Skandal Korupsi Kuota Haji 2024: KPK Ungkap Jual-Beli Kuota hingga Rp.200 Juta-1 Miliar

KPK ungkap skandal jual-beli kuota haji 2024 dengan harga hingga Rp1 miliar. Ribuan jemaah gagal berangkat akibat pengalihan kuota.

(Ilustrasi 3D kartun nyata skandal korupsi kuota haji 2024 ungkap jual beli tiket Rp1 miliar)
PortalJatim24.com - Berita Terkini - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka praktik lancung dalam penyelenggaraan ibadah haji. Skandal dugaan korupsi kuota haji 2024 menyeret oknum Kementerian Agama (Kemenag) dan sejumlah biro travel, dengan nilai setoran dan keuntungan yang diperkirakan merugikan negara lebih dari Rp1 triliun.

Baca Berita Lainnya: Tegas Gerindra Cabut Keanggotaan Immanuel Ebenezer (Noel) Usai Jadi Tersangka OTT KPK

Jual-Beli Tiket Haji Capai Rp1 Miliar

Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap adanya praktik jual-beli tiket haji oleh biro travel. Harga tiket haji khusus mencapai Rp300 juta per orang, sementara kuota furoda bahkan menembus Rp1 miliar.

“Untuk harganya, informasi yang kami terima itu, yang khusus di atas 100 jutaan, bahkan 200–300 juta. Bahkan ada yang furoda itu hampir menyentuh angka 1 M per kuotanya, per orang,” kata Asep di Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Menurut Asep, banyak calon jemaah yang terpaksa membayar mahal karena faktor gengsi.

“Ya karena mereka sudah, apa namanya, di rumahnya sudah syukuran dan lain-lain. Daripada nggak jadi berangkat, bayarlah sama yang bersangkutan. Makanya di situ ada variasi harga seperti itu,” ujarnya.

Baca Juga: Kasus Korupsi Chromebook Rp9,3 Triliun: Kejari Batu dan Malang Periksa Kepala Sekolah hingga Kadisdik

Setoran ke Oknum Kemenag

Keuntungan dari penjualan tiket haji dinikmati oleh travel, lalu sebagian disetorkan kepada oknum pejabat Kemenag. Nilai setoran berkisar 2.600–7.000 dolar AS per kuota atau Rp41,9 juta hingga Rp113 juta.

“Jadi kalau yang besaran 2.600 sampai 7.000 itu, itu untuk kelebihannya yang disetorkan ke oknum di Kementerian Agama,” jelas Asep.

Penyimpangan Aturan UU Haji

Tambahan 20.000 kuota haji tahun 2024 diberikan oleh Arab Saudi setelah pertemuan Presiden Joko Widodo dengan otoritas Saudi. Namun, Kemenag membagi tambahan kuota itu rata: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Padahal, menurut UU No. 8 Tahun 2019, seharusnya 92 persen dialokasikan untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus. Artinya, sekitar 8.400 kuota reguler bergeser ke kuota khusus.

“Artinya kuota reguler ini berkurang 8.400, ya kan. Ada jemaah yang antreannya digeser, padahal seharusnya berangkat tahun ini,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (20/8/2025).

Baca Juga: Buruh Jadi Korban: KPK Tetapkan 11 Tersangka Termasuk Wamenaker Immanuel Ebenezer 

Korban: Ribuan Jemaah Gagal Berangkat

Pergeseran kuota membuat ribuan jemaah haji reguler gagal berangkat pada 2024 dan harus kembali menunggu antrean panjang.

“Ya, bicara kerugian umat ya terkait dengan waktu tunggu ini bisa dibilang menjadi salah satu dampak yang cukup masif,” ungkap Budi.

Bukti dan Penggeledahan KPK

KPK telah menggeledah empat lokasi di Jakarta, termasuk kantor asosiasi haji dan rumah milik pihak travel. Penyidik menyita dokumen, barang bukti elektronik, dan catatan keuangan terkait jual-beli kuota.

Selain itu, KPK juga memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mencegah sejumlah pihak bepergian ke luar negeri.

”Dari awal niatan penambahan kuota itu untuk memangkas antrean haji. Lalu, pada pelaksanaannya pun kuota khusus justru diperjualbelikan. Nah, itu yang menjadi masalah,” tutur Budi.

Laporan Masyarakat Sipil

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyerahkan bukti tambahan ke KPK. Ia menyoroti perbedaan pembagian kuota pada 2023 dan 2024.

“Artinya ketika tahun 2023 oleh menteri yang sama sudah dilakukan dengan benar, dibagi 8 persen, itu sudah terjadi. Kenapa tahun 2024 berbeda, menjadi separuh-separuh dan diduga dijual?” kata Boyamin.

Selain itu, ia juga menyerahkan bukti dugaan gratifikasi berupa keberangkatan keluarga pejabat Kemenag menggunakan visa Furoda, tetapi akomodasi mereka dibiayai negara.

Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun

KPK memperkirakan kerugian negara akibat praktik lancung ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Kerugian paling besar menimpa umat, karena ribuan jemaah gagal berangkat meski sudah menunggu puluhan tahun.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini telah naik ke tahap penyidikan sejak Jumat (8/8/2025), meski KPK belum menetapkan tersangka.

Publisher:

[Tim Redaksi portaljatim24.com (AZAA/KK)]