KPK Periksa 9 Orang Saksi Dari Swasta, Kasus Hibah Jatim: Skema Pokmas Fiktif Terungkap
![]() |
(Ilustrasi kartun 3D Budi Prasetyo KPK dengan latar tikus berdasi simbol korupsi) |
Lima Saksi Diperiksa di Kediri
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pada Senin, 22 September 2025, tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang saksi swasta di Polres Kediri.
"Pemeriksaan dilakukan di Polres Kediri," kata Budi kepada wartawan, Senin siang (22/9/2025).
Adapun saksi yang dipanggil yakni Safri Nur Asfitri, Puspa Hanitri Nareswari, Ari Hadiyanto, Yudi Suharsono, dan Erlangga Dwi Santoso.
Baca Berita Lainnya: Konflik Internal di Pemkab Jember dan Sidoarjo: Djoko Susanto Surati KPK, Mimik Idayana Siap Lapor Mendagri
Empat Saksi Lain di Polres Lamongan
Sehari setelahnya, pada Selasa, 23 September 2025, KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan empat orang saksi lain di Polres Lamongan.
"Pemeriksaan dilakukan di Polres Lamongan," ujar Budi dalam keterangan tertulis (23/9/2025).
Mereka yang dipanggil adalah M. Riyanto, Khoirul Anwar, Al-Amin Zaini, dan Yulianto. Meski begitu, KPK belum memastikan kehadiran dan materi pemeriksaan yang akan digali dari para saksi.
21 Tersangka, Termasuk Politisi DPRD Jatim
Kasus ini bermula dari pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sahat Tua Simanjuntak, Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024, pada Desember 2022.
KPK kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 5 Juli 2024 dan menetapkan 21 orang sebagai tersangka.
Berdasarkan informasi, mereka di antaranya adalah Kusnadi (Ketua DPRD Jatim 2019-2024, PDIP), Achmad Iskandar (Wakil Ketua DPRD Jatim, Demokrat), Anwar Sadad (Wakil Ketua DPRD Jatim, Gerindra), serta sejumlah anggota DPRD daerah lain, kepala desa, guru, staf Sekwan, hingga pihak swasta.
Meski demikian, KPK belum mengumumkan secara resmi nama-nama tersangka tersebut.
Baca Juga: Prabowo Tetapkan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028: Tuai Kritik DPR, dan Tantangan APBN
Skema Pokmas Fiktif dan Dana Rp32,8 Triliun
Modus yang diusut KPK adalah pembentukan kelompok masyarakat fiktif agar bisa menerima aliran dana hibah dari APBD. Setelah pencairan, para tersangka diduga mendapat komitmen fee.
Budi menegaskan bahwa penyidik menemukan indikasi adanya "pokmas hanya digunakan sebagai penampung dana, dan tidak menjalani program secara utuh."
Selama lima tahun terakhir, Pemerintah Provinsi Jawa Timur disebut telah menggelontorkan dana hibah sebesar Rp32,8 triliun, dengan Rp9,5 triliun di antaranya melalui mekanisme pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim.
Proses Hukum Masih Berjalan
Hingga kini, KPK belum mengumumkan secara resmi identitas tersangka kepada publik. "Penyidik masih mendalami soal proses pembentukan pokmas yang menjadi penerima dari dana hibah tersebut," jelas Budi.
Kasus ini diperkirakan akan terus menjadi sorotan publik, mengingat besarnya jumlah dana yang disalurkan serta keterlibatan banyak pihak, termasuk pejabat legislatif dan swasta.
Publisher:
[Tim Redaksi portaljatim24.com (AZAA/KK)]