Vonis Ringan Kasus Korupsi APD COVID-19 Rp319 Miliar Picu Kemarahan Publik,Mereka hanya divonis 3 tahun penjara serta denda Rp100 juta
![]() |
(Ilustrasi sketsa 3D terdakwa korupsi APD COVID-19 di sidang Tipikor 2025) |
PortalJatim24.com - Jakarta, Keputusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menjatuhkan hukuman ringan terhadap tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) COVID-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memicu gelombang kritik publik.
Ketiga terdakwa yakni Budi Sylvana, mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes; Satrio Wibowo, Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia; dan Ahmad Taufik, Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri. Mereka divonis 3 tahun penjara serta denda Rp100 juta, meskipun negara mengalami kerugian hingga Rp319 miliar akibat kasus ini.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Kamis (5/6/2025). Vonis ini segera menjadi perhatian luas dan menuai kecaman dari masyarakat, akademisi, hingga aktivis antikorupsi."Mencuri di masa darurat pandemi dan hanya dihukum 3 tahun? Ini jelas melukai rasa keadilan masyarakat,"* ujar salah satu komentar warganet yang viral.
Baca Juga: Terus Berlanjut KPK Sita Dua Rumah di Surabaya Terkait Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim
Ironi Hukum: Miliaran Raib, Hukuman Ringan
Kasus ini bermula dari pengadaan APD untuk kebutuhan penanganan COVID-19 saat masa darurat nasional. Proyek tersebut melibatkan ratusan miliar rupiah dan menyangkut keselamatan ribuan tenaga medis dan masyarakat. Namun, alih-alih dijalankan dengan transparansi, proyek tersebut justru dijadikan ladang korupsi.
Majelis hakim menyatakan ketiganya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Namun, dalam pertimbangannya, disebut bahwa para terdakwa kooperatif, belum pernah dihukum, dan mengembalikan sebagian kerugian negara.
Publik pun mempertanyakan logika keadilan hukum. Di media sosial, tagar KeadilanAPD sempat menjadi trending topic sebagai bentuk protes terhadap putusan yang dianggap terlalu lunak.
Belum Ada Kepastian Banding dari Kejaksaan
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Agung belum mengeluarkan pernyataan resmi apakah akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Banyak pihak berharap jaksa penuntut umum segera menempuh jalur hukum lanjutan demi menegakkan keadilan dan memberi efek jera bagi pelaku korupsi, apalagi dalam kondisi darurat nasional.
Reaksi Publik dan Seruan Reformasi Hukum
Berbagai tokoh antikorupsi dan pegiat masyarakat sipil menyatakan keprihatinannya atas vonis ini. Mereka menilai kasus ini bisa menjadi preseden buruk dan menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana di Indonesia."Ini bukan hanya soal hukum, tapi moralitas dan kemanusiaan. Di saat masyarakat berjibaku melawan pandemi, ada yang justru mengambil keuntungan dari penderitaan rakyat," ujar seorang aktivis dari ICW.
Kasus korupsi APD COVID-19 menjadi pengingat bahwa di tengah bencana pun masih ada yang tega melakukan tindak kejahatan. Kini, masyarakat menanti apakah hukum benar-benar ditegakkan atau hanya menjadi formalitas.
Baca Juga: Akhirnya Polres Pamekasan Tangkap Arif, Pelaku Penganiayaan Kurir JNT Gegara HP Replika
Publisher:[Tim Redaksi portaljatim24.com (AZAA/KK)]