Perkembangan Terbaru Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim: KPK Sita Aset Rp 2 Miliar Di Pasuruan
![]() |
(Foto-Jubir-KPK-Budi-Prasetyo-Saat-Di-Wawancarai-Awak-Media) |
PORTAL JATIM24 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan komitmennya dalam mengusut tuntas kasus korupsi dana hibah di Jawa Timur. Dalam pengembangan terbaru, penyidik KPK menyita aset milik anggota DPR RI, Anwar Sadad, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Aset berupa satu bidang tanah dan bangunan senilai sekitar Rp2 miliar disita di wilayah Pasuruan, Jawa Timur, Kamis (22/5/2025).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyitaan tersebut berkaitan dengan kasus pengelolaan dana hibah kepada kelompok masyarakat (pokmas) pada tahun anggaran 2021–2022 di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Penyidik juga menyita satu bidang tanah dan bangunan berlokasi di Pasuruan senilai lebih kurang Rp2 miliar, yang diduga dibeli tersangka dari hasil tindak pidana korupsi untuk perkara dimaksud,” ujar Budi dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (23/5/2025).
Baca Juga: Kabar Gembira: Pemprov Jatim Gelar Dua Kali Pemutihan Pajak Kendaraan di Tahun 2025
Pemeriksaan Saksi Kunci di Pasuruan
Sebelum melakukan penyitaan, KPK telah memeriksa lima orang saksi untuk mendalami kepemilikan aset yang terkait dengan tersangka. Pemeriksaan dilakukan di Markas Polres Pasuruan dan melibatkan berbagai latar belakang, mulai dari pejabat desa hingga pelaku usaha.
Saksi-saksi tersebut antara lain:
- Achmad Fuad, Kepala Desa Jeruk
- Wahayu Krisma Suyanto, notaris/pejabat pembuat akta tanah
- Ahmad Yahya, wiraswasta
- Saifudin dan M. Fathullah, pihak swasta
Keterangan dari para saksi ini menjadi bahan penting dalam proses verifikasi asal-usul aset dan kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi.
21 Tersangka Telah Ditetapkan oleh KPK
Kasus korupsi dana hibah Jatim ini terus berkembang. Pada 12 Juli 2024, KPK mengumumkan penetapan 21 orang sebagai tersangka, terdiri dari:
- 4 tersangka penerima suap, termasuk Anwar Sadad. Tiga di antaranya adalah penyelenggara negara dan satu merupakan staf penyelenggara negara.
- 17 tersangka pemberi suap, terdiri dari 15 pihak swasta dan 2 penyelenggara negara.
Modus korupsi diduga dilakukan melalui penyaluran dana hibah kepada pokmas dengan mekanisme manipulatif, melibatkan pihak legislatif dan eksekutif dalam distribusinya.
KPK Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi Daerah
Langkah penyitaan ini menegaskan bahwa KPK tidak hanya fokus pada penangkapan pelaku, tetapi juga pada penelusuran dan penyitaan aset hasil korupsi untuk mengembalikan kerugian negara.
KPK juga terus menggali kemungkinan keterlibatan pihak lain serta memperluas penyidikan untuk membongkar jaringan praktik korupsi sistematis di tingkat daerah.
*(Publisher (AZAA/KK)