Yaqut Cholil Qoumas Resmi Ditahan KPK, Bantah Terima Uang Sepeser Pun dalam Kasus Korupsi Kuota Haji.

Yaqut Cholil Qoumas resmi ditahan KPK terkait dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. Ia membantah menerima uang dan menyebut kebijakan demi keselamatan.

(Ilustrasi Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas digiring petugas di Gedung KPK)
PortalJatim24.com - Berita Terkini - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Kementerian Agama.

Penahanan dilakukan pada Kamis (12/3/2026) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Yaqut yang sebelumnya datang memenuhi panggilan penyidik akhirnya keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dan langsung digiring menuju mobil tahanan.

Dalam kesempatan tersebut, Yaqut menegaskan dirinya tidak pernah menerima uang dari kasus yang menjeratnya.

“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya,” ujar Yaqut kepada wartawan.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh kebijakan terkait kuota haji yang diambil selama menjabat sebagai Menteri Agama dilakukan demi kepentingan jamaah haji Indonesia.

“Saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jamaah,” katanya.

Baca Berita Lainnya: KPK Periksa Ketum Pemuda Pancasila Terkait Kasus Gratifikasi Batu Bara Rita Widyasari di Kutai Kartanegara.

KPK Tahan Yaqut Selama 20 Hari

Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan penahanan terhadap Yaqut dilakukan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan cabang Gedung Merah Putih KPK.

Artinya, Yaqut akan menjalani masa penahanan awal hingga 31 Maret 2026.

Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka. Namun hingga saat ini, Gus Alex belum dilakukan penahanan oleh penyidik.

KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang merupakan perubahan atas Undang‑Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kronologi Kasus Kuota Haji yang Menjerat Yaqut

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini pertama kali diselidiki KPK pada 9 Agustus 2025. Penyidikan berkaitan dengan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada periode 2023–2024 di Kementerian Agama.

Beberapa perkembangan penting dalam perkara tersebut antara lain:

  • 9 Agustus 2025 - KPK mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.
  • 11 Agustus 2025 - KPK mengungkap kerugian negara diperkirakan lebih dari Rp1 triliun dan mencegah tiga orang ke luar negeri.
  • 9 Januari 2026 - Yaqut dan stafnya Gus Alex resmi ditetapkan sebagai tersangka.
  • 10 Februari 2026 - Yaqut mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
  • 11 Maret 2026 - Hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro menolak seluruh permohonan praperadilan Yaqut.
  • 12 Maret 2026 - Yaqut menjalani pemeriksaan dan langsung ditahan oleh KPK.

Hakim dalam putusan praperadilan menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Yaqut telah sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Baca Juga: PMII Gelar Aksi di Jakarta dan Surabaya, Desak Indonesia Keluar dari BoP dan Protes Agresi AS–Israel.

Dugaan Penyimpangan Kuota Haji Tambahan 20.000 Jamaah

Menurut KPK, dugaan korupsi berkaitan dengan pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 sebanyak 20.000 jamaah.

Berdasarkan Undang‑Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, pembagian kuota seharusnya terdiri dari:

  • 92% untuk haji reguler
  • 8% untuk haji khusus

Namun dalam praktiknya, kuota tambahan tersebut diduga dibagi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Kebijakan itu kemudian dilegalkan melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan.

KPK menduga adanya persekongkolan antara pejabat Kementerian Agama dengan sejumlah biro perjalanan haji dalam pembagian kuota tersebut.

Akibat kebijakan tersebut, sekitar 42 persen atau sekitar 8.400 kuota haji reguler diduga dialihkan menjadi kuota haji khusus yang dinilai lebih menguntungkan bagi pihak travel.

Kerugian Negara Capai Rp622 Miliar

Berdasarkan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini diperkirakan mencapai Rp622 miliar.

Selain itu, penyidik KPK juga telah melakukan penyitaan sejumlah aset terkait perkara tersebut.

Aset yang disita antara lain:

  • Uang sebesar USD 3,7 juta
  • Rp22 miliar
  • SAR 16.000
  • 4 unit mobil
  • 5 bidang tanah dan bangunan

Total nilai penyitaan sementara diperkirakan mencapai sekitar Rp100 miliar.

Baca Juga: DPR Soroti Konflik Timur Tengah, Usul Penghentian Sementara Haji 2026 hingga Rute Alternatif Penerbangan.

Massa Banser Mengamuk di Gedung KPK

Penahanan Yaqut memicu reaksi keras dari sejumlah massa Barisan Ansor Serbaguna (Banser) yang berkumpul di halaman Gedung Merah Putih KPK pada Kamis malam.

Massa yang berada di luar gedung meneriakkan tudingan bahwa KPK telah melakukan kriminalisasi terhadap Yaqut yang mereka yakini tidak terlibat dalam praktik korupsi kuota haji.

Situasi sempat memanas ketika beberapa orang terlihat:

  • Mengoyak pagar besi di depan gedung KPK
  • Membakar kaos bertuliskan KPK sebagai bentuk protes

Aparat kepolisian kemudian meningkatkan pengamanan di area dalam gedung untuk mengantisipasi eskalasi situasi.

Yaqut sendiri keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.46 WIB dengan pengawalan ketat petugas KPK dan polisi. Saat menuju mobil tahanan, ia terlihat membawa map batik untuk menutupi borgol yang mengikat kedua tangannya.

KPK Masih Telusuri Aliran Dana dan Keterlibatan Pihak Lain

KPK menyatakan proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji ini masih terus berjalan. Penyidik kini fokus menelusuri kemungkinan aliran dana serta keterlibatan pihak lain dalam skandal tersebut.

Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi besar yang menyita perhatian publik karena menyangkut penyelenggaraan ibadah haji yang menjadi program strategis pemerintah bagi umat Islam di Indonesia.

KPK memastikan akan terus mendalami seluruh bukti dan fakta hukum untuk mengungkap secara tuntas praktik dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tersebut.

 Publisher/Penulis:

[Tim Redaksi portaljatim24.com (AZAA/KK)]