Dikritik Publik dan DPR, KPU Akhirnya Batalkan Aturan Rahasiakan 16 Dokumen Capres-Cawapres
![]() |
(Ilustrasi KPU batalkan status dokumen rahasia capres cawapres) |
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan langkah ini diambil setelah melalui rapat khusus dan mempertimbangkan masukan publik.
“Kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 tentang penetapan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan,” ujar Afifuddin dalam konferensi pers di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2025).
Ia menambahkan, KPU akan terus menjaga prinsip keterbukaan sebagai lembaga publik, termasuk dalam pengelolaan dokumen syarat pencalonan capres dan cawapres.
Baca Berita Lainnya: DPR Kritik Kebijakan KPU Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres, Begini Klarifikasi KPU
16 Dokumen yang Sempat Dikecualikan dari Akses Publik
Sebelumnya, Keputusan Nomor 731 mengatur agar 16 dokumen syarat pencalonan tidak dipublikasikan. Dokumen-dokumen itu mencakup KTP, NPWP, ijazah, riwayat hidup, hingga laporan harta kekayaan (LHKPN).
KPU berdalih bahwa publikasi data tersebut berpotensi melanggar UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) karena mengandung data pribadi.
Namun, keputusan itu menuai polemik luas. Komisi II DPR RI menilai dokumen-dokumen tersebut bukan rahasia negara dan tidak mengganggu privasi. Karenanya, publik seharusnya tetap dapat mengakses dokumen tersebut demi transparansi.
Kritik Publik dan Respons KPU
Sejak diterbitkan pada 21 Agustus 2025, aturan tersebut hanya bertahan 27 hari. Gelombang kritik datang dari masyarakat sipil, akademisi, hingga lembaga legislatif. Banyak yang menilai kebijakan ini berpotensi mengurangi akuntabilitas pemilu dan menutup ruang publik untuk ikut mengawasi proses pencalonan.
Afifuddin mengaku pihaknya belajar banyak dari kritik tersebut. Ia juga menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang timbul akibat kebijakan itu.
“Kami dari KPU mohon maaf atas situasi keriuhan ini. Tidak ada niat sedikitpun untuk menguntungkan pihak tertentu. Semua aturan yang dibuat KPU berlaku umum tanpa pengecualian,” tegasnya.
Keterbukaan Informasi Jadi Prinsip Utama Pemilu 2025
Dengan pencabutan keputusan kontroversial itu, KPU menegaskan akan tetap berpegang pada UU KIP dan aturan Pemilu lainnya. Keterbukaan informasi bukan hanya terkait Pilpres, tetapi juga mencakup data-data lain yang dimiliki KPU.
Afifuddin juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara hak publik untuk tahu dan perlindungan data pribadi.
“Undang-Undang KIP bertujuan menjamin hak masyarakat memperoleh informasi publik. Tugas kami memastikan akses itu tetap terbuka, sembari melindungi privasi sesuai ketentuan hukum,” jelasnya.
Dampak Pencabutan Aturan terhadap Transparansi Pemilu
Pembatalan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 dipandang sebagai langkah positif dalam menjaga kepercayaan publik terhadap KPU. Transparansi dokumen capres-cawapres menjadi elemen penting untuk mencegah potensi kecurangan dan memastikan proses demokrasi berjalan akuntabel, inklusif, dan terbuka.
Ke depan, KPU berkomitmen memperkuat koordinasi dengan Komisi Informasi Publik (KIP) serta membuka ruang partisipasi masyarakat untuk memastikan pemilu 2025 berlangsung lebih transparan.
Publisher:
[Tim Redaksi portaljatim24.com (AZAA/KK)]