Tegas Gerindra Cabut Keanggotaan Immanuel Ebenezer (Noel) Usai Jadi Tersangka OTT KPK
![]() |
(Sketsa 3D Noel tersangka korupsi Gerindra memakai rompi tahanan) |
"Dicabut keanggotaannya, dicabut KTA-nya," ujar Sugiono di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (25/8/2025).
Baca Berita Lainnya: Minta Amnesti ke Prabowo: Wamenaker Immanuel Ebenezer Malah Dipecat, Tersangka OTT KPK.
Status Noel di Partai Gerindra
Anggota, Bukan Kader
Sugiono menegaskan bahwa Noel hanya berstatus anggota Partai Gerindra, bukan kader.
Hal ini karena untuk menjadi kader, seseorang wajib melalui proses kaderisasi.
"Sepanjang ingatan saya, Pak Noel itu belum pernah mengikuti kaderisasi di Gerindra. Tapi sebagai persyaratan pencalegan di tahun 2024, ada kewajiban untuk menjadi anggota Gerindra," jelas Sugiono.
Evaluasi Keanggotaa
Lebih lanjut, Gerindra menegaskan bahwa keanggotaan Noel akan dievaluasi secara menyeluruh sesuai perkembangan proses hukum.
Menurut Sugiono, pencabutan Kartu Tanda Anggota (KTA) Noel merupakan langkah tegas partai.
"Proses di partai tentu akan segera menyusul, apalagi kemarin sudah diberhentikan juga sebagai anggota kabinet," tambahnya.
Baca Juga: Fenomena Black Campaign Politik di Indonesia: Dampak Sosial pada Masyarakat
Kasus Korupsi Sertifikasi K3
Tersangka Bersama 10 Orang Lain
KPK menetapkan Noel bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemerasan terkait sertifikasi K3.
Mereka antara lain:
-Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3
-Gerry Aditya Herwanto Putra, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja
-Subhan, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3
-Anita Kusumawati, Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja
-Fahrurozi, Ditjen Binwasnaker dan K3
-Hery Sutanto, Direktur Bina Kelembagaan
-Sekarsari Kartika Putri, Sub Koordinator
-Supriadi, Koordinator
-Temurila dan Miki Mahfud, pihak PT KEM Indonesia
Pasal yang Dilanggar
Noel cs diduga melanggar Pasal 12 Huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Implikasi Politik
Kasus ini menjadi sorotan publik karena Noel sebelumnya sempat maju di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 melalui Gerindra. Meski demikian, status tersangka dan pencabutan keanggotaan dinilai menjadi pukulan politik tersendiri bagi Noel.
Gerindra menyatakan akan tetap konsisten mendukung proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK.
Kesimpulan
Partai Gerindra mengambil langkah cepat dengan mencabut keanggotaan Immanuel Ebenezer (Noel) usai ditetapkan tersangka kasus korupsi sertifikasi K3. Keputusan ini menunjukkan sikap tegas partai dalam menjaga integritas dan citra di tengah sorotan publik.
Publisher:
[Tim Redaksi portaljatim24.com (AZAA/KK)]