PBB dan Gerakan Nurani Bangsa Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis KontraS, Uji Komitmen HAM Indonesia
![]() |
| (Ilustrasi PBB dan Gerakan Nurani Bangsa menyoroti kasus serangan air keras terhadap aktivis KontraS) |
Peristiwa yang terjadi pada Kamis malam, 12 Maret 2026 itu menyebabkan Andrie Yunus mengalami luka bakar serius di sejumlah bagian tubuhnya setelah diserang oleh orang tidak dikenal.
Baca Berita Lainnya: Pemprov Jatim Larang Tegas ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2026, WFA Maksimal 50 Persen Pegawai.
Kronologi Serangan Air Keras terhadap Aktivis KontraS
Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, menjelaskan bahwa serangan tersebut terjadi setelah Andrie Yunus menyelesaikan kegiatan perekaman siniar atau podcast di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Podcast tersebut mengangkat tema “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” dan selesai direkam sekitar pukul 23.00 WIB.
Tidak lama setelah kegiatan tersebut berakhir, Andrie Yunus diduga diserang oleh orang tak dikenal yang menyiramkan cairan air keras ke tubuhnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bakar serius pada beberapa bagian tubuh, termasuk tangan kanan dan kiri, wajah, dada, serta area mata.
“Dari hasil pemeriksaan medis, Andrie Yunus mengalami luka bakar sekitar 24 persen di tubuhnya,” kata Dimas dalam keterangan resmi yang diterima media.
Korban kemudian segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.
PBB Nyatakan Keprihatinan dan Desak Pelaku Ditangkap
Kecaman keras juga datang dari komunitas internasional. Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia PBB, Volker TĂĽrk, menyatakan keprihatinan mendalam atas serangan brutal tersebut.
Melalui pernyataan yang disampaikan di media sosial resmi United Nations Human Rights Office, ia menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan kekerasan yang tidak dapat dibenarkan.
TĂĽrk menilai pelaku serangan tersebut harus segera dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Menurutnya, para pembela hak asasi manusia memiliki peran penting dalam menyuarakan isu publik dan memastikan perlindungan terhadap masyarakat.
Selain itu, Pelapor Khusus PBB untuk Pembela HAM, Mary Lawlor, juga menyerukan agar otoritas Indonesia melakukan penyelidikan secara menyeluruh.
Ia menegaskan bahwa praktik impunitas terhadap kekerasan yang menargetkan pejuang HAM tidak dapat diterima.
Baca Juga: Yaqut Cholil Qoumas Resmi Ditahan KPK, Bantah Terima Uang Sepeser Pun dalam Kasus Korupsi Kuota Haji.
Komnas Perempuan: Serangan Uji Komitmen HAM Indonesia
Kecaman juga datang dari Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan.
Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka, menyebut bahwa serangan terhadap Andrie Yunus menjadi ujian serius bagi komitmen Indonesia terhadap penegakan hak asasi manusia.
Hal tersebut terutama karena Indonesia pada tahun ini menjabat sebagai Presiden Dewan HAM PBB.
Menurutnya, posisi strategis tersebut menuntut Indonesia untuk memberikan teladan dalam penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM di dalam negeri.
Sementara itu, Wakil Ketua Komnas Perempuan, Dahlia Madanih, menilai serangan tersebut merupakan bentuk intimidasi dan upaya pembungkaman terhadap suara kritis masyarakat sipil.
Ia menegaskan bahwa ancaman terhadap pembela HAM merupakan pelanggaran hukum yang serius dan harus segera ditangani oleh aparat penegak hukum.
Serangan tersebut juga dinilai melanggar Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara atas perlindungan diri dan rasa aman.
Tokoh Bangsa Desak Pengusutan Tuntas
Kecaman juga datang dari Gerakan Nurani Bangsa, yang terdiri dari sejumlah tokoh lintas agama dan intelektual nasional.
Dalam pernyataannya, Gerakan Nurani Bangsa menilai bahwa aksi kekerasan tersebut tidak boleh dibiarkan menjadi bagian dari “normalisasi teror” terhadap pembela hak asasi manusia.
Mereka mendesak aparat kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus tersebut dan memastikan korban memperoleh keadilan.
Gerakan ini juga menyerukan agar negara menjamin perlindungan dan keamanan bagi seluruh masyarakat, terutama mereka yang menyuarakan kritik terhadap kebijakan publik.
Sejumlah tokoh yang tergabung dalam gerakan tersebut antara lain Sinta Nuriyah Abdurrahman Wahid, M. Quraish Shihab, Mustofa Bisri, serta Ignatius Suharyo Hardjoatmodjo.
Baca Juga: KPK Periksa Ketum Pemuda Pancasila Terkait Kasus Gratifikasi Batu Bara Rita Widyasari di Kutai Kartanegara.
Dugaan Upaya Membungkam Suara Kritis
KontraS menilai serangan terhadap Andrie Yunus tidak dapat dilepaskan dari aktivitas advokasi yang selama ini dilakukan oleh organisasi tersebut.
Menurut Dimas Bagus Arya, tindakan penyiraman air keras tersebut diduga merupakan bentuk intimidasi terhadap para aktivis yang aktif mengkritisi berbagai isu hak asasi manusia.
Ia menegaskan bahwa pembela HAM seharusnya mendapatkan perlindungan negara sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Selain itu, perlindungan terhadap pembela HAM juga ditegaskan dalam berbagai kebijakan nasional yang menjamin kebebasan masyarakat untuk menyuarakan kritik tanpa ancaman kekerasan.
Desakan Penyelidikan dan Perlindungan Korban
Sejumlah lembaga dan organisasi masyarakat sipil kini mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengungkap pelaku serta motif di balik serangan tersebut.
Selain itu, lembaga negara juga didorong untuk memberikan perlindungan kepada korban, keluarga, serta pihak-pihak yang terlibat dalam proses advokasi dan pendampingan hukum.
Kasus ini dinilai menjadi momentum penting bagi Indonesia untuk menunjukkan komitmennya dalam melindungi para pembela hak asasi manusia serta memastikan supremasi hukum berjalan secara adil dan transparan.
Banyak pihak berharap proses hukum terhadap kasus ini dapat berjalan cepat dan terbuka, sehingga tidak menimbulkan impunitas terhadap pelaku kekerasan terhadap aktivis HAM.
Publisher/Penulis:
[Tim Redaksi portaljatim24.com (AZAA/KK)]
