10 Perbandingan Sistem Ekonomi Kapitalis dan Nilai Ekonomi Pancasila: Kajian 2025
![]() |
(Ilustrasi perbandingan sistem ekonomi kapitalis dan nilai ekonomi Pancasila 3D 2025) |
Baca Juga: Studi Penerapan Nilai Pancasila dalam Pengembangan Kecerdasan Buatan Terbaru 2025
Apa itu Sistem Ekonomi Kapitalis?
Sistem ekonomi kapitalis adalah sistem yang menekankan kepemilikan pribadi terhadap alat produksi dan kebebasan pasar tanpa banyak campur tangan negara. Sistem ini berkembang di negara-negara seperti Amerika Serikat dan Inggris.
Menurut Adam Smith, bapak ekonomi klasik, dalam karyanya The Wealth of Nations (1776), sistem ini bekerja secara efisien melalui mekanisme pasar bebas yang diatur oleh invisible hand (tangan tak terlihat).
Apa itu Nilai Ekonomi Pancasila?
Sistem ekonomi Pancasila merupakan sistem ekonomi yang berlandaskan pada lima sila dalam Pancasila, khususnya Sila ke-5: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Sistem ini mengedepankan gotong royong, pemerataan, dan keseimbangan antara kepentingan individu dan kolektif.
Menurut Prof. Emil Salim, nilai-nilai ekonomi Pancasila bertujuan untuk menciptakan keadilan sosial, kesejahteraan umum, dan menjamin partisipasi rakyat dalam pembangunan ekonomi (Salim, 2005).
10 Perbandingan Sistem Ekonomi Kapitalis dan Nilai Ekonomi Pancasila
Berikut adalah perbandingan lengkap dan detail antara sistem ekonomi kapitalis dan nilai ekonomi Pancasila:
✔Kepemilikan Alat Produksi
Kapitalis: Mayoritas alat produksi dimiliki oleh individu atau korporasi swasta.
Pancasila: Alat produksi yang vital dikuasai negara, sementara usaha kecil menengah (UMKM) dikelola oleh rakyat secara mandiri.
Contoh: Sektor listrik di Indonesia dikelola oleh BUMN (misalnya PLN) untuk menjamin akses merata. Sebaliknya, di sistem kapitalis seperti di AS, banyak penyedia listrik swasta berorientasi laba.
✔Peran Negara
Kapitalis: Negara minim campur tangan, kecuali dalam perlindungan hak milik dan hukum.
Pancasila: Negara aktif dalam pengaturan, pengawasan, dan ikut serta dalam kegiatan ekonomi demi keadilan sosial
Menurut Franz Magnis-Suseno, sistem ekonomi Pancasila tidak membiarkan rakyat menjadi korban mekanisme pasar semata (Magnis-Suseno, 2010).
✔Distribusi Kekayaan
Kapitalis: Tergantung mekanisme pasar, bisa terjadi kesenjangan ekonomi yang tinggi.
Pancasila: Menekankan pemerataan dan keadilan dalam distribusi kekayaan nasional.
Data BPS 2023 menunjukkan bahwa daerah-daerah dengan penerapan prinsip koperasi dan BUMDes menunjukkan distribusi pendapatan yang lebih merata.
✔Tujuan Ekonomi
Kapitalis: Laba maksimal adalah tujuan utama.
Pancasila: Kesejahteraan seluruh rakyat menjadi tujuan utama, bukan hanya laba.
Contoh: Banyak koperasi di Indonesia yang lebih fokus pada kesejahteraan anggotanya, bukan akumulasi keuntungan pribadi.
✔Nilai Sosial dan Etika
Kapitalis: Etika ekonomi tergantung hukum pasar.
Pancasila: Etika ekonomi berdasarkan moral Pancasila, seperti gotong royong dan keadilan.
Prof. Mubyarto dalam pemikirannya tentang ekonomi Pancasila menekankan pentingnya ekonomi yang bermoral dan berkeadilan (Mubyarto, 1980).
✔Persaingan Usaha
Kapitalis: Persaingan bebas tanpa intervensi, bisa menyingkirkan usaha kecil.
Pancasila: Persaingan sehat, negara melindungi UMKM dan ekonomi kerakyatan.
Contoh: Indonesia menerapkan sistem subsidi dan perlindungan harga pada produk pertanian untuk menjaga keberlangsungan petani kecil.
✔Orientasi Pasar
Kapitalis: Market-driven (berorientasi pada permintaan pasar).
Pancasila: Market guided (pasar dibimbing oleh nilai-nilai sosial dan nasionalisme).
✔Hubungan Buruh dan Pengusaha
Kapitalis: Hubungan kontraktual yang bisa timpang.
Pancasila: Hubungan industrial yang harmonis, adil, dan berlandaskan musyawarah.
UU Ketenagakerjaan Indonesia mencerminkan semangat Sila ke-5, mengutamakan perlindungan buruh.
✔Perlakuan terhadap Lingkungan
Kapitalis: Keuntungan jangka pendek bisa mengorbankan lingkungan.
Pancasila: Pembangunan berkelanjutan yang memperhatikan kelestarian lingkungan.
Contoh: Program Desa Mandiri Energi di beberapa wilayah mengembangkan energi terbarukan berbasis masyarakat.
✔Sumber Pertumbuhan Ekonomi
Kapitalis: Bertumpu pada investasi dan konsumsi korporat.
Pancasila: Bertumpu pada gotong royong, ekonomi keluarga, dan kearifan lokal.
Baca Artikel Lainnya: Refleksi Nilai Pancasila Dalam Sosio Politik Indonesia, Untuk Indonesia Bersih dan Berkeadilan 2025
Kajian Sosio-Politik Indonesia 2025: Tantangan dan Harapan
Pada tahun 2025, Indonesia menghadapi tekanan ekonomi global yang semakin kapitalistik akibat liberalisasi perdagangan dan investasi asing. Namun, di sisi lain, banyak gerakan rakyat yang kembali pada nilai ekonomi Pancasila seperti gerakan koperasi, BUMDes, dan komunitas ekonomi berbasis lokal.
Menurut Dr. Drajad Wibowo (Ekonom INDEF), sistem ekonomi Indonesia saat ini berada di “persimpangan jalan” antara liberalisasi penuh atau penguatan nilai ekonomi kerakyatan berbasis Pancasila (Kompas, 2024).
Strategi Solutif Mewujudkan Ekonomi Pancasila
Pendidikan Ekonomi Pancasila di Kampus dan Sekolah
Penting untuk memasukkan kurikulum ekonomi Pancasila secara sistematis.
Revitalisasi Koperasi dan BUMDes
Penguatan kelembagaan dan pendanaan koperasi serta BUMDes untuk menjadi pilar ekonomi desa.
Reformasi Kebijakan Investasi
Pemerintah perlu menyaring investasi asing agar tidak menggerus sektor UMKM atau sumber daya strategis.
Penguatan Ekonomi Berbasis Komunitas
Memberdayakan ekonomi lokal seperti pertanian organik, UMKM digital, dan pariwisata berbasis budaya.
Kesimpulan
Sistem ekonomi kapitalis dan nilai ekonomi Pancasila memiliki perbedaan mendasar dalam hal tujuan, struktur, dan orientasi sosial. Jika kapitalisme menekankan keuntungan dan persaingan, ekonomi Pancasila menekankan keseimbangan, gotong royong, dan keadilan sosial. Di tengah gempuran pasar global dan tekanan oligarki, menguatkan nilai-nilai ekonomi Pancasila menjadi sebuah keharusan untuk menjaga kedaulatan ekonomi Indonesia.
Baca Juga: Pendekatan Sosiologi Kritis untuk Memahami Penerapan Pancasila di Masyarakat Luas 2025
Publisher/Penulis:[Tim Redaksi portaljatim24.com (AZAA/KK)]
Referensi
Smith, A. (1776). The Wealth of Nations.
Mubyarto. (1980). Ekonomi Pancasila.
Salim, E. (2005). Keadilan Sosial dan Ekonomi Indonesia.
Magnis-Suseno, F. (2010). Etika Sosial.
BPS. (2023). Distribusi Pendapatan Nasional.
UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.