Polres Lamongan Tangkap Dua Mahasiswa Pengedar Sabu, Barang Bukti 26 Paket Siap Edar

Polres Lamongan tangkap dua mahasiswa pengedar sabu di Paciran, amankan 26 paket siap edar. Polisi kembangkan jaringan narkoba.

(Ilustrasi kartun 3D Polres Lamongan tangkap mahasiswa pengedar sabu beserta barang bukti)
PortalJatim24.com - Berita Terkini - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Lamongan berhasil mengamankan dua mahasiswa, AY (29) dan GC (30), warga Kecamatan Brondong, yang diduga menjadi pengedar narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kecamatan Paciran. Penangkapan keduanya merupakan hasil pengembangan dari tertangkapnya seorang tersangka berinisial SR pada Selasa (5/8) malam.

Baca Berita Lainnya: Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji: KPK Cegah Bepergian Keluar Negeri Yaqut dan Dua  Lainnya, Jokowi Berpotensi Diperiksa

Kronologi Penangkapan: Dari SR ke AY dan GC

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasihumas) Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, mengungkapkan penangkapan AY dilakukan di rumahnya di Paciran.

“AY kami amankan di rumahnya Paciran. Dari keterangannya, sabu itu berasal dari GC. Selanjutnya, GC kami tangkap di rumah kosnya dengan lokasi yang sama bersama barang bukti 26 plastik klip sabu siap edar,” ujarnya di Lamongan, Selasa (12/8).

Dari hasil pemeriksaan, SR mengaku mendapatkan sabu dari AY, sementara AY memperoleh barang haram tersebut dari GC.

Barang Bukti Sabu dan Peralatan Edar

Dalam penggerebekan, polisi menyita 26 plastik klip berisi sabu dengan berat bersih sekitar 4,76 gram, timbangan digital, alat hisap, dua ponsel, serta satu unit sepeda motor yang digunakan untuk mengedarkan barang tersebut.

Hamzaid menambahkan, penangkapan kedua pelaku dilakukan hampir bersamaan. “Penangkapan kedua pelaku itu berlangsung berdekatan, sekitar pukul 01.45 WIB hingga 02.01 WIB. Seluruh barang bukti berhasil diamankan sebelum sempat diedarkan lebih luas,” katanya.

Ancaman Hukuman dan Proses Hukum

Atas perbuatannya, AY dan GC dijerat Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 20 tahun penjara.

Barang bukti yang disita kini sudah dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: KPK Selidiki Dugaan Korupsi PMT Balita dan Ibu Hamil di Kemenkes, Nutrisi Biskuit Dikurangi

Polisi Masih Kembangkan Jaringan Peredaran Sabu

Polres Lamongan menegaskan bahwa penyelidikan tidak berhenti pada penangkapan AY dan GC. Aparat masih memburu kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran sabu di wilayah Lamongan.

Publisher:

[Tim Redaksi portaljatim24.com (AZAA/KK)]