Kembali Terjadi Empat Oknum Pesilat Keroyok Penjual Makanan di Surabaya, Polisi: Salah Sasaran!
![]() |
(Ilustrasi 3D empat oknum pesilat ditangkap polisi di Surabaya akibat pengeroyokan pedagang makanan) |
PortalJatim24.com - Surabaya, Aksi brutal kembali terjadi di Jalan Arief Rahman Hakim, Surabaya, Kamis (27/6/2025). Empat pemuda yang diduga merupakan oknum pesilat nekat mengeroyok dua penjual makanan secara membabi buta, hanya karena salah mengira korban sebagai anggota perguruan silat lawan.
Kejadian ini menambah daftar panjang kasus kekerasan jalanan yang dipicu fanatisme kelompok silat. Dua korban, Mustofa (19), penjual tahu, dan Rofik (23), penjual nasi bebek, mengalami luka memar di kepala dan beberapa bagian tubuh. Mereka menjadi sasaran penganiayaan tanpa alasan yang jelas.
Baca Juga: Terbaru Khofifah Siap Diperiksa KPK Terkait Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim
Diduga Salah Sasaran, Korban Bukan Anggota Perguruan Silat
Salah satu pelaku berinisial ZN mengaku kepada penyidik bahwa aksi pengeroyokan itu terjadi karena kesalahpahaman. Ia mengira korban yang mengenakan kaus hitam adalah bagian dari kelompok rival.
“Masalahnya cuma salah paham, Pak. Salah sasaran. Rombongan kami ada sekitar 15 orang, dan yang memukul satu orang. Saya sendiri tidak kenal dengan korban,” ujar ZN dalam pemeriksaan.
Insiden tersebut bermula saat rombongan pelaku melintas di lokasi dan menilai penampilan korban sebagai bagian dari perguruan silat lain. Tanpa konfirmasi atau dialog, pemukulan langsung terjadi.
Polisi Amankan 4 Pelaku, 11 Lainnya Masih Buron
Kanitreskrim Polsek Sukolilo, AKP I Made Sutayana, membenarkan adanya penangkapan terhadap empat pemuda berusia antara 16 hingga 20 tahun. Mereka kini diamankan di Mapolsek Sukolilo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara 11 orang lainnya masih dalam pengejaran.
"Korban menggunakan kaus berwarna hitam dan dikira dari salah satu perguruan silat lainnya. Akhirnya terjadi pemukulan. Ini tindakan kekerasan yang sangat berbahaya bagi warga sekitar,” tegas I Made Sutayana.
Pihak kepolisian menyesalkan tindakan brutal tersebut, apalagi dilakukan terhadap warga sipil yang tengah bekerja mencari nafkah. Motif kekerasan karena fanatisme kelompok harus ditindak tegas agar tidak meluas dan meresahkan masyarakat.
Terancam 5 Tahun Penjara, Polisi Imbau Warga Tetap Waspada
Keempat pelaku kini dijerat dengan pasal penganiayaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara. Polisi juga telah mengantongi identitas pelaku lain yang melarikan diri saat petugas tiba di lokasi.
“Kami terus lakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku lainnya. Kami juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor jika mengetahui keberadaan para buron,” ujar AKP Made.
Kekerasan Jalanan Masih Jadi Ancaman, Solusi Jangka Panjang Diperlukan
Kasus pengeroyokan akibat fanatisme silat bukan kali pertama terjadi di Surabaya. Banyak pihak mendesak agar ada langkah nyata dari pemerintah dan tokoh perguruan silat untuk menekan aksi-aksi kekerasan yang dilakukan atas nama kelompok.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum bertindak cepat dan tegas agar tidak ada lagi korban akibat salah sasaran atau konflik antar kelompok silat. Edukasi damai dan pembinaan mental bagi anggota perguruan juga menjadi kebutuhan mendesak.
Baca Juga: Kasus Berlanjut KPK Sita Rumah Rp1,3 Miliar dan Aset Tambang Pasir di Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim
Publisher:[Tim Redaksi portaljatim24.com (AZAA/KK)]