Mantan Pj Bupati Sidoarjo Hudiyono, Ditahan Kejati Jatim dalam Kasus Korupsi Hibah SMK Rp179,9 Miliar
![]() |
(Ilustrasi 3D Hudiyono mantan Pj Bupati Sidoarjo ditahan Kejati Jatim) |
Kasi Penkum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, membenarkan penahanan tersebut. “Benar, tim masih di lokasi,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (26/8/2025).
Baca Berita Lainnya: Skandal Korupsi Kuota Haji 2024: KPK Ungkap Jual-Beli Kuota hingga Rp.200 Juta-1 Miliar
Penetapan Tersangka dan Dasar Hukum
Menurut Windhu, penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara, pemeriksaan alat bukti, serta hasil penyidikan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim.
“Penyidik pada 26 Agustus 2025 menetapkan 2 tersangka, yaitu H (Hudiyono) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan JT selaku pengendali penyedia atau pihak ketiga atau Beneficial Owner,” jelasnya.
Penetapan tersangka ini dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: KEP-123/M.5/Fd.2/08/2025 dan KEP-124/M.5/Fd.2/08/2025. Dasar penahanan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Jatim yang diterbitkan pada Maret dan Juni 2025.
Baca Juga: Studi Perbandingan Gerakan Sosial Mahasiswa Indonesia 1998 dan 2025, Kemajuan atau Kemunduran?
Modus Korupsi Belanja Hibah SMK
Kasus ini bermula dari pengelolaan belanja hibah dan belanja modal pada program peningkatan sarana dan prasarana SMK tahun 2017.
Dalam anggaran, ditemukan belanja hibah sebesar Rp78 miliar dan belanja modal alat/konstruksi mencapai Rp107,8 miliar. Namun, proses pengadaan barang diduga direkayasa sejak tahap perencanaan.
“Jenis barang ditentukan tanpa melalui analisis kebutuhan sekolah penerima barang, melainkan berasal dari stok barang yang sudah tersedia pada JT,” ungkap Windhu.
Selain itu, mekanisme lelang juga sudah dikondisikan, sehingga pemenang proyek adalah perusahaan yang dikendalikan oleh JT. Akibatnya, alat peraga yang disalurkan tidak sesuai kebutuhan dan tidak bisa dimanfaatkan oleh sekolah.
Kerugian Negara Capai Rp179,9 Miliar
Kejati Jatim menyatakan praktik korupsi ini menimbulkan kerugian negara sangat besar.
“Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp179,975 miliar,” kata Windhu dalam keterangan pers, Rabu (27/8/2025).
Barang hibah tersebut diserahkan kepada 44 SMK Swasta dan 61 SMK Negeri di Jawa Timur, namun sebagian besar tidak terpakai karena tidak relevan dengan kebutuhan sekolah.
Baca Juga: Tegas Gerindra Cabut Keanggotaan Immanuel Ebenezer (Noel) Usai Jadi Tersangka OTT KPK
Profil Hudiyono
Hudiyono dikenal publik Jatim sebagai pejabat yang pernah menduduki sejumlah posisi strategis. Ia pernah menjabat sebagai:
-Kepala Dinas Pendidikan Jatim (Kabid SMK)
-Kepala Biro Kesejahteraan Sosial
-Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika
-Kepala Dinas Budaya dan Pariwisata
-Penjabat (Pj) Bupati Sidoarjo (2020–2021)
Setelah pensiun pada 2024, Hudiyono sempat mencalonkan diri sebagai caleg DPRD Jatim dari Partai Demokrat, namun gagal melenggang.
Penahanan 20 Hari di Rutan Kejati Jatim
Untuk mempercepat proses penyidikan, Kejati Jatim resmi menahan Hudiyono dan JT.
“Terhadap kedua tersangka, penyidik telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Jatim Nomor Print-1527-1528/M.5/Fd.2/08/2025. Para tersangka ditahan selama 20 hari, sejak 26 Agustus hingga 14 September 2025 di Rutan Kejati Jatim,” tegas Windhu.
Kesimpulan
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan di Jawa Timur. Dugaan korupsi yang melibatkan pejabat sekaligus mantan kepala daerah tersebut memperlihatkan bagaimana dana pendidikan yang seharusnya bermanfaat bagi siswa justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi.
Publisher:
[Tim Redaksi portaljatim24.com (AZAA/KK)]