Refleksi Nilai-Nilai Pancasila dalam Kondisi Sistem Hukum Nasional 2025
![]() |
(ilustrasi kartun 3D banjir jalanan nyata hidup bentuk landscape) |
Di tengah kompleksitas globalisasi, perkembangan teknologi, dan tantangan integritas aparat hukum, Pancasila seharusnya menjadi kompas moral sekaligus kerangka filosofis yang memandu pembentukan, penegakan, dan evaluasi hukum nasional.
Menurut Prof. Jimly Asshiddiqie, pakar hukum tata negara,
“Pancasila bukan hanya norma dasar, tetapi juga sumber nilai dan orientasi dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia. Tanpa berpegang pada Pancasila, hukum akan kehilangan ruh keadilannya.”
Sayangnya, realitas hukum kita di 2024-2025 menunjukkan masih adanya jurang antara idealitas nilai Pancasila dengan praktik hukum sehari-hari. Artikel ini akan membedah refleksi tersebut, kritik terhadap kondisi hukum, solusi aplikatif, dan contoh implementasi yang selaras dengan nilai-nilai Pancasila.
Baca Artikel Lainnya: Kajian Lengkap Peran Koperasi dalam Penerapan Prinsip-Prinsip Pancasila 2025
Pancasila sebagai Landasan Sistem Hukum Nasional
Makna Filosofis Pancasila dalam Hukum
Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum (grondnorm) yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945.
Nilai-nilainya mengandung asas moral yang harus diwujudkan dalam setiap produk hukum. Misalnya:
Sila pertama → menjamin kebebasan beragama tanpa diskriminasi.
Sila kedua → melindungi hak asasi manusia.
Sila ketiga → memperkuat persatuan di tengah perbedaan.
Sila keempat → memastikan proses demokratis dalam legislasi.
Sila kelima → menjamin keadilan sosial.
Menurut Prof. Kaelan (filsuf Pancasila),
“Sistem hukum nasional yang berlandaskan Pancasila harus mampu menyeimbangkan antara kepastian hukum (legal certainty), keadilan (justice), dan kemanfaatan (utility).”
Contoh konkret: Putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan pasal-pasal diskriminatif dalam UU Cipta Kerja menunjukkan upaya merealisasikan prinsip keadilan sosial.
Baca Juga: Kajian Teknopreneur Mahasiswa dalam Perspektif Nilai Pancasila Lengkap 2025
Refleksi Nilai Pancasila dalam Kondisi Sistem Hukum 2025
✔Sila Pertama: Ketuhanan yang Maha Esa
Refleksi: Sistem hukum harus menjamin kebebasan beragama, melindungi minoritas, dan menghapus praktik diskriminasi berbasis keyakinan.
Kritik:
-Masih ada kasus intoleransi yang diabaikan penegak hukum.
-Beberapa perda diskriminatif masih berlaku di daerah.
Pendapat Ahli - Menurut Dr. Bivitri Susanti (pakar hukum konstitusi):
“Penegakan hukum terkait kebebasan beragama sering kali bias mayoritas. Padahal, prinsip Ketuhanan yang Maha Esa mengharuskan negara bersikap netral dan melindungi semua.”
Solusi:
-Revisi perda yang bertentangan dengan UUD 1945 dan HAM.
-Pelatihan aparat hukum tentang penanganan kasus intoleransi.
Contoh: Pemerintah membatalkan perda yang melarang pendirian rumah ibadah minoritas di beberapa daerah.
✔Sila Kedua: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Refleksi: Produk hukum harus menghormati HAM, mencegah penyiksaan, dan melindungi kelompok rentan.
Kritik:
-Kasus kekerasan oleh aparat dalam demonstrasi mahasiswa masih terjadi di 2024–2025.
-Mekanisme pengawasan internal sering tidak transparan.
Pendapat Ahli - Menurut Prof. Todung Mulya Lubis:
“Negara hukum tidak hanya diukur dari jumlah undang-undangnya, tetapi dari sejauh mana hukum itu melindungi martabat manusia.”
Solusi:
-Reformasi Polri dan TNI terkait penanganan massa.
-Penguatan Komnas HAM sebagai pengawas independen.
Contoh: Sidang etik terbuka untuk aparat yang terbukti melakukan kekerasan terhadap demonstran.
✔Sila Ketiga: Persatuan Indonesia
Refleksi: Hukum harus mengikat seluruh wilayah dan lapisan masyarakat, mencegah disintegrasi, dan menjaga NKRI.
Kritik:
-Masih ada politisasi hukum yang memecah belah masyarakat.
-Konflik agraria dan perbatasan belum tertangani dengan adil.
Pendapat Ahli - Menurut Dr. Yusril Ihza Mahendra:
“Penegakan hukum yang diskriminatif dapat menggerus rasa persatuan bangsa.”
Solusi:
-Penguatan peran mediasi hukum dalam konflik daerah.
-Menghapus celah hukum yang dimanfaatkan untuk politik identitas.
Contoh: UU Desa yang direvisi untuk memperkuat otonomi desa namun tetap menjaga kesatuan hukum nasional.
✔Sila Keempat: Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Refleksi: Proses legislasi harus partisipatif dan mengutamakan musyawarah.
Kritik:
-Banyak RUU disahkan tanpa konsultasi publik yang memadai.
-Aspirasi masyarakat kadang diabaikan demi kepentingan politik.
Pendapat Ahli - Menurut Prof. Saldi Isra (Hakim MK):
“Partisipasi publik dalam pembentukan undang-undang bukan formalitas, melainkan kewajiban konstitusional.”
Solusi:
-Mewajibkan publikasi draf RUU minimal 60 hari sebelum pembahasan.
-Membuka forum daring untuk masukan masyarakat.
Contoh: RUU Perlindungan Data Pribadi melibatkan konsultasi publik luas sebelum disahkan.
✔Sila Kelima: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Refleksi: Hukum harus menutup kesenjangan sosial dan memberikan akses keadilan yang setara.
Kritik:
-Biaya perkara di pengadilan masih mahal bagi masyarakat miskin.
-Ketimpangan akses bantuan hukum masih terjadi di daerah terpencil.
Pendapat Ahli - Menurut Dr. Zainal Arifin Mochtar:
“Tanpa keadilan sosial, hukum akan menjadi alat dominasi kelompok kuat terhadap yang lemah.”
Solusi:
-Perluasan Lembaga Bantuan Hukum gratis di seluruh provinsi.
-Digitalisasi layanan peradilan untuk memudahkan masyarakat miskin.
Contoh: E-Court Mahkamah Agung yang memungkinkan pendaftaran perkara secara daring.
Kritik Umum terhadap Kondisi Sistem Hukum Nasional 2025
-Politisasi hukum yang mengaburkan objektivitas.
-Ketimpangan akses keadilan bagi masyarakat miskin.
-Kurangnya integritas aparat hukum di beberapa kasus besar.
-Kurangnya sinkronisasi regulasi pusat-daerah yang memicu konflik.
Strategi Memperkuat Sistem Hukum Berbasis Pancasila
-Pendidikan hukum berperspektif Pancasila sejak sekolah dan perguruan tinggi.
-Penguatan peran lembaga independen seperti KPK, Komnas HAM, dan Ombudsman.
-Digitalisasi hukum untuk meningkatkan transparansi.
-Reformasi regulasi agar selaras dengan nilai keadilan sosial.
-Partisipasi publik aktif dalam pembentukan hukum.
Kesimpulan
Refleksi nilai-nilai Pancasila dalam kondisi sistem hukum nasional 2025 menunjukkan bahwa meski terdapat kemajuan, masih banyak tantangan yang harus dihadapi. Pancasila seharusnya menjadi ruh dalam setiap proses hukum, mulai dari pembentukan hingga penegakan. Tanpa itu, hukum hanya akan menjadi teks mati yang kehilangan makna keadilan.
Baca Artikel Lainnya: Kajian Etika Profesi Berdasarkan Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab Lengkap 2025
Publisher/Penulis:[Tim Redaksi portaljatim24.com (AZAA/KK)]
Daftar Referensi
Asshiddiqie, J. (2024). Pancasila dan Konstitusi. Jakarta: Rajawali Press.
Kaelan. (2023). Filsafat Pancasila. Yogyakarta: Paradigma.
Lubis, T.M. (2024). Hukum dan HAM di Indonesia. Jakarta: Kompas.
Saldi Isra. (2024). Demokrasi dan Legislasi di Indonesia. Jakarta: Gramedia.
Data Mahkamah Konstitusi, Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020.