Kasus Korupsi Chromebook Rp9,3 Triliun: Kejari Batu dan Malang Periksa Kepala Sekolah hingga Kadisdik

Kejari Batu dan Malang memeriksa 20 kepala sekolah terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook Rp9,3 triliun. Kasus ini seret Kadisdik hingga pejabat.

(Ilustrasi 3D kasus korupsi Chromebook Rp9,3 triliun Kejari Batu dan Malang)
PortalJatim24.com - Berita Terkini - Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada program Digitalisasi Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022 terus diusut Kejaksaan Agung (Kejagung). Dua Kejaksaan Negeri (Kejari) di Malang Raya, yakni Kota Batu dan Kota Malang, telah memeriksa 20 orang saksi, mayoritas dari unsur kepala sekolah.

Baca Berita Lainnya: Buruh Jadi Korban: KPK Tetapkan 11 Tersangka Termasuk Wamenaker Immanuel Ebenezer 

11 Kepala Sekolah di Batu Jalani Pemeriksaan

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, M. Januar Ferdian SH MH, menyampaikan bahwa pihaknya telah memeriksa 11 orang saksi sejak 13–15 Agustus 2025. Para saksi terdiri atas kepala sekolah jenjang SD hingga SMA penerima bantuan Chromebook.

“Pemeriksaan menyangkut dokumen serah terima bantuan melalui Berita Acara Serah Terima (BAST). Dari keterangan saksi, perangkat Chromebook diterima sekolah dalam kondisi baik dan masih berfungsi untuk kegiatan belajar mengajar. Namun, ada laporan sebagian unit mengalami kerusakan,” ujar Januar di Kota Batu, Selasa (19/8/2025).

Januar menegaskan bahwa pemeriksaan ini adalah mandat dari Kejagung untuk menelusuri distribusi dan pemanfaatan bantuan di wilayah hukumnya. Hingga saat ini, belum ada perangkat Chromebook yang disita.

Baca Juga: Kejati Jatim Sita Uang Total Rp5,42 Miliar dan Tiga Bidang Tanah dalam Kasus Korupsi Polinema

9 Saksi di Malang Termasuk Kepala Dinas Pendidikan

Sementara itu, Kejari Kota Malang juga melakukan pemeriksaan terhadap 9 orang saksi sejak 11–15 Agustus 2025. Mereka terdiri atas Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang, Suwarjana, lima kepala sekolah SD, dan tiga kepala SMA.

Kasi Intel Kejari Malang, Agung Tri Raditya, menjelaskan pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat perintah penyidikan (Sprindik) Kejagung.

“Dalam pemeriksaan, para saksi ditanya terkait kapan bantuan Chromebook diterima, bagaimana pemanfaatannya, dan apakah perangkat masih dapat digunakan. Selain itu, kami juga menyita 30 dokumen dari para saksi untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sudah dikirim ke Kejaksaan Tinggi,” terang Agung.

Kasubsi Penyidikan Kejari Malang, Fahmi, menambahkan bahwa di Kota Malang nilai bantuan Chromebook mencapai Rp6 miliar, disalurkan sesuai jumlah siswa tiap sekolah.

Proyek Nasional Rp9,3 Triliun dan Kerugian Negara Rp1,98 Triliun

Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek periode 2019–2022 melibatkan pengadaan 1,2 juta unit laptop dengan anggaran mencapai Rp9,3 triliun, terutama untuk sekolah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Namun, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni:

-Mulyatsyah, mantan Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021,

-Sri Wahyuningsih, mantan Direktur SD Kemendikbudristek 2020–2021,

-Jurist Tan, mantan Staf Khusus Mendikbud Nadiem Makarim,

-Ibrahim Arief, mantan Konsultan Teknologi Kemendikbud.

Akibat perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian Rp1,98 triliun, terdiri dari Rp480 miliar akibat item software (CDM) dan Rp1,5 triliun akibat mark-up harga laptop.

Kejari Tegaskan Transparansi

Kejari Batu dan Malang menegaskan akan terus mendalami keterangan para saksi, termasuk kepala sekolah sebagai penerima bantuan. Proses hukum dipastikan berjalan profesional, transparan, dan akuntabel sesuai arahan Kejagung.

“Ini demi penegakan hukum dan pengamanan keuangan negara di sektor pendidikan. Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan sesuai tahapan proses hukum yang berlaku,” tegas Januar Ferdian.

 Publisher:

[Tim Redaksi portaljatim24.com (AZAA/KK)]