80 Tahun Merdeka: Saatnya Indonesia Merdeka dari Korupsi dan Ketidakadilan

80 Tahun Indonesia Merdeka seharusnya jadi momentum untuk merdeka dari korupsi dan ketidakadilan. Fakta terbaru 2025 kasus korupsi masih tinggi.
(Ilustrasi 3D rakyat Indonesia melawan korupsi dan ketidakadilan)
PortalJatim24.com - Opini - Tahun 2025 menjadi momentum bersejarah bagi bangsa Indonesia. Delapan puluh tahun sudah Indonesia merdeka dari penjajahan, namun faktanya masih terbelenggu oleh dua masalah besar: korupsi dan ketidakadilan. Kedua persoalan ini telah menjadi penghambat utama kemajuan bangsa. Alih-alih menikmati hasil pembangunan, masyarakat masih sering dihadapkan pada praktik birokrasi yang koruptif, penegakan hukum yang tebang pilih, hingga ketidakadilan sosial yang memperlebar jurang kesenjangan.

Artikel ini mengulas kondisi nyata Indonesia terkini, berdasarkan data, fakta, serta suara masyarakat yang menuntut perubahan.

Korupsi Masih Mengakar: Fakta dan Data Terkini

Korupsi masih menjadi musuh utama bangsa. Menurut Transparency International, skor Indeks Persepsi Korupsi (CPI) Indonesia 2024 hanya 34/100, turun dibandingkan 2023 yang berada di angka 38. Indonesia kini menempati peringkat 121 dari 180 negara, sebuah sinyal kemunduran serius dalam pemberantasan korupsi.

Berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW), sepanjang tahun 2024 terdapat 597 kasus korupsi yang ditangani aparat penegak hukum dengan kerugian negara mencapai Rp 58,7 triliun. Kasus-kasus tersebut melibatkan pejabat daerah, anggota DPR, hingga aparat penegak hukum itu sendiri.

Beberapa kasus besar yang mencuat di tahun 2024-2025 antara lain:

-Kasus BTS Kominfo dengan kerugian lebih dari Rp 8 triliun.

-Kasus impor emas ilegal yang menyeret pejabat bea cukai.

-Kasus suap pengadaan barang dan jasa di sejumlah pemerintah daerah.

Fakta ini membuktikan bahwa meski sudah delapan dekade merdeka, Indonesia masih belum mampu merdeka dari korupsi.

Ketidakadilan Sosial: Masalah yang Tak Kunjung Usai

Selain korupsi, ketidakadilan sosial juga menjadi luka lama yang terus berdarah. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) 2024, tingkat ketimpangan Indonesia tercermin dalam koefisien gini sebesar 0,388, yang menunjukkan jurang antara si kaya dan si miskin masih lebar.

Fenomena ketidakadilan tampak dalam:

Akses kesehatan dan pendidikan: Banyak warga di daerah tertinggal masih kesulitan mengakses layanan dasar, sementara pejabat dan elit politik menikmati fasilitas super mewah.

Keadilan hukum: Rakyat kecil sering dihukum berat hanya karena mencuri untuk makan, sedangkan koruptor triliunan bisa mendapatkan keringanan hukuman.

Ketidakadilan ekonomi: Data Oxfam menunjukkan bahwa 1% orang terkaya di Indonesia menguasai lebih dari 45% total kekayaan nasional.

Masyarakat sering menyebut kondisi ini sebagai bentuk “merdeka secara politik, namun terjajah oleh sistem yang tidak adil.”

Kritik Keras Masyarakat kepada Pemangku Kebijakan

Rasa kecewa masyarakat terhadap pemimpin dan pejabat publik semakin menguat. Berbagai aksi unjuk rasa mahasiswa, buruh, hingga kelompok masyarakat sipil sepanjang 2024–2025 memperlihatkan bahwa publik menuntut reformasi nyata, bukan sekadar janji politik.

Beberapa kritik utama masyarakat:

KPK Melemah: Revisi UU KPK tahun 2019 masih dianggap sebagai penyebab merosotnya kinerja lembaga antirasuah. Publik menilai KPK kini tidak lagi setajam dulu.

Hukum Tebang Pilih: Penegakan hukum masih memihak pada elit politik dan pengusaha besar. Kasus rakyat kecil lebih cepat diproses, sedangkan kasus besar bisa mandek bertahun-tahun.

Kebijakan Tidak Pro-Rakyat: Kenaikan harga kebutuhan pokok, mahalnya biaya pendidikan, serta isu lingkungan akibat proyek strategis nasional sering dinilai mengorbankan kepentingan rakyat kecil.

Seperti diungkapkan oleh Forum Masyarakat Sipil Indonesia (FMSI) dalam kajiannya tahun 2025:

“Jika negara ingin benar-benar merdeka di usia 80 tahun, maka merdeka dari korupsi dan ketidakadilan harus menjadi agenda utama.”

Upaya Pemberantasan Korupsi: Harapan dan Tantangan

Meski banyak kritik, beberapa langkah positif tetap perlu diapresiasi. Pemerintah melalui KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri telah meningkatkan operasi tangkap tangan (OTT) sepanjang 2024.

Beberapa capaian penting:

KPK berhasil melakukan 91 OTT sepanjang 2024, meski sebagian kalangan menilai hasilnya belum menyentuh aktor kelas kakap.

Digitalisasi sistem pelayanan publik mulai diterapkan di sejumlah daerah untuk mencegah pungutan liar.

Pemerintah menggulirkan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) yang fokus pada perizinan, tata niaga, dan keuangan negara.

Namun, tantangannya masih besar: keterlibatan aparat penegak hukum dalam kasus korupsi, lemahnya perlindungan whistleblower, dan rendahnya transparansi politik.

Jalan Menuju Kemerdekaan dari Korupsi dan Ketidakadilan

Untuk benar-benar merdeka di usia 80 tahun, Indonesia perlu melakukan langkah konkret:

Reformasi Hukum dan Kelembagaan

-Mengembalikan independensi KPK.

-Memperkuat lembaga pengawas internal dan eksternal.

-Menghapus praktik tebang pilih dalam penegakan hukum.

Transparansi Politik dan Anggaran

-Wajib lapor harta kekayaan pejabat publik secara real time.

-Transparansi dalam pendanaan partai politik.

-Partisipasi publik dalam pengawasan anggaran negara.

Pemberdayaan Masyarakat Sipil

-Menguatkan peran media independen dan jurnalisme investigatif.

-Mendukung gerakan mahasiswa dan organisasi masyarakat sipil dalam pengawasan.

Edukasi antikorupsi sejak dini di sekolah dan kampus.

Keadilan Sosial Ekonomi

-Pemerataan pembangunan daerah.

-Subsidi tepat sasaran untuk masyarakat miskin.

-Penguatan UMKM sebagai tulang punggung ekonomi rakyat.

Refleksi 80 Tahun Indonesia Merdeka

Perjalanan 80 tahun merdeka harus menjadi momentum introspeksi. Kita sudah berhasil mempertahankan kedaulatan bangsa dari penjajahan asing, namun masih gagal melawan penjajahan dari dalam: korupsi, ketidakadilan, dan keserakahan elit.

Harapan masyarakat sederhana: Indonesia yang bersih, adil, dan sejahtera. Merdeka bukan sekadar simbol, tapi harus terasa nyata dalam kehidupan rakyat sehari-hari.

Kesimpulan

Delapan puluh tahun kemerdekaan seharusnya menjadi titik balik. Jika Indonesia ingin maju setara dengan negara lain, maka merdeka dari korupsi dan ketidakadilan adalah harga mati. Tanpa itu, kemerdekaan hanya sebatas slogan tanpa makna.

Masyarakat sudah lelah dengan janji manis. Saatnya pemangku kebijakan membuktikan dengan tindakan nyata. Karena kemerdekaan sejati adalah ketika rakyat hidup dalam keadilan, kesejahteraan, dan pemerintahan yang bersih.

Baca Juga: 


Publisher:

[Tim Redaksi portaljatim24.com (AZAA/KK)]


Daftar Kajian dan Pustaka

Transparency International (2025). Corruption Perception Index 2024.

Indonesia Corruption Watch (2025). Laporan Tren Korupsi Indonesia 2024.

Badan Pusat Statistik (BPS) (2024). Data Koefisien Gini dan Ketimpangan Sosial.

Oxfam (2024). Laporan Ketimpangan Kekayaan di Asia Tenggara.

Forum Masyarakat Sipil Indonesia (2025). Kajian Kritis 80 Tahun Indonesia Merdeka.

Komisi Pemberantasan Korupsi (2025). Laporan Tahunan Kinerja KPK 2024.