Operasi Tumpas Narkoba 2025: Polres Pasuruan Bongkar Kampung Narkoba dan Temukan Dugaan Pencucian Uang
![]() |
(Foto: Konfrensi Pers Polres Pasuruan dengan menunjukan Para Pelaku dan Barang Bukti Dok: Istimewa) |
Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba.
“Polres Pasuruan tidak akan memberi ruang bagi peredaran gelap narkoba. Keamanan masyarakat adalah harga mati yang harus kami jaga,” tegasnya dalam konferensi pers di Mako Polres Pasuruan, Rabu (17/9).
Baca Berita Lainnya: MAKI Jatim Bongkar Dugaan Pemotongan Dana Hibah Masjid dan Pesantren di Madura, Siap Lapor KPK
Sembilan Tersangka Ditangkap, Jaringan Berlapis
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan sembilan tersangka berinisial K, MA, DA, APH, AK, MS, H, Y, dan HAS. Mereka berperan sebagai pengedar hingga kurir dalam jaringan narkoba yang dikendalikan dari Desa Wonosunyo.
Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Yoyok Hardianto, menjelaskan:
“Para tersangka ini menjalankan bisnis narkoba untuk keuntungan pribadi. Perannya berlapis, ada yang sebagai pemasok, pengedar, hingga kurir,” ujarnya.
Barang Bukti: Sabu, Ekstasi, dan Ganja
Dalam rentang waktu 26 Juli hingga 9 Agustus 2025, penangkapan dilakukan di sejumlah lokasi, termasuk sebuah vila di Kota Batu dan kawasan Legian, Bali.
Baca Juga: Dikritik Publik dan DPR, KPU Akhirnya Batalkan Aturan Rahasiakan 16 Dokumen Capres-Cawapres
Barang bukti yang diamankan cukup besar, antara lain:
-342,7 gram sabu-sabu
-727 butir ekstasi
-Hampir 21 gram ganja
Polisi memperkirakan pengungkapan ini menyelamatkan sekitar satu juta jiwa dengan nilai ekonomis mencapai Rp876 juta.
Jejak Pencucian Uang Sejak 2021
Selain narkoba, polisi juga menemukan praktik pencucian uang yang dilakukan tersangka K sejak 2021. Uang hasil penjualan narkoba digunakan untuk membeli berbagai aset, baik atas nama pribadi maupun orang lain.
“Tersangka mencoba menyamarkan hasil kejahatannya lewat aset bergerak maupun tidak bergerak. Ada juga rekening bank dengan identitas fiktif,” jelas Iptu Yoyok.
Barang bukti TPPU yang disita meliputi:
-Tiga dump truck
-Satu mobil Terios
-Satu pickup Grandmax
-Dua sepeda motor
-Perlengkapan elektronik
-Total aset ditaksir mencapai Rp3 miliar
Operasi Tumpas Narkoba: 24 Kasus, 40 Tersangka
Dalam operasi lanjutan yang digelar 30 Agustus hingga 10 September 2025, Satresnarkoba Polres Pasuruan mengungkap 24 kasus dengan 40 tersangka. Dari tangan mereka, polisi mengamankan 213 gram sabu dan 12 butir ekstasi.
Kasatresnarkoba menegaskan:
“Selama operasi, kami berhasil menyelamatkan sekitar 600 ribu jiwa dari bahaya narkoba dengan nilai ekonomis barang bukti Rp321 juta,” ujarnya.
Ancaman Hukuman Berat
Para tersangka dijerat Pasal 114 dan 112 juncto Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara hingga hukuman mati. Untuk kasus TPPU, tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau denda hingga Rp10 miliar.
Publisher:
[Tim Redaksi portaljatim24.com (AZAA/KK)]