Viral Polres Malang Bongkar Penyelundupan 300 Gram Ganja Asal Malaysia, Dua Pelaku Ditangkap
![]() |
(Ilustrasi penangkapan pengedar ganja jaringan internasional di Malang dan Bali tahun 2025) |
PortalJatim24.com - Malang, Jawa Timur. Kepolisian Resort (Polres) Malang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ganja seberat 300,23 gram yang dikemas dalam dua paket berbeda. Ganja tersebut diketahui berasal dari jaringan narkotika internasional yang beroperasi dari Malaysia.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya paket mencurigakan yang dikirim melalui jasa ekspedisi. Setelah melakukan penelusuran, polisi berhasil mengidentifikasi penerima paket yakni MP, warga wilayah Pakisaji, Kabupaten Malang.
MP tercatat mengambil dua paket berbeda. Paket pertama berisi ganja seberat 149,48 gram, sedangkan paket kedua memiliki berat 150,75 gram. Kedua paket diambil di lokasi berbeda, termasuk di Kantor Pos Kebonagung, Kabupaten Malang.
“Total barang bukti yang kami amankan mencapai 300,23 gram ganja kering siap edar,” ujar AKP Bambang Subinajar, Kasi Humas Polres Malang, kepada wartawan, Selasa (17/6/2025).
Baca Juga: KPK lakukan Pengusutan Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim, Terbaru Sita Aset Rp3 Miliar
Pelaku Utama Ditangkap di Bali
Dari hasil pemeriksaan, MP mengaku hanya sebagai penerima dan bahwa ganja tersebut milik MCA (35), seorang warga Desa Wonokerso, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, yang kini tinggal di Bali.
Berbekal informasi tersebut, tim Polres Malang segera bergerak ke Pulau Dewata. Upaya ini membuahkan hasil, MCA berhasil ditangkap di Desa Sibang Gede, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali pada Sabtu (14/6/2025).
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sebuah ponsel iPhone 11 milik MCA yang diduga digunakan untuk mengatur transaksi dan pengiriman ganja.
Diduga Terkait Jaringan Narkotika Internasional
Polisi menduga kuat bahwa MCA merupakan bagian dari jaringan narkotika lintas negara yang menyuplai ganja dari Malaysia ke Indonesia. Pengungkapan ini pun menjadi bagian penting dari upaya pemberantasan narkotika di wilayah Jawa Timur.
“Kami akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan lainnya yang terlibat dalam kasus ini,” tegas AKP Bambang.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara jangka panjang.
*(Publisher (AZAA/KK)