Viral Donasi untuk Ibu Melahirkan di RSUD Karsa Husada, Ini Fakta dan Penjelasan Rumah Sakit

Fakta viralnya donasi untuk ibu melahirkan di RSUD Karsa Husada. Rumah sakit bantah tahan pasien karena BPJS. Ini penjelasan lengkapnya.

 

(Ilustrasi semi kartun realistis seorang ibu yang marah sambil menggendong bayi, berdebat dengan petugas rumah sakit)

PORTAL JATIM24 - Batu, Media sosial diramaikan dengan unggahan ajakan donasi untuk ibu Yeni Meri Lestari, warga Desa Wonorejo, Lawang, yang tinggal di Pujon. Dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa Yeni tidak bisa pulang dari RSUD Karsa Husada Kota Batu karena tunggakan iuran BPJS. Namun, informasi itu langsung dibantah oleh pihak rumah sakit.

Dalam narasi yang beredar, keluarga Yeni disebut memiliki tunggakan BPJS sebesar Rp3,5 juta serta denda sekitar Rp1 juta. Akibatnya, menurut informasi yang beredar di media sosial, pasien dan keluarganya harus menunggu hingga empat hari di rumah sakit. Bahkan, jika tidak membayar, mereka dikabarkan akan dikenai tarif umum hingga Rp11 juta karena proses persalinan dilakukan melalui operasi sesar.

RSUD: Pasien Tidak Pernah Kami Tahan

Direktur RSUD Karsa Husada, dr. Muhamad Rizal, dengan tegas membantah kabar tersebut. Ia menegaskan bahwa rumah sakit tidak pernah menahan pasien karena alasan administratif.

“Kami tidak pernah menahan pasien. Saat itu kami hanya menunggu konfirmasi dari BPJS mengenai status kepesertaan. Tidak ada niat untuk menahan,” ujar dr. Rizal saat dikonfirmasi pada Rabu (28/5/2025).

Baca Juga: Menaker Tegaskan Larangan Batas Usia Hingga Good Looking dalam Lowongan Kerja Lewat Surat Edaran Terbaru

Yeni diketahui datang ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) pada Minggu (25/5/2025) dalam kondisi kontraksi dan berisiko tinggi. Setelah dilakukan pemeriksaan, pasien didiagnosis mengalami hipertensi dan memerlukan tindakan operasi sesar untuk menyelamatkan ibu dan bayi.

“Pasien mengalami hipertensi, jadi tindakan operasi sesar harus segera dilakukan. Kami tetap memberikan pelayanan medis meski mengetahui BPJS pasien sedang menunggak,” jelasnya.

RS Bantu Bayar Denda agar Pasien Bisa Pulang

Menurut Rizal, setelah menjalani operasi, pasien sebenarnya sudah bisa pulang keesokan harinya. Namun, karena keluarga pasien tidak segera mengurus keaktifan BPJS, pasien masih tertahan hingga dua hari kemudian.

“Sebenarnya, pascaoperasi pasien sudah boleh pulang. Tapi selama 2×24 jam itu BPJS-nya tidak diurus-urus. Akhirnya, kami bantu membayar denda BPJS-nya agar pasien bisa segera dipulangkan,” ungkapnya.

Imbauan: Urus BPJS Sejak Awal Kehamilan

Lebih lanjut, dr. Rizal mengimbau masyarakat agar lebih peduli terhadap administrasi BPJS sejak awal masa kehamilan.

“Kalau sudah tahu istrinya hamil, dan BPJS-nya nunggak, harusnya segera diurus. Jangan tunggu sampai mepet waktu melahirkan. Kalau tidak sanggup bayar, masih bisa mengurus PBI (Penerima Bantuan Iuran) dari daerah,” jelasnya.

Hal senada disampaikan oleh Wakil Direktur RSUD Karsa Husada, dr. Benny Marcel, yang menyoroti rendahnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kepesertaan aktif dalam jaminan kesehatan.

“Kebanyakan masyarakat masih menyepelekan. Padahal pemerintah sudah menyediakan opsi PBI bagi yang tidak mampu. Rumah sakit sudah menjalankan kewajiban menangani pasien gawat darurat, tapi masyarakat juga perlu bertanggung jawab terhadap kepesertaan BPJS mereka,” kata Benny.

Layanan Homecare Tetap Berjalan

Meskipun isu ini sempat menjadi perbincangan publik, pihak RSUD Karsa Husada tetap melanjutkan pelayanan lanjutan kepada ibu Yeni dan bayinya.

“Kami tetap akan melakukan kunjungan homecare untuk ibu dan bayinya. Komitmen kami tidak berubah: memberikan pelayanan kesehatan terbaik untuk masyarakat,” tutup dr. Benny.

Baca Juga: Disnaker Kabupaten Blitar Siapkan Pelatihan Teknisi Sound Audio dengan Sertifikasi BNSP dari DBHCHT

*(Publisher (AZAA/KK)