KPK Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji: Dari Lobi Asosiasi dan Travel Wajib Setor Dana ke Pejabat Kemenag

KPK ungkap dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024, travel wajib setor ke pejabat Kemenag. Kerugian negara ditaksir lebih dari Rp1 triliun.

(Ilustrasi KPK ungkap korupsi kuota haji 2025 dengan jemaah, travel, dan asosiasi)
PortalJatim24.com - Berita Terkini - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan fakta baru dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2024. Temuan tersebut menunjukkan adanya praktik kesewenang-wenangan di Kementerian Agama (Kemenag) dalam menentukan jatah kuota haji khusus.

Travel Wajib Setor Dana Agar Dapat Kuota

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa agen travel haji dan umrah sangat bergantung pada Kemenag untuk memperoleh kuota.

“Jadi, itulah tindakan kesewenang-wenangan. Kadang meminta sesuatu di luar. Kalau tidak diberikan, ya nanti kuota hajinya bisa enggak kebagian,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9/2025) malam.

Asep menambahkan, posisi Kemenag sangat dominan karena satu-satunya lembaga yang mendistribusikan kuota haji, baik reguler maupun khusus.

“Karena memang agen ini, travel agent, dalam konteks dia sangat tergantung kepada Kementerian Agama untuk mendapatkan kuota, gitu. Enggak bisa dia ke kementerian lain dapat kuota, gitu, ya, kuotanya dari Kementerian Agama, kuota hajinya,” tegasnya.

Baca Berita Lainnya: Tuntutan Publik 17+8 Jadi Pemicu: DPR dan Pemerintah Sepakat Bahas RUU Perampasan Aset Target Selasai di 2025.

Lobi Asosiasi Travel dan SK Menag 130/2024

Dugaan praktik korupsi semakin menguat ketika asosiasi travel haji melakukan lobi ke pejabat Kemenag agar kuota khusus diperbesar.

“Jadi tidak sendiri-sendiri untuk travel agent ini, tapi mereka tergabung di dalam asosiasi. Asosiasi inilah yang kemudian menghubungi para oknum pejabat yang ada di Kemenag ini untuk mengatur bagaimana caranya supaya kuotanya itu yang masuk kuota khusus menjadi lebih besar,” jelas Asep, Rabu (10/9/2025).

Hasil lobi itu berujung pada terbitnya Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang dikeluarkan oleh Menag saat itu, Yaqut Cholil Qoumas. SK tersebut mengubah ketentuan pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu jemaah dari 92% reguler dan 8% khusus, menjadi 50%:50%.

Jual Beli Kuota hingga Ribuan Dolar

Temuan KPK menyebut, kuota yang telah dialihkan kemudian dibagikan oleh asosiasi kepada anggota travel dengan pola transaksional.

“Temuan KPK, setiap kuota haji dijual seharga 2600 sampai dengan 7000 Dolar Amerika Serikat,” ungkap Asep.

Ia menggambarkan mekanisme itu menyerupai jual beli terselubung.

“Artinya si A dapat berapa, terserah yang punya uang dapat berapa. Tidak, tapi ini sudah dipatok seperti itu, nanti tinggal dikumpulkan melalui dari travel agent itu kemudian ke asosiasi. Dan nanti dikumpulkan lagi kepada orang-orang atau oknum-oknum pejabat yang ada di Kementerian Agama,” tambahnya.

Baca Juga: Skandal Kuota Haji: KPK Sita Dua Rumah ASN Kemenag Rp6,5 Miliar, Diduga dari Fee Jual Beli Kuota Haji

Kerugian Negara Lebih dari Rp1 Triliun

KPK menduga adanya persengkongkolan antara pejabat Kemenag dengan pihak travel untuk meloloskan pembagian kuota haji tambahan yang menyimpang dari UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Berdasarkan perhitungan awal, pengalihan sekitar 8.400 kuota reguler menjadi kuota khusus menimbulkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Meski penyidikan telah ditingkatkan, KPK belum menetapkan tersangka. Namun, sejumlah pihak sudah diperiksa dan dicegah ke luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Publisher:

[Tim Redaksi portaljatim24.com (AZAA/KK)]