Kajian Lengkap Pancasila sebagai Dasar Moral dalam Inovasi Teknologi Digital 2025

Artikel ini mengkaji bagaimana nilai-nilai Pancasila dapat dijadikan fondasi etis dalam merancang, mengembangkan, dan menerapkan teknologi digital.

(Ilustrasi 3D kartun tokoh muda menerapkan nilai Pancasila dalam teknologi digital 2025)

PortalJatim24.com - Pendidikan - Di tengah pesatnya kemajuan teknologi digital di tahun 2025, tantangan etis dan moral menjadi perhatian utama berbagai kalangan, termasuk pemerintah, akademisi, dan masyarakat. Inovasi seperti kecerdasan buatan (AI), big data, blockchain, hingga augmented reality berkembang cepat, namun belum selalu disertai dengan pertimbangan nilai moral yang kuat. Di sinilah relevansi Pancasila sebagai dasar moral dalam inovasi teknologi digital semakin urgen untuk ditinjau secara mendalam.

Artikel ini mengkaji bagaimana nilai-nilai Pancasila dapat dijadikan fondasi etis dalam merancang, mengembangkan, dan menerapkan teknologi digital. Kajian ini juga memuat pemaparan teori dari para ahli serta contoh konkret penerapannya agar pembaca mendapatkan pemahaman utuh dan aplikatif.

Baca Juga: Kajian Pengaruh Budaya Populer terhadap Pemahaman Pancasila bagi Generasi Bangsa Lengkap 2025

Apa Itu Pancasila sebagai Dasar Moral?

Pancasila adalah dasar negara Indonesia yang terdiri dari lima sila, yang tidak hanya memiliki fungsi yuridis-formal, tetapi juga sebagai sistem nilai dan moral bangsa. Prof. Notonagoro menekankan bahwa Pancasila adalah norma fundamental yang mengatur seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk kehidupan teknologi.

Sebagai dasar moral, Pancasila memberikan arah etis dalam pengambilan keputusan, termasuk dalam konteks inovasi teknologi. Tanpa nilai-nilai moral, teknologi dapat menjadi destruktif atau disalahgunakan. Hal ini diperkuat oleh pandangan dari Franz Magnis-Suseno yang menekankan bahwa moralitas dalam kebijakan publik, termasuk inovasi, harus bersumber pada nilai-nilai kolektif bangsa.

Tantangan Etika dalam Inovasi Teknologi Digital 2025

✔Penyalahgunaan Data Pribadi dan Privasi

Big data dan machine learning membutuhkan data besar, tetapi seringkali pengguna tidak sadar datanya digunakan. Hal ini bertentangan dengan prinsip keadilan dan kemanusiaan. Fenomena ini diperparah dengan kurangnya literasi digital masyarakat dan lemahnya regulasi penegakan hukum privasi data.

Kritik konstruktif: Perlu pembentukan lembaga pengawas data independen berbasis etika Pancasila yang melibatkan masyarakat sipil.

✔Kesenjangan Digital yang Semakin Melebar

Teknologi yang tidak inklusif memperlebar jurang antara mereka yang punya akses dan yang tidak. Ini bertentangan dengan sila ke-5: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Hal ini juga berdampak pada ketimpangan pendidikan, kesehatan, dan peluang ekonomi.

Solusi: Pemerintah harus mendorong kolaborasi publik-swasta untuk memperluas akses internet murah hingga daerah 3T.

✔AI dan Ketidakpastian Moralitas Mesin

Kecerdasan buatan tidak memiliki intuisi moral. Tanpa rambu-rambu etika, AI bisa mengambil keputusan yang tidak manusiawi. Misalnya, dalam penilaian otomatis rekrutmen kerja atau hukum yang bisa bias terhadap kelompok minoritas.

Rekomendasi: Dibutuhkan komisi etik AI Indonesia yang terdiri dari teknolog, akademisi, dan pemuka agama.

✔Konten Digital yang Menyesatkan atau Merusak

Platform digital dipenuhi hoaks, ujaran kebencian, dan konten kekerasan. Ini menandakan lemahnya kontrol moral dalam ruang digital dan rendahnya kualitas literasi media.

Kritik: Algoritma yang menonjolkan engagement lebih penting daripada kebenaran. Harus ada regulasi algoritmik berbasis nilai Pancasila.

Integrasi Nilai-Nilai Pancasila dalam Teknologi Digital

✔Sila Pertama: Ketuhanan yang Maha Esa

Teknologi harus dikembangkan dengan nilai-nilai spiritual. Misalnya, penciptaan AI berbasis etika keagamaan atau aplikasi keagamaan digital yang memudahkan umat dalam beribadah. Selain itu, perlu ada perhatian pada konten religius yang menyebarkan moderasi dan toleransi.

Contoh Lanjutan: Aplikasi dialog antar umat beragama berbasis AI yang membantu menghindari konflik.

✔Sila Kedua: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab

Desain teknologi harus berorientasi pada kemanusiaan. Ini mencakup tidak hanya inklusivitas, tetapi juga menghindari eksploitasi digital. Misalnya, para pekerja platform yang sering dipaksa bekerja melebihi jam tanpa perlindungan hak.

Kritik Solutif: Negara harus meregulasi ekonomi digital berbasis platform dengan prinsip Pancasila, seperti jaminan kerja layak dan keadilan digital.

✔Sila Ketiga: Persatuan Indonesia

Teknologi harus mendukung integrasi sosial, bukan polarisasi. Polarisasi politik yang marak di media sosial adalah efek dari algoritma yang menciptakan echo chamber.

Solusi: Literasi digital pancasilais harus menjadi bagian kurikulum formal dan informal.

✔Sila Keempat: Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan

AI dan teknologi pemerintahan harus mendukung transparansi dan partisipasi publik. Tetapi banyak sistem e-government belum membuka ruang deliberasi publik yang nyata.

Contoh Kritis: E-voting tanpa transparansi audit publik justru menurunkan kepercayaan. Harus ada jaminan akuntabilitas penuh.

✔Sila Kelima: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Infrastruktur digital harus merata, menjangkau wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal). Selain itu, sistem bantuan digital harus adil dan tidak bias terhadap kelompok rentan seperti lansia atau difabel.

Solusi Konstruktif: Platform pelayanan publik harus menyediakan fitur layanan inklusif, bukan sekadar otomatisasi.

Baca Artikel Lainnya: 10 Analisis Framing Berita dalam Perspektif Nilai-Nilai Pancasila, Detail dan Kritis 2025

Pendekatan Kritis dan Solutif dalam Implementasi Teknologi Berbasis Pancasila

✔Etika Digital sebagai Pendidikan Karakter di Sekolah dan Perguruan Tinggi

Kurikulum digital harus tidak hanya mengajarkan coding, tetapi juga etika dan filosofi teknologi.

Pelatihan guru dan dosen agar mampu menanamkan nilai moral dalam pembelajaran teknologi.

✔Kebijakan Publik Teknologi Berbasis Pancasila

RUU Perlindungan Data harus disusun melibatkan masyarakat luas, bukan hanya korporasi teknologi.

Penilaian etis terhadap startup dan produk digital sebagai syarat legalitas operasional.

✔Kolaborasi Multisektor: Teknolog, Ulama, dan Budayawan

Forum tahunan "Etika Pancasila dan Teknologi" yang merumuskan prinsip-prinsip moral dalam inovasi.

Sertifikasi produk digital berbasis etika dan inklusivitas Pancasila.

Studi Kasus Penerapan Nilai Pancasila dalam Teknologi

✔Digitalisasi Pelayanan Publik di Desa-Desa Tertinggal

Program "Desa Digital" yang dijalankan oleh Kementerian Desa bersama berbagai platform teknologi telah membawa perubahan signifikan di pedesaan. Sistem pelayanan surat, e-posyandu, dan pelaporan bantuan sosial kini dapat dilakukan secara daring. Nilai sila ke-5 (keadilan sosial) terwujud karena warga desa memiliki akses yang sama terhadap layanan yang sebelumnya hanya bisa diakses oleh warga kota.

Dampak nyata:

-Meningkatnya efisiensi administrasi desa

-Masyarakat lebih terlibat dan melek digital

-Transparansi bantuan sosial dan pembanguna

✔Literasi Digital Berbasis Nilai Pancasila oleh Komunitas Pemuda

Komunitas seperti Siberkreasi atau Ruang Berbagi Ilmu (RuBI) melakukan pelatihan literasi digital di berbagai kota dan desa. Pelatihan ini menekankan pentingnya nilai-nilai seperti toleransi (sila ke-3), tanggung jawab dalam menyampaikan informasi (sila ke-2), dan keadilan dalam penggunaan teknologi (sila ke-5).

Aktivitas unggulan:

Simulasi deteksi hoaks

Diskusi etika media sosial

Pembuatan konten edukatif pancasilais

✔Inovasi Startup Edukasi yang Mengusung Nilai Kebangsaan

Beberapa startup edutech seperti Pijar Sekolah dan Cakap telah mengintegrasikan materi kebangsaan dan nilai-nilai Pancasila dalam modul mereka. Dengan desain interaktif, generasi muda diajak memahami makna gotong royong, persatuan, dan tanggung jawab sosial.

Keunggulan:

-Pembelajaran digital berbasis karakter

-Membangun kesadaran nasionalisme dan moral

-Menjangkau pelajar di daerah terpencil secara daring

Kesimpulan

Di era digital 2025, inovasi teknologi tidak bisa hanya dilihat dari sisi fungsional dan bisnis. Perlu integrasi nilai-nilai Pancasila sebagai dasar moral agar perkembangan teknologi tidak mencederai kemanusiaan, persatuan, dan keadilan sosial.

Dengan menjadikan Pancasila sebagai landasan berpikir dan bertindak dalam inovasi teknologi digital, Indonesia akan mampu membangun peradaban digital yang berkarakter, adil, dan inklusif. Kolaborasi antarsektor menjadi kunci agar arah teknologi Indonesia tetap berada dalam koridor nilai luhur bangsa.

Baca Juga: 10 Perbandingan Sistem Ekonomi Kapitalis dan Nilai Ekonomi Pancasila: Kajian 2025

Publisher/Penulis:[Tim Redaksi portaljatim24.com (AZAA/KK)]

Referensi

Notonagoro. (1975). Pancasila Secara Ilmiah Populer. Balai Pustaka.

Floridi, Luciano. (2013). The Ethics of Information. Oxford University Press.

Habermas, Jurgen. (1989). The Structural Transformation of the Public Sphere.

Floridi, Luciano. (2014). The Fourth Revolution: How the Infosphere is Reshaping Human Reality.

Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Kemenkominfo RI. (2025). Pedoman Etika Digital Nasional.

Suseno, Franz Magnis. (2004). Etika Sosial. Kanisius Yogyakarta.

Budi Hardiman. (2022). Demokrasi Deliberatif dan Etika Publik di Era Digital. Kompas.