Buruh Jadi Korban: KPK Tetapkan 11 Tersangka Termasuk Wamenaker Immanuel Ebenezer
![]() |
(Tersangka kasus korupsi pemerasan memakai rompi oranye di KPK 3D) |
Baca Berita Lainnya: Parah! OTT KPK: Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel Diduga Lakukan Pemerasan Sertifikasi K3
Modus Pemerasan Sertifikasi K3
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, praktik pemerasan dilakukan dengan cara memperlambat, mempersulit, atau bahkan menunda penerbitan sertifikat K3 bagi pihak yang tidak memberikan “uang pelicin”.
“Adanya tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih tersebut,” ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Padahal, biaya resmi penerbitan sertifikasi K3 hanya sebesar Rp275.000. Namun di lapangan, buruh maupun perusahaan dipaksa membayar hingga Rp6 juta per sertifikat.
OTT dan Penyitaan Kendaraan Mewah
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memaparkan hasil OTT menunjukkan aliran uang hasil pemerasan digunakan untuk membeli mobil, motor, tanah, dan rumah.
“Ketika ada penyerahan uang, kemudian kita lakukan penangkapan terhadap orang-orang tersebut, dan dilakukan interview. Dari interview itulah diperoleh ke mana saja uangnya itu diberikan,” ujar Asep.
Pada Kamis (21/8/2025), KPK memamerkan barang bukti hasil sitaan berupa 15 unit mobil dan 7 unit motor. Kendaraan tersebut di antaranya Nissan GT-R senilai lebih dari Rp 3 miliar, BMW 330i, Toyota Corolla Cross, Hyundai Palisade, hingga motor mewah seperti Ducati Scrambler, Ducati Hypermotard 950, dan Ducati Xdiavel dengan harga mencapai Rp 878 juta.
Baca Juga: Kejati Jatim Sita Uang Total Rp5,42 Miliar dan Tiga Bidang Tanah dalam Kasus Korupsi Polinema
Jumlah Tersangka dan Aliran Dana
KPK menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus ini, termasuk pejabat tinggi Kemenaker dan pihak swasta. Salah satunya adalah Immanuel Ebenezer yang diduga menerima aliran dana sekitar Rp3 miliar pada Desember 2024.
“Uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, dibelikan aset dalam bentuk mobil, motor, rumah, dan tanah,” kata Asep.
Berdasarkan data yang dihimpun, praktik pemerasan ini sudah berlangsung sejak 2019 dan menghasilkan aliran dana hingga puluhan miliar rupiah.
Buruh Jadi Korban
KPK menyoroti dampak langsung kasus ini terhadap para pekerja. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), sebanyak 145,77 juta orang atau 54 persen dari total penduduk Indonesia adalah buruh. Dari jumlah itu, banyak yang diwajibkan memiliki sertifikat K3 agar dapat bekerja di lingkungan yang aman.
Namun, sertifikasi yang seharusnya murah justru menjadi ladang korupsi. “Biaya sebesar Rp6 juta ini dua kali lipat dari rata-rata pendapatan atau upah UMR yang diterima para buruh,” tegas Setyo.
Reaksi dan Kritik
Mantan penyidik KPK, Lakso Anindito, menegaskan OTT ini merupakan hasil pemantauan panjang. “OTT tidak dilakukan dalam sehari dua hari, melainkan proses panjang yang sudah dipantau berbulan-bulan,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Jokowi Mania (Joman), Andi Aswan, yang dikenal dekat dengan Immanuel, mengaku prihatin namun tetap memberikan dukungan moril. “Kuatkan hati dan teguhkan iman hadapi kenyataan yang ada dengan kepala yang tegak,” katanya.
Daftar Tersangka Kasus Sertifikat K3
Berikut 11 nama tersangka yang diumumkan KPK:
-Irvian Bobby Mahendro (Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3, 2022–2025)
-Gerry Aditya Herwanto Putra (Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi K3, 2022–sekarang)
-Subhan (Subkoordinator Keselamatan Kerja, 2020–2025)
-Anitasari Kusumawati (Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja, 2020–sekarang)
-Immanuel Ebenezer Gerungan (Wakil Menteri Ketenagakerjaan, 2024–2029)
-Fahrurrozi (Dirjen Binwasnaker dan K3, sejak Maret 2025)
-Hery Sutanto (Direktur Bina Kelembagaan, 2021–Februari 2025)
-Sekarsari Kartika Putri (Subkoordinator di Ditjen Binwasnaker dan K3)
-Supriadi (Koordinator di Ditjen Binwasnaker dan K3)
-Temurila (PT KEM Indonesia)
-Miki Mahfud (PT KEM Indonesia)
Jerat Hukum
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Publisher:
[Tim Redaksi portaljatim24.com (AZAA/KK)]