KPK Bongkar Modus Licik Korupsi Kuota Haji :Pelunasan Jemaah Lama Cuma 5 Hari,dan Dugaan Aliran Fee Pejabat

KPK bongkar korupsi kuota haji 2024. Modus pelunasan hanya 5 hari, kuota dijual ke travel, hingga dugaan fee miliaran ke pejabat Kemenag.

(Ilustrasi KPK bongkar modus korupsi kuota haji pelunasan 5 hari dan dugaan fee pejabat)
PortalJatim24.com - Berita Terkini - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan modus baru dalam kasus korupsi kuota haji 2024. Salah satu skema yang disorot adalah pengaturan waktu pelunasan biaya haji khusus yang sengaja dibuat mepet, hanya lima hari kerja. Cara ini diduga dirancang agar calon jemaah yang telah mengantre bertahun-tahun tidak sempat melunasi, sehingga kuota bisa dialihkan untuk dijual.

“Penyidik menduga pengaturan jangka waktu pelunasan ini memang dirancang agar sisa kuota tambahan tidak terserap dari calon jemaah yang sudah antre. Sisa kuota itu kemudian bisa diperjualbelikan kepada penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) yang bersedia membayar fee,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (12/9/2025).

Baca Berita Lainnya: Prabowo Bertemu Gerakan Nurani Bangsa, Tanggapi Usulan dan Setuju Bentuk Tim Reformasi Polri

MAKI Sebut Ada Niat Jahat Sejak Awal

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai modus ini bukan sekadar kebetulan, melainkan sudah diniatkan sejak awal. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menegaskan bahwa trik pelunasan mepet merupakan cara sistematis untuk membuka ruang praktik jual beli kuota haji.

“Kalau toh mepet hanya lima hari, itu memang trik. Supaya yang sudah antre 5–6 tahun tidak bisa berangkat, lalu kuotanya dijual. Padahal antrean haji reguler bisa 20–30 tahun, sedangkan haji plus 5–6 tahun,” kata Boyamin.

Menurutnya, penjualan kuota haji ini diminati banyak calon jemaah karena dianggap sebagai jalan pintas. Ia mencontohkan, biaya haji Furoda bisa mencapai Rp750 juta, sementara haji plus sekitar Rp300 juta. Dengan menambah sekitar Rp100 juta, calon jemaah bisa berangkat tanpa antre lama. “Inilah yang membuat modus ini menggiurkan,” tambahnya.

Pemeriksaan Pejabat dan Dugaan Rapat Pembagian Kuota

Dalam penyidikan, KPK memeriksa Mohammad Hasan Afandi, Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Kapusdatin) Badan Penyelenggara Haji, yang saat itu menjabat Kepala Subdirektorat Data dan Sistem Informasi Haji Terpadu Kemenag. Hasan dimintai keterangan terkait teknis penempatan jemaah haji khusus yang baru mendaftar tahun 2024 tetapi bisa langsung berangkat.

Selain itu, KPK juga mendalami dugaan adanya rapat internal antara Kemenag dan asosiasi travel haji setelah Indonesia mendapat tambahan 20 ribu kuota dari Pemerintah Arab Saudi. Rapat itu diduga menghasilkan kesepakatan pembagian kuota tambahan secara tidak sesuai aturan, yaitu 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengatur kuota haji khusus maksimal 8 persen dari total kuota nasional.

Baca Juga: KPK Telusuri Aliran Dana Korupsi Kuota Haji: Pemeriksaan Mantan Sekjen Kemenag, hingga Jejak ke Ormas Besar

Aliran Dana dan Dugaan Fee ke Pejabat Kemenag

KPK menemukan indikasi adanya setoran fee dari pihak travel kepada oknum di Kemenag. Besarannya bervariasi antara USD 2.600 hingga USD 7.000 per kuota, tergantung skala travel. Uang itu diduga disalurkan melalui asosiasi haji sebelum akhirnya mengalir ke pejabat, termasuk ke level pucuk pimpinan.

“Dana tersebut tidak diberikan secara langsung, melainkan melalui staf ahli, kerabat, atau perantara lainnya. Namun, tetap ada indikasi bahwa para pejabat turut menikmati aliran dana itu,” jelas Budi.

Sejumlah aset yang diduga dibeli dari hasil korupsi juga telah disita, termasuk dua rumah di kawasan Jakarta Selatan senilai Rp6,5 miliar.

Kerugian Negara Capai Triliunan Rupiah

Berdasarkan penghitungan sementara, kerugian negara akibat korupsi kuota haji 2024 diperkirakan lebih dari Rp1 triliun. Kerugian ini muncul karena kuota haji reguler yang seharusnya diperuntukkan bagi jemaah dengan antrean panjang dialihkan menjadi kuota khusus yang menguntungkan pihak travel.

KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Stafsus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan bos travel Fuad Hasan Masyhur. Penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah Yaqut, kantor Kemenag, kantor asosiasi travel haji, hingga kediaman ASN yang terlibat.

Baca Juga: Mahfud MD: Reshuffle Budi Arie Setiadi Momentum Penegakan Hukum Kasus Judi Online di Kominfo

Respons dan Langkah Selanjutnya

Melalui kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini, Yaqut Cholil Qoumas menyatakan menghormati langkah KPK dalam mengusut perkara ini. Sementara itu, KPK menegaskan penyidikan akan terus berlanjut hingga penetapan tersangka.

“Kasus ini bukan hanya soal kuota, tapi soal keadilan bagi jutaan calon jemaah haji yang sudah menunggu bertahun-tahun. KPK berkomitmen melakukan asset recovery untuk mengembalikan kerugian negara,” tegas Budi Prasetyo.

Kesimpulan

Kasus korupsi kuota haji 2024 membuka fakta mengejutkan tentang modus pelunasan mepet, jual beli kuota, serta dugaan aliran fee kepada pejabat Kemenag. KPK masih mendalami keterlibatan berbagai pihak, termasuk pejabat tinggi dan asosiasi travel, dengan kerugian negara ditaksir mencapai triliunan rupiah.

Publik menanti langkah tegas KPK agar kasus ini tidak sekadar berhenti di penyidikan, melainkan juga menghadirkan keadilan bagi calon jemaah haji yang selama ini dirugikan.

Publisher:

[Tim Redaksi portaljatim24.com (AZAA/KK)]