kok tanya sama saya?” ujar Japto singkat ketika ditanya mengenai materi pemeriksaan.

Ia hanya menegaskan bahwa kehadirannya di KPK merupakan bentuk tanggung jawab hukum sebagai warga negara.

“Kan datang buat memenuhi tanggung jawab hukum saya,” katanya sebelum meninggalkan Gedung Merah Putih KPK.

KPK Dalami Keterangan Terkait Perusahaan Batu Bara di Kukar

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyidik membutuhkan keterangan Japto terkait aktivitas dan proyek produksi batu bara di wilayah Kutai Kartanegara.

Menurut Budi, pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi yang melibatkan tersangka korporasi.

“Penyidik membutuhkan penjelasan saksi mengenai proses-proses ataupun proyek produksi batu bara di wilayah Kutai Kartanegara,” ujar Budi di Jakarta.

Namun, KPK belum membeberkan secara rinci materi pemeriksaan yang diajukan kepada Japto karena masih merupakan bagian dari proses penyidikan.

Baca Juga: Prabowo Undang Ulama dan Pimpinan Ormas Islam di Istana, Bahas Geopolitik Dunia dan Peran Indonesia.

Tiga Perusahaan Batu Bara Ditetapkan sebagai Tersangka

Dalam perkembangan terbaru kasus ini, KPK menetapkan tiga perusahaan batu bara sebagai tersangka korporasi pada Februari 2026. Ketiga perusahaan tersebut adalah:

  • PT Sinar Kumala Naga
  • PT Alamjaya Barapratama
  • PT Bara Kumala Sakti

Ketiga perusahaan tersebut diduga terlibat dalam praktik gratifikasi yang berkaitan dengan produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Menurut KPK, perusahaan-perusahaan tersebut diduga menjadi sarana untuk menyalurkan penerimaan gratifikasi kepada Rita Widyasari dari aktivitas produksi dan penjualan batu bara.

Skema Dugaan Gratifikasi Per Metrik Ton Batu Bara

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan dugaan permintaan kompensasi oleh Rita Widyasari dari perusahaan tambang.

Rita diduga meminta imbalan dalam bentuk dolar Amerika Serikat untuk setiap metrik ton batu bara yang diproduksi.

Besaran fee yang diminta diperkirakan berkisar antara 3 hingga 5 dolar AS per metrik ton batu bara yang berhasil dieksplorasi dan diproduksi.

Skema tersebut diduga berjalan sepanjang masa operasional tambang, sehingga menghasilkan akumulasi dana dalam jumlah sangat besar hingga mencapai jutaan dolar AS.

KPK Telusuri Aliran Dana dan Dugaan TPPU

Selain dugaan gratifikasi, KPK juga menelusuri tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berasal dari penerimaan dana tersebut.

Penyidik menerapkan strategi “follow the money” untuk melacak aliran dana hasil dugaan korupsi. Dalam proses tersebut, KPK sempat melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga terkait dengan aliran uang.

Dalam penggeledahan di rumah Japto, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa 11 unit mobil serta uang tunai sekitar Rp56 miliar.

Selain itu, KPK juga menelusuri dugaan aliran dana kepada sejumlah pihak, termasuk pengusaha yang juga menjabat Ketua Pemuda Pancasila Kalimantan Timur, Said Amin.

Baca Juga: Prabowo Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Ali Khamenei, Indonesia Akan Evaluasi Posisi dalam BoP ?

Kasus Rita Widyasari Berawal dari Izin Perkebunan Sawit

Kasus hukum yang menjerat Rita Widyasari bermula pada 2017 ketika KPK menetapkannya sebagai tersangka gratifikasi terkait perizinan perkebunan kelapa sawit di wilayah Kutai Kartanegara.

Dalam perkara tersebut, Rita diduga menerima suap sebesar Rp6 miliar dari perusahaan yang mengajukan izin lokasi perkebunan.

Pada 2018, Rita kemudian divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta setelah terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari berbagai pemohon izin dan rekanan proyek.

Saat ini, Rita menjalani masa hukuman di Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta.

KPK Sita Puluhan Kendaraan dan Aset Bernilai Ekonomis

Dalam proses penyidikan kasus yang terus berkembang, KPK juga telah menyita berbagai aset bernilai ekonomi yang diduga berasal dari hasil korupsi.

Pada 2024, penyidik menyita setidaknya 91 unit kendaraan, puluhan jam tangan mewah dari berbagai merek, serta lima bidang tanah dengan luas total ribuan meter persegi.

Penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan aset negara yang diduga berasal dari praktik korupsi dan pencucian uang.

Penyidikan Masih Terus Berkembang

KPK menegaskan bahwa penyidikan perkara dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara masih terus berkembang.

Sejumlah saksi dari pihak perusahaan, pengusaha, hingga pihak-pihak yang diduga terkait aliran dana telah dipanggil dan diperiksa oleh penyidik.

Lembaga antirasuah itu juga memastikan akan terus menelusuri seluruh aliran dana dan peran pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

Publisher/Penulis:

[Tim Redaksi portaljatim24.com (AZAA/KK)]