Special HUT RI Ke-80 Tahun: Kritik Sistem Demokrasi dan Maraknya Korupsi dalam Perspektif Norma Pancasila
![]() |
(Ilustrasi 3D nilai kebersamaan Pancasila HUT RI 2025) |
Dua isu yang paling mendesak untuk dibahas adalah kondisi sistem demokrasi yang tengah berjalan dan maraknya praktik korupsi di berbagai sektor. Jika keduanya dilihat dari perspektif norma Pancasila, kita akan menemukan bahwa akar masalah bukan hanya terletak pada kebijakan dan regulasi, melainkan juga pada lemahnya moral, integritas, dan budaya hukum yang seharusnya berlandaskan ideologi negara.
Baca Artikel Serupa: Refleksi Nilai-Nilai Pancasila dalam Kondisi Sistem Hukum Nasional 2025
Kritik terhadap Sistem Demokrasi Indonesia
Definisi Ideal Demokrasi Pancasila
Demokrasi Pancasila, sebagaimana tertuang dalam sila keempat, menekankan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Konsep ini berbeda dengan demokrasi liberal, karena menempatkan nilai musyawarah, gotong royong, dan kepentingan bersama di atas kepentingan individu atau kelompok.
Ahli tata negara Yudi Latif menyebut bahwa Demokrasi Pancasila seharusnya memadukan partisipasi rakyat yang luas, kepemimpinan berintegritas, dan proses pengambilan keputusan yang mengutamakan musyawarah. Namun, kenyataan di lapangan sering kali berlawanan.
Masalah yang Menggerogoti Demokrasi
✔Oligarki Politik
Banyak kebijakan lahir bukan berdasarkan kebutuhan rakyat, melainkan kesepakatan elite yang memiliki modal politik dan ekonomi besar. Hal ini membuat proses demokrasi menjadi elitis dan tertutup.
✔Money Politics
Pemilu sering kali diwarnai praktik politik uang yang mengikis prinsip keadilan dan membuka peluang bagi politisi yang berorientasi keuntungan pribadi.
✔Minimnya Pendidikan Politik Rakyat
Rakyat sering memilih kandidat berdasarkan popularitas atau bantuan sesaat, bukan berdasarkan rekam jejak dan visi.
✔Lemahnya Sistem Pengawasan
Lembaga pengawas seperti Bawaslu dan KPU sering terbentur keterbatasan kewenangan atau tekanan politik.
Baca Juga: Kajian Lengkap Peran Koperasi dalam Penerapan Prinsip-Prinsip Pancasila 2025
Data Terkini tentang Korupsi di Indonesia
Menurut Indeks Persepsi Korupsi (CPI) 2024 yang dirilis Transparency International, skor Indonesia berada di angka 37/100, peringkat 99 dari 180 negara. Skor ini stagnan dibanding tahun sebelumnya, menunjukkan bahwa upaya pemberantasan korupsi belum signifikan.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat setidaknya 602 kasus korupsi yang ditangani selama periode 2020-2024, dengan kerugian negara mencapai triliunan rupiah. Kasus ini mencakup korupsi pengadaan barang/jasa, suap perizinan, dan penyalahgunaan anggaran daerah.
Dampak Korupsi Terhadap Kehidupan Berbangsa
Kerugian Ekonomi
Korupsi menggerus anggaran pembangunan. Dana yang seharusnya untuk infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan justru mengalir ke rekening pribadi pejabat.
Menurunnya Kepercayaan Publik
Survei Litbang Kompas 2025 menunjukkan hanya 38% masyarakat yang percaya lembaga politik bebas dari korupsi.
Terhambatnya Pembangunan
Proyek mangkrak, kualitas layanan publik menurun, dan kesenjangan sosial semakin lebar.
Rusaknya Moral Bangsa
Korupsi yang dibiarkan menjadi budaya menular ke generasi muda, menciptakan siklus yang sulit diputus
Korupsi Sebagai Pengingkaran Norma Pancasila
Pancasila sebagai Fondasi Moral Anti-Korupsi
Sila Pertama: Korupsi melanggar nilai ketuhanan karena memanipulasi amanah rakyat.
Sila Kedua: Korupsi mengabaikan kemanusiaan, karena menyengsarakan banyak orang demi keuntungan pribadi.
Sila Ketiga: Perilaku korup memecah persatuan, memunculkan ketidakadilan antar daerah.
Sila Keempat: Keputusan politik berbasis korupsi bukanlah musyawarah, tetapi transaksi.
Sila Kelima: Korupsi menghancurkan keadilan sosial, karena kekayaan hanya terkonsentrasi pada segelintir orang.
Romo Benny Susetyo menyebut, “Korupsi bukan sekadar kejahatan hukum, tapi penghinaan terhadap Pancasila sebagai nilai dasar bangsa.”
Berikut Artikel Terkait: Kajian Teknopreneur Mahasiswa dalam Perspektif Nilai Pancasila Lengkap 2025
Solusi Berbasis Pancasila untuk Demokrasi dan Anti-Korupsi
✔Reformasi Sistem Demokrasi
Pendanaan Politik Transparan: Partai politik wajib melaporkan dana kampanye secara terbuka, diverifikasi oleh BPK.
Penguatan Pengawasan Publik: Memperluas akses masyarakat untuk mengawasi kinerja wakil rakyat melalui platform digital.
Revitalisasi Musyawarah Desa: Menghidupkan kembali budaya musyawarah sebagai bentuk pendidikan demokrasi di tingkat akar rumput.
✔Pendidikan Karakter Anti-Korupsi Sejak Dini
Integrasi ke Kurikulum: Pendidikan anti-korupsi dimasukkan ke mata pelajaran PPKn dan Sejarah.
Pelatihan Etika Pejabat Publik: ASN, TNI, Polri, dan pejabat negara mengikuti pelatihan integritas berbasis Pancasila.
Program Teladan Pemimpin Bersih: Penghargaan bagi kepala daerah yang terbukti bebas dari praktik korupsi.
✔Penegakan Hukum yang Tegas dan Adil
Kewenangan KPK Diperkuat: Menghapus pembatasan wewenang penyadapan dan penuntutan.
Sidang Terbuka untuk Publik: Setiap kasus korupsi wajib disiarkan secara transparan.
Sanksi Sosial: Pelaku korupsi dilarang menduduki jabatan publik seumur hidup.
✔Membangun Budaya Anti-Korupsi
Kampanye Nasional: Menggunakan media televisi, radio, dan media sosial untuk mengedukasi bahwa korupsi adalah tindakan memalukan.
Partisipasi Masyarakat: Warga didorong melaporkan indikasi korupsi melalui kanal resmi yang dilindungi UU.
Keteladanan Pemimpin: Pemimpin yang bersih akan menjadi role model yang efektif untuk membangun budaya anti-korupsi.
Kesimpulan
Momentum HUT RI ke-80 adalah panggilan moral untuk memperbaiki arah bangsa. Sistem demokrasi yang saat ini berjalan masih jauh dari semangat Demokrasi Pancasila. Korupsi yang merajalela telah merusak fondasi negara, menghancurkan kepercayaan publik, dan mengkhianati cita-cita kemerdekaan.
Norma Pancasila menyediakan solusi yang komprehensif - mulai dari landasan moral, arah kebijakan, hingga panduan perilaku warga negara. Dengan mengembalikan praktik demokrasi ke jalur Pancasila dan menegakkan budaya anti-korupsi, Indonesia dapat mewujudkan kemerdekaan yang sejati: berdaulat, adil, dan makmur.
Baca Juga: Kajian Etika Profesi Berdasarkan Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab Lengkap 2025
Publisher/Penulis:[Tim Redaksi portaljatim24.com (AZAA/KK)]
Daftar Referensi
Transparency International - Corruption Perceptions Index 2024
KPK - Laporan Tahunan Pemberantasan Korupsi 2024
Litbang Kompas - Survei Kepercayaan Publik 2025
BPIP - Naskah Akademik Demokrasi Pancasila
Yudi Latif - Negara Paripurna: Historisitas, Rasionalitas, dan Aktualitas Pancasila
Romo Benny Susetyo - Pernyataan dalam Forum Anti-Korupsi Nasional 2024