Kajian Etika Profesi Berdasarkan Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab Lengkap 2025

artikel ini akan dibahas secara lengkap bagaimana sila tersebut dapat dijadikan dasar dalam membangun etika profesi di berbagai sektor.

(Ilustrasi 3D pria profesional mencerminkan etika profesi berdasarkan Pancasila)
PortalJatim24.com - Pendidikan - Di era globalisasi dan digitalisasi tahun 2025, etika profesi menjadi semakin penting dalam menjaga kepercayaan publik, meningkatkan kualitas layanan, dan menjamin keadilan sosial. Salah satu landasan moral yang relevan dan kontekstual dalam pembentukan etika profesi di Indonesia adalah sila kedua Pancasila, yakni Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.

Dalam artikel ini akan dibahas secara lengkap bagaimana sila tersebut dapat dijadikan dasar dalam membangun etika profesi di berbagai sektor, termasuk pendidikan, kesehatan, teknologi, hukum, dan bisnis. Kajian ini juga memuat pandangan ahli, teori relevan, serta contoh-contoh konkret penerapannya di masyarakat.

Apa Itu Etika Profesi?

Etika profesi adalah prinsip-prinsip moral yang harus dijunjung tinggi oleh seseorang dalam menjalankan profesinya. Prinsip ini menjadi pedoman dalam berperilaku profesional, menjunjung integritas, menjauhi konflik kepentingan, serta memastikan bahwa profesi tersebut memberikan manfaat bagi masyarakat.

Menurut Prof. Franz Magnis-Suseno (2004), etika profesi bukan hanya menyangkut kepatuhan terhadap kode etik, tetapi mencerminkan kesadaran moral individu terhadap tanggung jawab sosial dan nilai-nilai kemanusiaan.

Baca Juga: Kajian Lengkap Pancasila sebagai Dasar Moral dalam Inovasi Teknologi Digital 2025

Makna Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab dalam Konteks Etika Profesi

Sila kedua Pancasila menekankan nilai-nilai seperti:

-Pengakuan martabat manusia

-Perlakuan adil dan tanpa diskriminasi

-Tindakan beradab, berempati, dan beretika

Etika profesi yang selaras dengan sila ini akan mendorong profesional untuk:

-Bertanggung jawab terhadap dampak sosial dari tindakannya

-Menjunjung keadilan bagi seluruh pihak

-Menghindari tindakan yang merugikan orang lain atau memperalat profesi untuk kepentingan pribadi

Penerapan Etika Profesi di Berbagai Bidang Berdasarkan Sila Kemanusiaan

✔Profesi Pendidikan

Guru dan dosen memiliki tanggung jawab moral untuk memperlakukan peserta didik dengan adil dan manusiawi. Diskriminasi, kekerasan verbal, atau tindakan tidak etis lainnya bertentangan dengan sila kedua.

Contoh:

Pemberian nilai secara objektif dan transparan

Menolak kekerasan fisik/psikis terhadap siswa

Menghindari nepotisme dalam proses seleksi akademik

Menurut ahli: Ki Hadjar Dewantara menekankan bahwa pendidikan harus memanusiakan manusia (humanisasi), bukan sekadar transmisi pengetahuan.

✔Profesi Kesehatan

Dokter, perawat, dan tenaga kesehatan dituntut untuk menjunjung tinggi hak pasien, tanpa diskriminasi, dan berdasarkan empati.

Contoh:

-Tidak membeda-bedakan pasien berdasarkan status ekonomi

-Menjaga kerahasiaan data medis pasien

-Mengutamakan informed consent sebelum tindakan

Menurut WHO (2024): Etika medis harus berpusat pada "human dignity" dan "justice in access to care".

✔Profesi Teknologi dan IT

Pengembang aplikasi, data analyst, dan profesional TI memiliki tanggung jawab untuk tidak menyalahgunakan data dan menciptakan sistem yang adil dan tidak diskriminatif.

Contoh:

-Tidak mengembangkan AI yang bias terhadap ras/gender

-Tidak menjual data pribadi pengguna secara ilegal

-Menyediakan akses teknologi inklusif

Kritik: Banyak algoritma hari ini justru memperkuat ketidakadilan, sehingga perlu regulasi berbasis Pancasila.

✔Profesi Hukum dan Advokasi

Pengacara, jaksa, dan hakim harus menjunjung tinggi keadilan dan memperlakukan semua orang setara di depan hukum.

Contoh:

-Menolak suap atau intervensi dalam proses hukum

-Membela klien tanpa mengabaikan nilai-nilai moral

-Menjaga integritas pengambilan keputusan hukum

Menurut Satjipto Rahardjo: Hukum bukan hanya teks, tetapi alat pembebasan yang adil bagi yang tertindas.

✔Profesi Jurnalis dan Media

Jurnalis memiliki tanggung jawab moral untuk menyampaikan berita secara objektif, tidak memanipulasi fakta, dan tidak menyebarkan kebencian.

Contoh:

-Tidak membuat framing berita yang memojokkan

-Menyaring konten provokatif atau hoaks

-Melayani kepentingan publik, bukan kelompok tertentu

Pandangan Dewan Pers: Etika jurnalistik harus memprioritaskan kemanusiaan dan kepentingan masyarakat luas.

Baca Artikel Lainnya: Kajian Pengaruh Budaya Populer terhadap Pemahaman Pancasila bagi Generasi Bangsa Lengkap 2025

Peran Etika Profesi dalam Menanggulangi Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang

Salah satu bentuk pelanggaran etika profesi paling destruktif adalah korupsi. Profesi yang tidak menjunjung sila kemanusiaan akan mudah terjebak dalam penyalahgunaan kekuasaan, merugikan publik, dan menciptakan ketimpangan.

Strategi solutif:

-Penerapan whistleblower protection

-Etika pengadaan barang dan jasa berbasis transparansi

-Pelibatan masyarakat sipil dalam pengawasan profesi publik

Kutipan:

"Korupsi adalah kejahatan terhadap kemanusiaan karena menghancurkan hak masyarakat atas pelayanan publik dan kesejahteraan"  Transparency International, 2023

Tantangan dan Solusi dalam Mewujudkan Etika Profesi Pancasila

✔Tantangan

-Tekanan kapitalisme dan target keuntungan

-Kurangnya pengawasan kode etik

-Lemahnya pendidikan moral di jenjang profesional

-Intervensi politik dalam ranah profesi publik

✔Solusi Strategis

-Penguatan pendidikan etika Pancasila di pendidikan tinggi

-Penerapan sertifikasi moral dan audit etik profesi

-Keterlibatan masyarakat sipil dalam pengawasan etik profesi

-Reformasi kebijakan yang menempatkan kemanusiaan di atas profit

Studi Kasus Etika Profesi Berbasis Sila Kemanusiaan

✔Studi Kasus Positif

Praktik layanan kesehatan RS Dr. Sardjito Yogyakarta yang memberikan ruang pengaduan pasien serta memperlakukan pasien miskin dan kaya dengan pelayanan yang sama.

✔Studi Kasus Negatif

Penyebaran data pribadi pengguna aplikasi pinjaman online tanpa persetujuan yang menyebabkan kerugian sosial dan ekonomi. Ini menunjukkan lemahnya nilai kemanusiaan dalam profesi digital.

Kesimpulan

Sila kedua Pancasila, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, merupakan landasan fundamental dalam membentuk etika profesi yang bermoral, inklusif, dan berkeadilan. Dalam menghadapi era digital dan perubahan sosial yang kompleks, setiap profesi di Indonesia harus menjadikan nilai kemanusiaan sebagai titik tolak tindakan profesionalnya.

Dengan menjadikan nilai Pancasila sebagai fondasi moral, profesi tidak hanya akan bertahan, tetapi juga akan berkontribusi pada keadilan sosial, pembangunan manusia, dan masa depan Indonesia yang lebih beradab.

Baca Juga: 10 Analisis Framing Berita dalam Perspektif Nilai-Nilai Pancasila, Detail dan Kritis 2025

Publisher/Penulis:[Tim Redaksi portaljatim24.com (AZAA/KK)]

Referensi

Franz Magnis-Suseno. (2004). Etika Sosial: Dasar-dasar dan Prinsip Moral dalam Kehidupan Bersama.

Satjipto Rahardjo. (2006). Hukum Progresif.

WHO. (2024). Global Health Ethics.

Ki Hadjar Dewantara. (1930). Pemikiran Pendidikan Nasional.

Dewan Pers Indonesia. (2023). Pedoman Perilaku Jurnalistik.

Transparency International Indonesia. (2023). Antikorupsi dan Hak Masyarakat.