Tragedi Demo DPR 28 Agustus: Komnas HAM Soroti Pembatasan Informasi, Penangkapan Massal, dan Korban Jiwa

Komnas HAM ungkap pembatasan informasi dan media sosial oleh polisi serta pemerintah saat aksi demo DPR. Ratusan massa ditangkap, satu tewas, Kapolri

(Ilustrasi 3D Komnas HAM ungkap pembatasan informasi saat aksi DPR)
PortalJatim24.com - Berita Terkini - Jakarta, 29 Agustus 2025 - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap adanya praktik pembatasan informasi dan penggunaan media sosial yang dilakukan oleh aparat kepolisian serta pemerintah selama aksi demonstrasi di Gedung DPR.

Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM, Putu Elvina, menilai praktik tersebut berpotensi melanggar hak masyarakat dalam memperoleh informasi dan kebebasan berpendapat.

"Komnas HAM juga menemukan adanya upaya-upaya pembatasan informasi melalui penggunaan media sosial oleh pemerintah dan polisi," ujar Putu Elvina dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jumat (29/8/2025).

Baca Berita Lainnya: Mantan Pj Bupati Sidoarjo Hudiyono, Ditahan Kejati Jatim dalam Kasus Korupsi Hibah SMK Rp179,9 Miliar

Bentuk Pembatasan Informasi

Komnas HAM merinci beberapa bentuk pembatasan informasi yang terjadi saat aksi berlangsung, antara lain:

Pemantauan media sosial: Polda Metro Jaya diketahui memantau akun-akun media sosial yang melakukan siaran langsung demonstrasi.

Imbauan dari KPID DKI Jakarta: Komisi Penyiaran Indonesia Daerah meminta agar lembaga penyiaran tidak menayangkan konten bermuatan kekerasan secara berlebihan.

Menurut Putu, kebijakan tersebut berpotensi mengekang hak publik.

"Komnas HAM memandang bahwa ada hak masyarakat untuk menerima informasi terhadap apa yang terjadi saat ini. Maka imbauan (Polda) tersebut akan membatasi hak atas informasi," tegasnya.

Penangkapan Massa dan Dugaan Kekerasan Aparat

Selain soal informasi, Komnas HAM juga menyoroti adanya dugaan penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat kepolisian dalam membubarkan massa.

-Pada 25 Agustus 2025, sebanyak 351 orang pengunjuk rasa ditangkap.

-Pada 28 Agustus 2025, jumlah penangkapan meningkat hingga 600 orang.

Tak hanya itu, seorang pengemudi ojek online bernama Affan Kurniawan dilaporkan tewas setelah terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob.

Video amatir yang beredar menunjukkan mobil lapis baja bertuliskan Brimob melaju cepat di tengah kerumunan massa hingga menabrak korban.

"Selain itu diduga kuat terdapat ratusan korban mengalami luka-luka akibat kekerasan dalam upaya pengendalian massa oleh aparat kepolisian dan adanya penangkapan dan atau penahanan sewenang-wenang," kata Putu.

Baca Juga: Skandal Korupsi Kuota Haji 2024: KPK Ungkap Jual-Beli Kuota hingga Rp.200 Juta-1 Miliar

Respons Kapolri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan permohonan maaf atas insiden yang menewaskan pengemudi ojek online tersebut.

"Saya menyesali peristiwa yang terjadi dan mohon maaf sedalam-dalamnya," ucapnya.

Ia menegaskan, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri telah diperintahkan untuk menangani kasus ini lebih lanjut.

Komnas HAM Buka Hotline Aduan

Menindaklanjuti peristiwa ini, Komnas HAM membuka hotline aduan di nomor 0812-2679-8880.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menuturkan bahwa pihaknya sudah membentuk tim pemantau di sejumlah titik aksi, rumah sakit, hingga Polda.

"Saya kira nomor ini sangat penting untuk disebarluaskan. Kami juga sudah membentuk tim untuk melakukan pemantauan di beberapa titik lokasi di Jakarta, termasuk standby di Polda dan juga beberapa rumah sakit," kata Anis.

Kesimpulan

Komnas HAM menegaskan bahwa setiap bentuk pembatasan informasi maupun penggunaan kekuatan dalam menangani demonstrasi harus berlandaskan hukum yang jelas dan tidak melanggar hak asasi manusia.

Temuan ini menjadi perhatian serius publik, terutama terkait transparansi aparat serta perlindungan hak konstitusional masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum.

Publisher:

[Tim Redaksi portaljatim24.com (AZAA/KK)]