Konflik Internal di Pemkab Jember dan Sidoarjo: Djoko Susanto Surati KPK, Mimik Idayana Siap Lapor Mendagri

Konflik bupati-wabup mencuat di Jember dan Sidoarjo. Djoko Surati KPK, Mimik laporkan mutasi ASN. KPK pastikan tetap lakukan pengawasan.

 

(Ilustrasi Versi Sketsa Warna Semi Kartun Wabup Sidoarjo kiri, dan Wabup Jember Kanan)
PortalJatim24.com - Berita Terkini - Dua Wakil Bupati di Jawa Timur mengadukan persoalan serius di pemerintahan daerah masing-masing. Wabup Jember Djoko Susanto melapor ke KPK dan Mendagri, sementara Wabup Sidoarjo Mimik Idayana berniat melaporkan bupatinya ke Kemendagri terkait mutasi ASN.

Djoko Susanto Surati KPK soal Jember

Wakil Bupati Jember Djoko Susanto mengirim surat tertanggal 4 September 2025 kepada KPK, Mendagri, dan Gubernur Jawa Timur. Ia meminta pembinaan dan pengawasan khusus agar prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih bisa ditegakkan.

“Ini tindak lanjut audiensi kami dengan KPK pada Juni 2025. KPK menyampaikan kepada saya bahwa tugas wabup lebih banyak di bidang pengawasan,” kata Djoko, Senin (22/9/2025).

Djoko menilai ada enam pelanggaran regulasi di Pemkab Jember. Salah satunya pembentukan TP3D yang dinilai tumpang tindih dengan fungsi wakil bupati. Ia juga menyoroti mutasi ASN tanpa merit, pengelolaan APBD yang rawan KKN, lemahnya pengawasan aset daerah, hingga hak keuangan dirinya yang tak direalisasikan.

“Saya juga tidak akan menyesal kalau permohonan saya kepada KPK berubah menjadi penindakan,” ujarnya.

Baca Berita Lainnya: Prabowo Tetapkan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028: Tuai Kritik DPR, dan Tantangan APBN

Mimik Idayana vs Subandi di Sidoarjo

Konflik serupa terjadi di Kabupaten Sidoarjo. Wabup Mimik Idayana mengaku tidak dilibatkan dalam mutasi 61 ASN oleh Bupati Subandi pada 17 September 2025.

“Saya sangat menyayangkan karena kesepakatan awal hanya untuk 31 ASN, tapi tiba-tiba jumlahnya menjadi 61 orang. Penambahan itu tidak pernah diberitahukan kepada saya,” kata Mimik, Minggu (21/9/2025).

Menurut Mimik, mutasi itu melanggar PP Nomor 20 tentang Penilaian Kinerja PNS dan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Merit. Ia pun berencana melaporkan Subandi ke Kemendagri.

Subandi menegaskan langkahnya sesuai aturan. “Mutasi ini sudah sesuai aturan. Mekanismenya dari BKN. Jadi tidak ada masalah,” katanya.

Baca Juga: Aroma Dugaan Korupsi di Proyek RSUD Batu, Kejari: Masih Tahap Pengumpulan Bukti dan 12 Pihak Diperiksa

KPK: Tetap Lakukan Pengawasan

Juru bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya surat dari Wabup Jember. Ia menegaskan, KPK terus mendampingi pemerintah daerah melalui instrumen Monitoring Controling Surveilance for Prevention (MCSP).

“KPK berkomitmen melakukan pengawasan di delapan area strategis, mulai dari perencanaan anggaran, perizinan, hingga pelayanan publik,” kata Budi.

Situasi ini menunjukkan bagaimana relasi bupati dan wakil bupati masih rawan benturan politik dan birokrasi, sehingga pengawasan dari pemerintah pusat menjadi sangat penting.

Publisher:

[Tim Redaksi portaljatim24.com (AZAA/KK)]