Skandal Kuota Haji: KPK Sita Dua Rumah ASN Kemenag Rp6,5 Miliar, Diduga dari Fee Jual Beli Kuota Haji

KPK menyita dua rumah mewah milik ASN Kemenag senilai Rp6,5 miliar, diduga dibeli dari fee jual beli kuota haji tahun 2024.

(Ilustrasi kartun 3D ASN Kemenag dengan latar rumah mewah disita KPK dan unsur kuota haji)
PortalJatim24.com - Berita Terkini - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah tegas dalam pengusutan dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024. Pada Senin (8/9/2025), penyidik KPK resmi menyita dua unit rumah mewah di kawasan Jakarta Selatan dengan total nilai mencapai Rp 6,5 miliar.

“Bahwa pada tanggal 8 September 2025, penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap dua rumah yang berlokasi di Jakarta Selatan, dengan total nilai kurang lebih sebesar Rp 6,5 miliar,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (9/9/2025).

Baca Berita Lainnya: Babak Baru Haji Indonesia: Prabowo Resmi Melantik Cucu Pendiri NU Gus Irfan Jadi Menteri Haji dan Umrah

Rumah Diduga Dibeli dari Fee Kuota Haji

Budi menjelaskan, dua rumah tersebut disita dari seorang aparatur sipil negara (ASN) di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama. Aset itu diduga kuat dibeli secara tunai pada tahun 2024 menggunakan uang hasil jual-beli kuota haji.

“Rumah ini dibeli secara tunai pada tahun 2024, dan diduga berasal dari fee jual-beli kuota haji Indonesia,” tambahnya.

Penyitaan rumah ini menjadi bagian dari rangkaian penyidikan KPK terhadap skandal pembagian kuota haji tambahan tahun 2024.

Modus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Kasus ini berawal dari tambahan 20.000 kuota haji yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada tahun 2024. Sesuai aturan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota seharusnya adalah 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus.

Namun, fakta di lapangan justru berbeda. Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa 20.000 kuota tambahan tersebut justru dibagi rata, masing-masing 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus.

“Ini jelas melanggar aturan. Harusnya 18.400 untuk reguler dan 1.600 untuk khusus. Tapi dalam praktiknya, kuota tambahan dibagi dua secara tidak sah,” tegas Asep.

Baca Juga: Kronologi Asmara Berujung Tragis di Surabaya: Alvi Maulana Mutilasi Kekasihnya TAS hingga Puluhan Potongan 

Dampak bagi Jemaah Haji Reguler

Pelanggaran pembagian kuota tersebut menimbulkan dampak serius. Ribuan jemaah haji reguler yang seharusnya berangkat pada 2024 gagal berangkat, sehingga antrean haji semakin panjang.

Selain itu, kuota khusus yang tarifnya jauh lebih mahal diduga dijadikan lahan bancakan oleh oknum tertentu. Kuota-kuota tersebut diperjualbelikan kepada sejumlah agen travel yang menjadi rekanan, sehingga membuka ruang praktik korupsi berjamaah.

Langkah Lanjutan KPK

Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi, mulai dari pejabat Kementerian Agama, pengusaha travel haji dan umrah, hingga asosiasi penyelenggara haji. Lembaga antirasuah itu juga telah melakukan penggeledahan di beberapa titik, termasuk rumah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Hingga kini, KPK masih mendalami aliran dana dan menghitung kerugian negara. Nilainya diperkirakan mencapai Rp 1 triliun. Meski begitu, KPK belum secara resmi mengumumkan siapa saja pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami terus melakukan pendalaman. Segala temuan bukti akan segera ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” tutup Budi.

Publisher:

[Tim Redaksi portaljatim24.com (AZAA/KK)]