Tuntutan Publik 17+8 Jadi Pemicu: DPR dan Pemerintah Sepakat Bahas RUU Perampasan Aset Target Selasai di 2025.
![]() |
(Ilustrasi DPR dan pemerintah bahas RUU Perampasan Aset 2025 dengan desakan publik 17+8) |
Target Rampung pada 2025
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset menjadi salah satu prioritas utama yang ditargetkan selesai tahun ini.
“Targetnya tahun ini semuanya harus dibereskan, tetapi kemudian kita ini namanya meaningful,” ujar Bob usai rapat, Rabu (9/9/2025).
Meski demikian, ia menekankan bahwa proses pembahasan tidak boleh terburu-buru. Publik harus dilibatkan secara aktif agar memahami substansi RUU, bukan hanya judulnya.
“Kita jangan hanya tahu judulnya perampasan aset. Harus tahu seluruh publik apa isinya perampasan aset, itu kalau bicara makna. Nah isinya mesti tahu dulu, dia apakah termasuk pidana asal atau pidana tambahan. Perampasan aset ini pidana apa perdata? Kan begitu,” jelas Bob.
Baca Juga: Dominasi Artis dan Kualitas DPR Disorot: Yusril Ihza dan Politisi PKS Desak Revisi UU Pemilu Segera
Dukungan Pemerintah dan Presiden Prabowo
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, memastikan bahwa Presiden Prabowo Subianto mendukung penuh agar RUU Perampasan Aset segera dibahas.
“Kita tunggu dulu ya, yang penting keputusan politiknya hari ini lewat Pak Ketua dan teman-teman di Baleg sudah jelas, tahun ini undang-undang perampasan aset sudah masuk di tahun 2025,” ujar Supratman.
Ia menegaskan, masuknya RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas Prioritas 2025 adalah bentuk komitmen Presiden. Sebelumnya, RUU ini hanya masuk dalam Prolegnas jangka menengah 2024–2029.
“Kan Presiden sudah bertemu dengan ketum-ketum parpol. Dan yang kedua juga, hari ini menandakan ada keputusan yang diambil. Itu artinya pembicaraan ini sudah dilakukan secara baik ya. Dan kita tunggu proses politiknya itu ada di DPR,” tambahnya.
Bagian dari Usulan Prolegnas Prioritas
Selain RUU Perampasan Aset, ada dua RUU lain yang juga diusulkan Baleg DPR masuk dalam perubahan kedua Prolegnas RUU Prioritas 2025, yakni RUU tentang Kamar Dagang dan Industri serta RUU tentang Kawasan Industri.
“Terdapat tiga RUU yang diusulkan untuk masuk ke dalam perubahan kedua Prolegnas RUU Prioritas 2025, yaitu satu, RUU tentang Perampasan Aset, dua, RUU tentang Kamar Dagang Industri, tiga, RUU tentang Kawasan Industri,” kata Bob.
Ia menambahkan bahwa RUU Perampasan Aset akan ditetapkan sebagai inisiatif DPR sehingga tak ada lagi perdebatan panjang di pemerintah.
“Jadi, perampasan aset tidak ada lagi perdebatan di pemerintah atau apa, tapi di DPR, dan itu masuk ke 2025,” tegasnya.
Tekanan Publik dan Tuntutan 17+8
Percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset ini diyakini tak lepas dari tekanan publik melalui gelombang unjuk rasa pada akhir Agustus 2025. Tuntutan 17+8 yang digaungkan berbagai elemen masyarakat menuntut pemerintah dan DPR lebih serius memberantas praktik korupsi dan mengembalikan aset hasil tindak pidana kepada negara.
Sejumlah pengamat menilai, kesepakatan DPR dan pemerintah kali ini menjadi ujian serius bagi konsistensi komitmen politik di era Presiden Prabowo Subianto.
Publisher:
[Tim Redaksi portaljatim24.com (AZAA/KK)]