Pedagang di Lamongan Laporkan Dua Pria Diduga Lakukan Pemerasan Mengatasnamakan LSM
![]() |
(Ilustrasi dugaan pemerasan oleh oknum mengatasnamakan LSM terhadap seorang pedagang kecil-Ilustrasi-portaljatim24.com) |
PORTAL JATIM24 - Lamongan. Seorang pedagang asal Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan, berinisial MZA, resmi melaporkan dua pria yang diduga melakukan pemerasan dengan mengatasnamakan lembaga swadaya masyarakat (LSM). Kedua terlapor, berinisial SKD dan SWT, kini tengah dalam proses penyelidikan oleh Polres Lamongan.
Laporan tersebut tercatat dalam dokumen resmi kepolisian dengan nomor: LP/B/158/V/2025/SPKT/POLRES LAMONGAN/POLDA JAWA TIMUR, dan disampaikan pada Kamis (29/5/2025).
Berawal dari Keluhan Warga Soal Limbah
MZA menjelaskan bahwa kejadian bermula pada Minggu malam (25/5/2025) sekitar pukul 21.00 WIB, saat ia dihubungi oleh seseorang bernama SKD. Dalam komunikasi via telepon tersebut, SKD menyampaikan adanya keluhan warga terkait dugaan pencemaran limbah dari tempat pemotongan hewan milik MZA yang diduga mencemari area persawahan.
"SKD menyampaikan ada laporan warga tentang limbah dari usaha saya, lalu saya diminta bertemu dengan SWT," ujar MZA saat memberikan keterangan kepada penyidik.
Baca Juga: Viral Donasi untuk Ibu Melahirkan di RSUD Karsa Husada, Ini Fakta dan Penjelasan Rumah Sakit
Permintaan Uang Disertai Tekanan
Dalam pertemuan dengan SWT, MZA mengaku dimintai uang sebesar Rp20 juta sebagai bentuk tanggung jawab atas keluhan yang disampaikan warga. Karena tidak mampu memenuhi permintaan tersebut, MZA hanya memberikan Rp1,5 juta.
"Saya merasa tertekan karena setelah itu SKD kembali menghubungi dan menyampaikan jika tidak diselesaikan, persoalan ini akan dibawa ke jalur hukum," tambahnya.
Merasa terintimidasi dan dirugikan, MZA akhirnya memilih menempuh jalur hukum.
Pihak LSM: Urusan Pribadi, Bukan Kegiatan Organisasi
Menanggapi laporan tersebut, Ketua Divisi Hukum LSM Harmoni Jaya Mandiri (HJM), Sude Khan, SH, menegaskan bahwa dugaan pemerasan tersebut tidak berkaitan dengan aktivitas resmi lembaga.
"Kami menegaskan bahwa peristiwa tersebut merupakan urusan pribadi dan tidak ada hubungan dengan organisasi secara kelembagaan. Namun, jika proses hukum berlanjut, kami akan menjalankan fungsi pendampingan sesuai aturan yang berlaku," jelasnya.
Polisi Lakukan Penyelidikan Lebih Lanjut
Polres Lamongan kini tengah memproses laporan yang diajukan oleh MZA dan melakukan pendalaman terhadap peristiwa tersebut. Jika terbukti, kedua terlapor dapat dijerat pasal tindak pidana pemerasan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).